Dua Geng Motor Tawuran Satu Korban Luka Bacok, Polsek Pamulang Tangkap Dua Pelaku

Jumat, 14 Juli 2023 | 18:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Annisa

TANGERANG SELATAN –Viral di media sosial, aksi tawuran dua kelompok geng Motor di Jalan Setia Budi, Kelurahan Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang Kota Tangerang Selatan. Tawuran Senin, 10 Juli 2023 dini hari lalu itu melukai seorang pemuda.

Tim Polsek Pamulang kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan dan menangkap dua pelaku penyerangan yang melukai remaja DO (14).

“Benar ada tawuran melibatkan dua geng motor yaitu Geng Tamari 2018 dan Geng Mandor. Kedua kelompok itu sudah janjian untuk tawuran, Senin dini hari. Hasil penyelidikan dua pelaku kita tangkap,” kata
Kapolsek Pamulang Kompol Fiernando Andriansyah, Kamis 13 Juli 2023.

Baca Juga:  Gubernur Mirza: 2027, Lampung 1 Desa 1 Sarjana

Menurut Fiernando, akibat bentrokan antara Geng Mandor dengan Geng Tamari 2018 tersebut, seorang remaja dari Geng Tamari 2018 menjadi korban dengan luka bacokan pada bagian punggung. “Dua pelaku sudah kita proses, yakni MP (16) dan RA (15),” kata perwira melati satu yang akrab disapa Nando

Nando membenarkan, kejadian itu pun sempat viral di media sosial, dengan narasi bahwa korban diserang oleh sekelompok orang tak dikenal. “Namun sebenarnya korban sebelumnya telah janjian untuk melakukan tawuran. Jadi bukan penyerangan, tetapi kedua kelompok emang sudah janjian tawuran)” kata Nando.

Baca Juga:  Inggris vs Ghana Skor Kacamata

Dari hasil pemeriksaan, ujar Nandi, kejadian bermula ketika korban mengajak teman-temannya untuk melakukan tawuran. Mereka pun pergi ke sebuah kuburan di daerah Pamulang untuk melakukan tawuran.

Setibanya di lokasi, korban pun terjatuh dan dibacok oleh pelaku MP di bagian punggung. Setelah itu, semuanya pun membubarkan diri. “Mendapat lapotan itu kita melakukan pengejaran dan menangkap dua orang pelaku tersebut. Para pelaku disangkakan pasal 170 ayat 2 ke huruf 2e KUHPidana,” ujar Nando. (Red)

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Polres Mesuji Gelar Apel Siaga Dalam Rangka Pemeliharaan Kamtibmas Selama Masa Libur Sekolah
Dosen UIN Raden Intan Lampung Presentasikan Instrumen Kesiapan AI Calon Guru pada Konferensi Internasional JURE 2026 di Estonia
Buku Jalan Damai Nasaruddin Umar Diluncurkan, Rektor UIN Angkat Spiritualitas Tanpa Sekat Agama
Pemprov Lampung Ajak Masyarakat Jadikan Bayar Pajak sebagai Investasi Pembangunan Daerah
Belajar dari Yunnan, Tobat Ekologi Ditopang Gerakan Koperasi
Boyong 4 Emas di Lampung, Taekwondo Sumut Dapat Wild Card di Indonesia Open
Pu’er Kota Kopi Tiongkok yang Siap Kalahkan Brazil dan Indonesia
Tekab 308 Polres Lampung Utara Berhasil Bekuk Pelaku Curas Sebabkan Korban Tewas

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 14:38 WIB

Polres Mesuji Gelar Apel Siaga Dalam Rangka Pemeliharaan Kamtibmas Selama Masa Libur Sekolah

Senin, 13 Juli 2026 - 11:22 WIB

Dosen UIN Raden Intan Lampung Presentasikan Instrumen Kesiapan AI Calon Guru pada Konferensi Internasional JURE 2026 di Estonia

Senin, 13 Juli 2026 - 10:41 WIB

Buku Jalan Damai Nasaruddin Umar Diluncurkan, Rektor UIN Angkat Spiritualitas Tanpa Sekat Agama

Senin, 13 Juli 2026 - 06:44 WIB

Pemprov Lampung Ajak Masyarakat Jadikan Bayar Pajak sebagai Investasi Pembangunan Daerah

Senin, 13 Juli 2026 - 06:39 WIB

Belajar dari Yunnan, Tobat Ekologi Ditopang Gerakan Koperasi

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Belajar dari Yunnan, Tobat Ekologi Ditopang Gerakan Koperasi

Senin, 13 Jul 2026 - 06:39 WIB