Dua Tersangka Penadah Barang Curian Asal Tuba di Amankan Anggota Polres Mesuji

Jumat, 3 April 2026 | 14:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MESUJI – Anggota Sat Reskrim Polsek Way Serdang, bersama Tekab 308 Polres Mesuji berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan mengamankan tersangka selaku penadah barang hasil curian.

Tersangka penadah berinisial AS (26) Warga Desa Rejo Mulyo, Kecamatan Penawar Tama, Kabupaten Tulang Bawang, dan ND (43) Warga Desa Trijo Mulyo, Kecamatan Penawar Tama, Kabupaten Tulang Bawang.

Kapolsek Way Serdang IPTU Dimas Afditiya S.E.,M.M., mewakili Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus S.I.K.,M.H., membenarkan terkait pengungkapan dan penangkapan terhadap tersangka penadah barang hasil curian asal dari Wilayah Kabupaten Tulang Bawang.

“Anggota kami telah mengamankan 2 tersangka asal Tulang Bawang karena telah terbukti sebagai penadah barang hasil curian 1 Unit Sepeda Motor Honda CRF, yang terjadi di Desa Labuhan Baru, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji pada Tanggal 30 Maret 2026 sekira Pukul 19.30 Wib lalu di halaman Masjid,” jelasnya, kamis (02/04/26).

Baca Juga:  Kapolres Mesuji Pimpin Langsung Upacara Sertijab Kasat Samapta dan Kasat Lantas

Lebih lanjut terang IPTU Dimas, kejadian bermula saat korban akan melaksanakan sholat Isya’ di Masjid, semula korban memarkirkan sepeda motornya Honda CRF di halaman Masjid Desa Labuhan Baru Kecamatan Way Serdang Kabupaten Mesuji.

Setelah selesai sholat korban hendak pulang akan tetapi saat keluar masjid korban melihat motor miliknya yang terparkir di halaman Masjid sudah raib, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp. 30.000.000 dan melaporkannya ke Mapolsek Way Serdang. Ungkapnya

Kapolsek Way Serdang menambahkan, Penangkapan bermula Pada hari Rabu Tanggal 01 April 2026 sekira Pukul 08.00 Wib, anggota Polsek Way Serdang melakukan Patroli Cyber di media sosial Facebook dan menemukan Postingan di halaman Jual Beli Motor bekas Rawa Jitu Gedung Aji dengan pengunggah akun atas nama Rivaldo.

Selanjutnya anggota melakukan lidik manual dan berkordinasi dengan Tekab 308 Polres Mesuji serta anggota Subsektor Rawa Jitu Utara, dari koordinasi tersebut mendapat info bahwa Pemilik Akun berada di Wilayah hukum polsek Penawar Tama Polres Tulang Bawang.

Baca Juga:  ATR/BPN-Kemenag Kolaborasi Percepatan Sertipikat Tanah Wakaf

Kemudian dilakukan interograsi terhadap pemilik akun Rivaldo dan Candra, setelah dilakukan interogasi mengembang kepada tersangka AS dan dirumahnya ditemukan 1 ( satu ) unit kendaraan sepeda motor honda CRF tanpa nopol, setelah dilakukan pengecekan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan identik dengan Sepeda Motor milik Korban, selanjutnya tersangka dan barang bukti kendaraan yang di curi di bawa ke Mapolsek Way Serdang guna proses penyidikan Lebih Lanjut.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka akan di jerat dengan Pasal Pasal 591 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara, pungkasnya.


Penulis : Nara J Afkar


Editor : Romy Agus


Sumber Berita : Mesuji

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Pemprov Lampung Lantik Tiga Pejabat, Sekdaprov Tekankan Penguatan Pembangunan Manusia
Targetkan Pramuka Aktif Di Setiap Tingkatan, Kwarran Kasui Kunjungi Tiap Gudep
Pemprov-DPRD Sepakat Awas Ketat BBM Subsidi, Antrean Masih Panjang
Polres WK Ungkap Curas 5 TKP Dan Penimbunan BBM
Sultan Dorong Donor Darah Digelar Serentak di 38 Provinsi
Junainah Jabat Lurah Kasui Pasar
Tim Media Gubernur dan Dugaan Pembatasan Peliputan, Semua Tahan Diri
Beda TMT, Beda Waktu Gaji PPPK Paruh Waktu, BKD Lampung Selatan Pastikan SK Perpanjangan Segera Terbit

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:16 WIB

Pemprov Lampung Lantik Tiga Pejabat, Sekdaprov Tekankan Penguatan Pembangunan Manusia

Jumat, 9 Oktober 2026 - 08:38 WIB

Targetkan Pramuka Aktif Di Setiap Tingkatan, Kwarran Kasui Kunjungi Tiap Gudep

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:55 WIB

Pemprov-DPRD Sepakat Awas Ketat BBM Subsidi, Antrean Masih Panjang

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:45 WIB

Polres WK Ungkap Curas 5 TKP Dan Penimbunan BBM

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:09 WIB

Sultan Dorong Donor Darah Digelar Serentak di 38 Provinsi

Berita Terbaru

Berita Utama

Polres WK Ungkap Curas 5 TKP Dan Penimbunan BBM

Kamis, 8 Okt 2026 - 18:45 WIB

Berita Utama

Sultan Dorong Donor Darah Digelar Serentak di 38 Provinsi

Kamis, 8 Okt 2026 - 14:09 WIB