Eksekusi Perkara Inkracht Terus Tertunda, PH Babay Chalimi Kembali Surati MA

Kamis, 18 Agustus 2022 | 11:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Substansi dari surat termaksud lanjut dia, tampak dan menandakan telah terjadi pelecehan terhadap akal sehat. Dimana dengan mudahnya disebutkan eksekusi ditunda tanpa disebutkan sebab hukumnya guna menunda eksekusi perkara. Oleh karenanya pihaknya kembali menyurati Ketua MA dan jajarannya agar secara langsung memeriksa mengapa ditunda-tundanya eksekusi oleh Ketua PN Tanjungkarang meski putusan inkracht 17 tahun yang lalu.

Dimana diuraikan PN Kelas 1-A Tanjungkarang telah mengabulkan gugatan perbuatan melawan hukum dari kliennya melalui Putusan inkracht sebagaimana PENETAPAN Majelis Hakim Agung (Nomor : 2366 K/PDT/2003) yang ditetapkan hari Kamis, 28 Juli 2005 untuk Perkara Perdata Nomor 15/PDT.G/2002/PN.TJK. Lalu, tanggal 14 Oktober 2019 kliennya menerima PENETAPAN tentang Eksekusi Putusan dan Aanmaning Nomor: 26/Pdt.Eks/PTS/2019 dari Kepaniteraan PN Tanjungkarang yang ditandatangani Timur Pradoko, S.H., M.H, Ketua PN Tanjungkarang.

Baca Juga:  Korupsi Izin Tinggal WNA Mencoreng Kedaulatan RI

Kemudian tanggal 30 Oktober 2019, Aanmaning atas PENETAPAN Eksekusi Putusan telah dilaksanakan pertama kalinya, yang kemudian Aanmaning dilanjutkan pertemuan resmi antara Pemohon dan Para Termohon Eksekusi di hadapan Ketua dan Panitera PN Tanjungkarang. Atas fakta itu ditambah kenyataan adanya perilaku yang tidak bertanggung jawab terhadap tugas dan fungsi selaku Ketua PN dalam hal khusus melaksanakan Eksekusi terhadap Putusan yang inkracht dan bersifat eksekutorial, dia pun telah bersurat Nomor : 20/SAC/VI/2022, Tanggal 03 Juni 2022 dan telah memohonkan hal sebagaimana yang termaksud pada Perihal surat di atas.

Baca Juga:  Jangan Pakai Minyak Goreng Berkali Kali Sis, Berbahaya....

Atas suratnya itu, dia mendapat tembusan Surat Jawaban dari Mahkamah Agung RI Nomor : 1660/PAN/HK.02/6/2022, 29 Juni 2022. Mirisnya meski sudah ada surat MA, yang sungguh ajaib dan menakjubkan, pihaknya justru mendapatkan Aanmaning lagi dari PN Tanjungkarang. Aanmaning “tayang ulang” berjadwal hari Senin, Tanggal 11 Juli 2022, dan Aanmaning itu juga disiarkan di SKH Lampung Post, terlaksana dan dilaksanakan sesuai jadwal, meski pihaknya yang hadir sebagai pihak pemohon penuh tanda tanya. Akan tetapi di SIPP PN Tanjungkarang, hal ikhwal jadwal dan agenda Aanmaning Eksekusi perkara inkracht itu “zonk” alias nihil.

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Peringati Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 H, Polres Mesuji Gelar Doa Bersama dan Santuni Anak Yatim
Kamrussamad: Perkuat Struktur Ekonomi dan Diversifikasi Perdagangan agar Rupiah Tak Bergantung pada Dolar
Gandeng BPHL, Lampung Optimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak SDA Sektor Kehutanan 
Nobar Piala Dunia 2026 di Lampung Disiapkan Jadi Penggerak Ekonomi dan Kebersamaan Masyarakat
Lampung Matangkan Penyesuaian Batas Wilayah, Siapkan Pusat Pemerintahan Masa Depan
Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Polres Mesuji Salurkan Bantuan Air Bersih Untuk Warga Desa Labuhan Permai   
Lampung Catat Pertumbuhan Ekonomi Positif, Gubernur Tekankan Pentingnya Kepatuhan Pajak
Lampung Matangkan Penyesuaian Batas Wilayah, Siapkan Pusat Pemerintahan Masa Depan

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 23:24 WIB

Peringati Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 H, Polres Mesuji Gelar Doa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:57 WIB

Kamrussamad: Perkuat Struktur Ekonomi dan Diversifikasi Perdagangan agar Rupiah Tak Bergantung pada Dolar

Kamis, 18 Juni 2026 - 06:58 WIB

Gandeng BPHL, Lampung Optimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak SDA Sektor Kehutanan 

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:33 WIB

Nobar Piala Dunia 2026 di Lampung Disiapkan Jadi Penggerak Ekonomi dan Kebersamaan Masyarakat

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:29 WIB

Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Polres Mesuji Salurkan Bantuan Air Bersih Untuk Warga Desa Labuhan Permai   

Berita Terbaru

TEKNOLOGI

7 Keunggulan Utama Redmi 12 yang Perlu Anda Ketahui

Kamis, 18 Jun 2026 - 19:32 WIB