Duta Besar Bosnia-Herzegovina siap Bantu Pengajuan Seni Ukir Jepara sebagai WBTB UNESCO

Senin, 28 April 2025 | 18:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Duta Besar Bosnia-Herzegovina bersedia membantu upaya pencatatan seni ukir Jepara sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) UNESCO.

“Seni ukir di Jepara memiliki sejarah panjang karena merupakan bagian dari kehidupan masyarakat. Pencatatan seni ukir sebagai bagian WBTB UNESCO sangat diharapkan oleh masyarakat Jepara,” kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat saat menerima Duta Besar Bosnia-Herzegovina untuk Indonesia, Armin Limo, di ruang kerja Wakil Ketua MPR RI di lantai 9 Gedung Nusantara III, Kompleks DPR RI, MPR RI, dan DPD RI Senayan, Jakarta, Senin (28/4).

Pada pertemuan itu hadir pula Prof. Ismunandar
(Duta Besar Indonesia untuk UNESCO periode 2021-2024), Dr. Usman Kansong (Staf Khusus Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat), dan Dr. Radityo Fajar Arianto (Tenaga Ahli Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat).

Baca Juga:  Minim Laptop pada Pelaksanaan TKA, tak Boleh Beratkan Murid

Lestari berharap sejumlah upaya kerja sama dengan pemerintah Bosnia-Herzegovina dapat dilakukan untuk mewujudkan harapan masyarakat Jepara itu, melalui mekanisme ekstensi inskripsi yang telah dilakukan.

Karena, ujar Rerie, sapaan akrab Lestari,
Pemerintah Bosnia-Herzegovina telah lebih dahulu mencatatkan seni ukir Konjic menjadi WBTB UNESCO pada 2017.

Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah yang mencakup Kabupaten Jepara, Demak, dan Kudus itu sangat berharap, dengan tercatatnya seni ukir Jepara sebagai WBTB UNESCO kelak, eksistensi dan upaya pelestarian seni ukir Jepara dapat terus ditingkatkan.

Pada kesempatan itu, Duta Besar Bosnia-Herzegovina, Armin Limo menyatakan siap untuk membantu masyarakat Jepara, Jawa Tengah, mewujudkan harapan mereka, melalui sejumlah tahapan yang harus dilakukan.

Baca Juga:  Tim Pantau Pangan: Perlu Seriusi Penanganan Daging dan Ayam

Armin mengungkapkan, pihaknya akan berkoordinasi untuk membuka komunikasi dengan sejumlah kementerian di Bosnia-Herzegovina, seperti Kementerian Luar Negeri, Kementerian Urusan Sipil, dan Kementerian Kebudayaan.

Menurut Armin, Kementerian Kebudayaan Bosnia-Herzegovina akan coba berbicara kepada Pemerintah Kota Konjic di Bosnia-Herzegovina, terkait permintaan masyarakat Jepara itu.

Armin berharap, duta besar Republik Indonesia untuk Bosnia-Herzegovina juga bisa melakukan pendekatan kepada Pemerintah Kota Konjic di Bosnia-Herzegovina..(*)


Penulis : Heri S


Editor : Romy Agus


Sumber Berita : Unesco

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Pak Kapolda, Pelaku Pemerkosaan Hingga Melahirkan di Merbau Mataram tak Kunjung Ditangkap
MPR Dukung Prabowo soal Ketersediaan Migas Hingga 3 Bulan
Ini Fokus Kerja DPR RI di 2026 Kata Puan Maharani
ABK Fandi Dijatuhi hukuman 5 Tahun, Ini Kata Komisi III DPR RI
PFI Kutuk Penganiayaan Wartawan oleh PT PMM di Bangka
Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 1 Abung Selatan, Ada Upaya Membungkam Wartawan
MUHASABAH: Musibah Itu Pengingat!
Penundaan Akses Akun Anak, Upaya Menjaga Masa Depan Generasi Bangsa

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 00:40 WIB

Pak Kapolda, Pelaku Pemerkosaan Hingga Melahirkan di Merbau Mataram tak Kunjung Ditangkap

Minggu, 8 Maret 2026 - 19:48 WIB

MPR Dukung Prabowo soal Ketersediaan Migas Hingga 3 Bulan

Minggu, 8 Maret 2026 - 19:43 WIB

Ini Fokus Kerja DPR RI di 2026 Kata Puan Maharani

Minggu, 8 Maret 2026 - 19:38 WIB

ABK Fandi Dijatuhi hukuman 5 Tahun, Ini Kata Komisi III DPR RI

Minggu, 8 Maret 2026 - 18:05 WIB

PFI Kutuk Penganiayaan Wartawan oleh PT PMM di Bangka

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

MPR Dukung Prabowo soal Ketersediaan Migas Hingga 3 Bulan

Minggu, 8 Mar 2026 - 19:48 WIB

#indonesiaswasembada

Ini Fokus Kerja DPR RI di 2026 Kata Puan Maharani

Minggu, 8 Mar 2026 - 19:43 WIB

#indonesiaswasembada

ABK Fandi Dijatuhi hukuman 5 Tahun, Ini Kata Komisi III DPR RI

Minggu, 8 Mar 2026 - 19:38 WIB

#indonesiaswasembada

PFI Kutuk Penganiayaan Wartawan oleh PT PMM di Bangka

Minggu, 8 Mar 2026 - 18:05 WIB