MESUJI – Anggota Sat Reskrim Polsek Way Serdang, bersama Tekab 308 Polres Mesuji berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan mengamankan tersangka selaku penadah barang hasil curian.
Tersangka penadah berinisial AS (26) Warga Desa Rejo Mulyo, Kecamatan Penawar Tama, Kabupaten Tulang Bawang, dan ND (43) Warga Desa Trijo Mulyo, Kecamatan Penawar Tama, Kabupaten Tulang Bawang.
Kapolsek Way Serdang IPTU Dimas Afditiya S.E.,M.M., mewakili Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus S.I.K.,M.H., membenarkan terkait pengungkapan dan penangkapan terhadap tersangka penadah barang hasil curian asal dari Wilayah Kabupaten Tulang Bawang.
“Anggota kami telah mengamankan 2 tersangka asal Tulang Bawang karena telah terbukti sebagai penadah barang hasil curian 1 Unit Sepeda Motor Honda CRF, yang terjadi di Desa Labuhan Baru, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji pada Tanggal 30 Maret 2026 sekira Pukul 19.30 Wib lalu di halaman Masjid,” jelasnya, kamis (02/04/26).
Lebih lanjut terang IPTU Dimas, kejadian bermula saat korban akan melaksanakan sholat Isya’ di Masjid, semula korban memarkirkan sepeda motornya Honda CRF di halaman Masjid Desa Labuhan Baru Kecamatan Way Serdang Kabupaten Mesuji.
Setelah selesai sholat korban hendak pulang akan tetapi saat keluar masjid korban melihat motor miliknya yang terparkir di halaman Masjid sudah raib, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp. 30.000.000 dan melaporkannya ke Mapolsek Way Serdang. Ungkapnya
Kapolsek Way Serdang menambahkan, Penangkapan bermula Pada hari Rabu Tanggal 01 April 2026 sekira Pukul 08.00 Wib, anggota Polsek Way Serdang melakukan Patroli Cyber di media sosial Facebook dan menemukan Postingan di halaman Jual Beli Motor bekas Rawa Jitu Gedung Aji dengan pengunggah akun atas nama Rivaldo.
Selanjutnya anggota melakukan lidik manual dan berkordinasi dengan Tekab 308 Polres Mesuji serta anggota Subsektor Rawa Jitu Utara, dari koordinasi tersebut mendapat info bahwa Pemilik Akun berada di Wilayah hukum polsek Penawar Tama Polres Tulang Bawang.
Kemudian dilakukan interograsi terhadap pemilik akun Rivaldo dan Candra, setelah dilakukan interogasi mengembang kepada tersangka AS dan dirumahnya ditemukan 1 ( satu ) unit kendaraan sepeda motor honda CRF tanpa nopol, setelah dilakukan pengecekan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan identik dengan Sepeda Motor milik Korban, selanjutnya tersangka dan barang bukti kendaraan yang di curi di bawa ke Mapolsek Way Serdang guna proses penyidikan Lebih Lanjut.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka akan di jerat dengan Pasal Pasal 591 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara, pungkasnya.
Penulis : Nara J Afkar
Editor : Romy Agus
Sumber Berita : Mesuji




![Kadis Kominfo Tanggamus Teken Kerja Sama Sertifikat Elektronik dengan BSSN, Tanggamus Jadi Pemanfaat TTE Tertinggi dari 21 Daerah[De]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/07/WhatsApp-Image-2026-07-11-at-04.33.07-1-225x129.jpeg)
![Pemerintah Kabupaten Tanggamus kembali menegaskan komitmennya dalam mewujudkan ketertiban kawasan Pasar Gisting. Wakil Bupati Tanggamus Agus Suranto memimpin langsung kegiatan monitoring dan tindak lanjut penertiban pedagang pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.[]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/07/WhatsApp-Image-2026-07-11-at-04.33.07-225x129.jpeg)
![Turut meriahkan peringatan HUT Dekranas ke-46 , Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Lampung, Batin Wulan, menghadiri puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-46 Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas) di Trans Studio Mall (TSM) Makassar, Jumat (10/7). Kehadirannya didampingi jajaran Dekranasda kabupaten/kota se-Provinsi Lampung.[]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/07/WhatsApp-Image-2026-07-11-at-05.49.42-225x129.jpeg)
![Krisis Daftar Ulang Calon Mahasiswa Baru: Bukti Lemahnya Tata Kelola Kementerian Pendidikan.[]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/07/WhatsApp-Image-2026-07-11-at-06.08.23-225x129.jpeg)
![ZT. Kemanusiaan sudah sepatutnya menjadi fondasi utama dalam praktik jurnalisme. Ini artinya bagi masyarakat pers nasional mengusung sisi kemanusiaan bukan sekadar pilihan, melainkan salah satu prinsip utama.[]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/07/WhatsApp-Image-2026-07-11-at-07.43.44-225x129.jpeg)
![Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk menjadikan gerakan bersih-bersih lingkungan pesisir sebagai karakter dan kebiasaan sehari-hari.[]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260710-WA0052-225x129.jpg)
![Kadis Kominfo Tanggamus Teken Kerja Sama Sertifikat Elektronik dengan BSSN, Tanggamus Jadi Pemanfaat TTE Tertinggi dari 21 Daerah[De]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/07/WhatsApp-Image-2026-07-11-at-04.33.07-1-129x85.jpeg)
![Pemerintah Kabupaten Tanggamus kembali menegaskan komitmennya dalam mewujudkan ketertiban kawasan Pasar Gisting. Wakil Bupati Tanggamus Agus Suranto memimpin langsung kegiatan monitoring dan tindak lanjut penertiban pedagang pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.[]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/07/WhatsApp-Image-2026-07-11-at-04.33.07-129x85.jpeg)
![Turut meriahkan peringatan HUT Dekranas ke-46 , Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Lampung, Batin Wulan, menghadiri puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-46 Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas) di Trans Studio Mall (TSM) Makassar, Jumat (10/7). Kehadirannya didampingi jajaran Dekranasda kabupaten/kota se-Provinsi Lampung.[]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/07/WhatsApp-Image-2026-07-11-at-05.49.42-129x85.jpeg)
![Krisis Daftar Ulang Calon Mahasiswa Baru: Bukti Lemahnya Tata Kelola Kementerian Pendidikan.[]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/07/WhatsApp-Image-2026-07-11-at-06.08.23-129x85.jpeg)
![ZT. Kemanusiaan sudah sepatutnya menjadi fondasi utama dalam praktik jurnalisme. Ini artinya bagi masyarakat pers nasional mengusung sisi kemanusiaan bukan sekadar pilihan, melainkan salah satu prinsip utama.[]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/07/WhatsApp-Image-2026-07-11-at-07.43.44-129x85.jpeg)


