DPR tetapkan 7 anggota Badan Supervisi BI 2023-2028

Kamis, 13 Juli 2023 | 19:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo 

JAKARTA – DPR RI menetapkan tujuh nama anggota Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI) melalui Rapat Paripurna yang dilaksanakan pada Kamis (13/7/2023) di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta. Tujuh Anggota BSBI tersebut telah melalui uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan pada 6-7 Juli 2023, sebagaimana yang yang tertera dalam laporan Komisi XI DPR RI atas hasil pembahasan calon anggota BSBI.

“Perkenankan kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah laporan komisi XI DPR RI atas hasil uji kelayakan calon anggota badan supervisi Bank Indonesia periode 2023-2028 tersebut dapat disetujui?” tanya Wakil Ketua DPR RI Bidang Politik dan Keamanan, Lodewijk F. Paulus saat memimpin rapat. Sontak disetujui forum.

Baca Juga:  400 Ribu Rumah di Bedah di 2026, Awasi!

Mekanisme pengambilan keputusan atas uji kelayakan dan kepatutan Calon Anggota BSBI 2023-2028 sendiri dilakukan secara musyawarah dan mufakat sesuai dengan peraturan DPR RI tentang tata tertib. Adapun 7 nama yang ditetapkan DPR RI menjadi Anggota BSBI antara lain; Marwanto Harjowiryono, Mohammad Khusaini, Piter Abdullah Redjalam, Iskandar Simorangkir, Irwan Lubis, Muhammad Nawir Messi dan Agus Herta Sumarto.

“Pimpinan dewan mengucapkan selamat kepada calon anggota Badan Supervisi Bank Indonesia periode 2023-2028, semoga dapat menjalankan tugas dengan penuh integritas, bertanggung jawab dan penuh amanah,” lanjut Politisi Partai Golongan Karya tersebut.

BSBI merupakan amanat Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa Badan Supervisi Bank Indonesia berfungsi membantu DPR dalam melaksanakan fungsi pengawasan di bidang tertentu terhadap Bank Indonesia untuk meningkatkan kinerja, akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas kelembagaan Bank Indonesia.

Baca Juga:  Arus Mudik Lebaran Makin Ramai, Bupati Egi Pastikan Pemudik Aman dan Nyaman di Jalur Trans Sumatra

Termaktub pula dalam UU P2SK, penjelasan mengenai kelembagaan BSBI seperti; Keanggotaan Badan Supervisi Bank Indonesia berjumlah paling sedikit 5 (lima) orang yang dipimpin oleh 1 (satu) orang ketua yang dipilih dari dan oleh anggotanya. Anggota BSBI menjabat selama 5 (lima) tahun dan terdiri atas unsur Pemerintah, akademisi, dan masyarakat.(*)

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

JMSI Lampung Timur Apresiasi Coffee Morning Pemda, Perkuat Sinergi Publikasi Pembangunan dan HUT ke-27
Indonesia–UEA Rayakan 50 Tahun Diplomatik, Kerja Sama Energi Jadi Fokus
Lestari Moerdijat: Perkuat Mitigasi dan Koordinasi Hadapi Ancaman Kemarau Panjang
Tiga Warga Distrik Sinak Terluka Akibat Penembakan OPM
Walikota Eva Dwiana Gerak Cepat Pasca Hujan Deras Yang Mengguyur Kota Bandar Lampung
Lampung Butuh Blue Print Jalan Air
Kemenimipas Seriusi Pengawasan WNA di Daerah
Lampung Menanti Transformasi Ekonomi Lewat Hilirisasi dan Penguatan SDM

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 07:45 WIB

JMSI Lampung Timur Apresiasi Coffee Morning Pemda, Perkuat Sinergi Publikasi Pembangunan dan HUT ke-27

Rabu, 15 April 2026 - 20:24 WIB

Indonesia–UEA Rayakan 50 Tahun Diplomatik, Kerja Sama Energi Jadi Fokus

Rabu, 15 April 2026 - 20:22 WIB

Lestari Moerdijat: Perkuat Mitigasi dan Koordinasi Hadapi Ancaman Kemarau Panjang

Rabu, 15 April 2026 - 17:35 WIB

Tiga Warga Distrik Sinak Terluka Akibat Penembakan OPM

Rabu, 15 April 2026 - 11:53 WIB

Walikota Eva Dwiana Gerak Cepat Pasca Hujan Deras Yang Mengguyur Kota Bandar Lampung

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Indonesia–UEA Rayakan 50 Tahun Diplomatik, Kerja Sama Energi Jadi Fokus

Rabu, 15 Apr 2026 - 20:24 WIB

#indonesiaswasembada

Tiga Warga Distrik Sinak Terluka Akibat Penembakan OPM

Rabu, 15 Apr 2026 - 17:35 WIB