Dua Geng Motor Tawuran Satu Korban Luka Bacok, Polsek Pamulang Tangkap Dua Pelaku

Jumat, 14 Juli 2023 | 18:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Annisa

TANGERANG SELATAN –Viral di media sosial, aksi tawuran dua kelompok geng Motor di Jalan Setia Budi, Kelurahan Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang Kota Tangerang Selatan. Tawuran Senin, 10 Juli 2023 dini hari lalu itu melukai seorang pemuda.

Tim Polsek Pamulang kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan dan menangkap dua pelaku penyerangan yang melukai remaja DO (14).

“Benar ada tawuran melibatkan dua geng motor yaitu Geng Tamari 2018 dan Geng Mandor. Kedua kelompok itu sudah janjian untuk tawuran, Senin dini hari. Hasil penyelidikan dua pelaku kita tangkap,” kata
Kapolsek Pamulang Kompol Fiernando Andriansyah, Kamis 13 Juli 2023.

Baca Juga:  Mesir vs Iran, Duel Panas

Menurut Fiernando, akibat bentrokan antara Geng Mandor dengan Geng Tamari 2018 tersebut, seorang remaja dari Geng Tamari 2018 menjadi korban dengan luka bacokan pada bagian punggung. “Dua pelaku sudah kita proses, yakni MP (16) dan RA (15),” kata perwira melati satu yang akrab disapa Nando

Nando membenarkan, kejadian itu pun sempat viral di media sosial, dengan narasi bahwa korban diserang oleh sekelompok orang tak dikenal. “Namun sebenarnya korban sebelumnya telah janjian untuk melakukan tawuran. Jadi bukan penyerangan, tetapi kedua kelompok emang sudah janjian tawuran)” kata Nando.

Baca Juga:  Pemprov Lampung Perkuat SDM Desa Melalui Pelatihan Vokasi Gerakan Cipta Ekonomi Produktif 2026

Dari hasil pemeriksaan, ujar Nandi, kejadian bermula ketika korban mengajak teman-temannya untuk melakukan tawuran. Mereka pun pergi ke sebuah kuburan di daerah Pamulang untuk melakukan tawuran.

Setibanya di lokasi, korban pun terjatuh dan dibacok oleh pelaku MP di bagian punggung. Setelah itu, semuanya pun membubarkan diri. “Mendapat lapotan itu kita melakukan pengejaran dan menangkap dua orang pelaku tersebut. Para pelaku disangkakan pasal 170 ayat 2 ke huruf 2e KUHPidana,” ujar Nando. (Red)

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

MPLS SMPN 1 Sungkai Tengah Tekankan Adaptasi, Disiplin, dan Anti-Bullying
Personil Siaga Kompi II Polres Mesuji Gelar KRYD Pengamanan Tempat Ibadah Gereja
PDPM Lampung Utara Gelar Nobar Piala Dunia
Tim Advokat Adal Minta Majelis Hakim Bebaskan Terdakwa
8 Dapur Kena Moratorium, Layanan MBG di Lampura tak Terganggu
Gubernur Buka Siger Smash Padel Tournament 2026
Ini Kata Prof Li Renjun soal Indonesia dan Lampung Dimasa Depan
Posisi ACJA di Mata dan Fikiran Xi Jinping

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 13:28 WIB

MPLS SMPN 1 Sungkai Tengah Tekankan Adaptasi, Disiplin, dan Anti-Bullying

Senin, 20 Juli 2026 - 13:00 WIB

Personil Siaga Kompi II Polres Mesuji Gelar KRYD Pengamanan Tempat Ibadah Gereja

Senin, 20 Juli 2026 - 06:55 WIB

PDPM Lampung Utara Gelar Nobar Piala Dunia

Minggu, 19 Juli 2026 - 20:07 WIB

Tim Advokat Adal Minta Majelis Hakim Bebaskan Terdakwa

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:56 WIB

8 Dapur Kena Moratorium, Layanan MBG di Lampura tak Terganggu

Berita Terbaru

SMPN 1 Sungkai Tengah sukses menggelar Masa Perkenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun ajaran 2026/2027 yang diselenggarakan sejak pekan lalu.[Ra]

#indonesiaswasembada

MPLS SMPN 1 Sungkai Tengah Tekankan Adaptasi, Disiplin, dan Anti-Bullying

Senin, 20 Jul 2026 - 13:28 WIB

#indonesiaswasembada

PDPM Lampung Utara Gelar Nobar Piala Dunia

Senin, 20 Jul 2026 - 06:55 WIB

Tim Advokat Adal {Hrs]

#indonesiaswasembada

Tim Advokat Adal Minta Majelis Hakim Bebaskan Terdakwa

Minggu, 19 Jul 2026 - 20:07 WIB

Koordinator Wilayah (Korwil) BGN Lampung Utara, Anggi Prasetyo {RA]

#indonesiaswasembada

8 Dapur Kena Moratorium, Layanan MBG di Lampura tak Terganggu

Minggu, 19 Jul 2026 - 19:56 WIB