DPR tetapkan 7 anggota Badan Supervisi BI 2023-2028

Kamis, 13 Juli 2023 | 19:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo 

JAKARTA – DPR RI menetapkan tujuh nama anggota Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI) melalui Rapat Paripurna yang dilaksanakan pada Kamis (13/7/2023) di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta. Tujuh Anggota BSBI tersebut telah melalui uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan pada 6-7 Juli 2023, sebagaimana yang yang tertera dalam laporan Komisi XI DPR RI atas hasil pembahasan calon anggota BSBI.

“Perkenankan kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah laporan komisi XI DPR RI atas hasil uji kelayakan calon anggota badan supervisi Bank Indonesia periode 2023-2028 tersebut dapat disetujui?” tanya Wakil Ketua DPR RI Bidang Politik dan Keamanan, Lodewijk F. Paulus saat memimpin rapat. Sontak disetujui forum.

Baca Juga:  Bertemu Bupati Egi, JMSI Lampung Siap Kolaborasi Promosikan Destinasi Wisata Lampung Selatan

Mekanisme pengambilan keputusan atas uji kelayakan dan kepatutan Calon Anggota BSBI 2023-2028 sendiri dilakukan secara musyawarah dan mufakat sesuai dengan peraturan DPR RI tentang tata tertib. Adapun 7 nama yang ditetapkan DPR RI menjadi Anggota BSBI antara lain; Marwanto Harjowiryono, Mohammad Khusaini, Piter Abdullah Redjalam, Iskandar Simorangkir, Irwan Lubis, Muhammad Nawir Messi dan Agus Herta Sumarto.

“Pimpinan dewan mengucapkan selamat kepada calon anggota Badan Supervisi Bank Indonesia periode 2023-2028, semoga dapat menjalankan tugas dengan penuh integritas, bertanggung jawab dan penuh amanah,” lanjut Politisi Partai Golongan Karya tersebut.

Baca Juga:  Menkopolkam Kutuk Keras Pembakaran dan Pembunuhan Pilot AMA Air Oleh KKB Papua

BSBI merupakan amanat Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa Badan Supervisi Bank Indonesia berfungsi membantu DPR dalam melaksanakan fungsi pengawasan di bidang tertentu terhadap Bank Indonesia untuk meningkatkan kinerja, akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas kelembagaan Bank Indonesia.

Termaktub pula dalam UU P2SK, penjelasan mengenai kelembagaan BSBI seperti; Keanggotaan Badan Supervisi Bank Indonesia berjumlah paling sedikit 5 (lima) orang yang dipimpin oleh 1 (satu) orang ketua yang dipilih dari dan oleh anggotanya. Anggota BSBI menjabat selama 5 (lima) tahun dan terdiri atas unsur Pemerintah, akademisi, dan masyarakat.(*)

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Pabowo Bisa Jadi Juru Damai di Semenanjung Korea
Bandarlampung Segera Perbaiki Infrastruktur Jalan
Tahta Rona Yakub Ketua  DPD APPSI Lampung Utara
Gubernur Mirza Ajak IAI Darul Fattah Cetak SDM Adaptif 
Rektor IHTP: Otsus Wujud Komitmen Pusat Membangun Papua
Terus Memanas Houthi Yaman, Yaman dan Arab Saudi
Genjatan Senjata Versi Hamas, Bergantung Sikap Israel
Kafe, Mencari Jeda di Tengah Rutinitas Metropolitan

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 09:31 WIB

Pabowo Bisa Jadi Juru Damai di Semenanjung Korea

Minggu, 2 Agustus 2026 - 08:24 WIB

Bandarlampung Segera Perbaiki Infrastruktur Jalan

Minggu, 2 Agustus 2026 - 05:33 WIB

Tahta Rona Yakub Ketua  DPD APPSI Lampung Utara

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 22:25 WIB

Gubernur Mirza Ajak IAI Darul Fattah Cetak SDM Adaptif 

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 22:15 WIB

Rektor IHTP: Otsus Wujud Komitmen Pusat Membangun Papua

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Pabowo Bisa Jadi Juru Damai di Semenanjung Korea

Minggu, 2 Agu 2026 - 09:31 WIB

#indonesiaswasembada

Bandarlampung Segera Perbaiki Infrastruktur Jalan

Minggu, 2 Agu 2026 - 08:24 WIB

#indonesiaswasembada

Tahta Rona Yakub Ketua  DPD APPSI Lampung Utara

Minggu, 2 Agu 2026 - 05:33 WIB

Wisudawan IAI Darul Fattah

#indonesiaswasembada

Gubernur Mirza Ajak IAI Darul Fattah Cetak SDM Adaptif 

Sabtu, 1 Agu 2026 - 22:25 WIB

Ketum JMSI Teguh Santosa di Manokwari

#indonesiaswasembada

Rektor IHTP: Otsus Wujud Komitmen Pusat Membangun Papua

Sabtu, 1 Agu 2026 - 22:15 WIB