DPR RI Dorong Revisi UU Transportasi, Atur Status Hukum Ojol dan Tarif yang Adil

Selasa, 11 Maret 2025 | 17:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Komisi V DPR RI tengah menggodok revisi Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), untuk memberikan kepastian hukum bagi pengemudi transportasi online, baik roda dua maupun roda empat. Dalam Forum Legislasi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Anggota Komisi V DPR RI Yanuar Arif Wibowo menyoroti ketimpangan regulasi yang membuat pengemudi ojol rentan terhadap eksploitasi, termasuk dalam sistem kemitraan dan potongan tarif.

Memang, diakui politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, bahwa transportasi online sudah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat, namun hingga kini belum mendapatkan perlindungan hukum yang memadai. Menurutnya, UU Nomor 22 Tahun 2009 tidak mengakomodasi keberadaan transportasi berbasis aplikasi yang berkembang pesat dalam satu dekade terakhir.

“Sejak ojek online (ojol) hadir, terjadi dinamika yang panjang, bahkan sampai konflik fisik di lapangan. Kini, banyak yang menjadikannya sebagai mata pencaharian utama, bukan sekadar pekerjaan sampingan. Pemerintah harus cepat merespons perkembangan ini dengan regulasi yang adil,” ujarnya.

Baca Juga:  Lomba Mewarnai Turut Meriahkan 'Event Malaniza Kite Festival'

Kesempatan tersebut, Yanuar juga menyoroti ketimpangan hubungan antara aplikator dan driver yang disebut sebagai ‘kemitraan’, tetapi dalam praktiknya lebih menyerupai hubungan kerja tanpa perlindungan. Salah satu isu utama adalah potongan tarif yang melebihi aturan, di mana seharusnya hanya 20% (15% untuk aplikator dan 5% untuk kesejahteraan driver), tetapi kenyataannya mencapai 25%.

“Tingginya potongan membuat driver sulit mendapatkan penghasilan yang layak. Padahal, sebagai mitra seharusnya mereka memiliki hak untuk berunding dan menentukan kebijakan bersama,” tambahnya lagi.

Selain membahas revisi UU LLAJ, Yanuar juga menyinggung kesiapan pemerintah dalam menghadapi arus mudik Lebaran 1446 H. Ia menyoroti upaya pemerintah dalam menurunkan harga tiket pesawat hingga 13-14% dengan mengurangi PPN dan biaya Passenger Service Charge (PSC).

Baca Juga:  Airlangga : Pemerintah akan Buatkan Rekening Otomotis Berisi Saldo Rp50 Ribu Bagi yang Sudah Berusia 17 Tahun

Namun, ia berharap kebijakan ini tidak hanya berlaku saat musim mudik, tetapi juga diterapkan secara berkelanjutan untuk menekan harga tiket pesawat. Seraya juga menegaskan pentingnya koordinasi antarinstansi seperti Kementerian Perhubungan, PUPR, Kakorlantas, BMKG, dan Basarnas dalam memitigasi risiko bencana selama arus mudik.

“Kita harus pastikan mudik tahun ini aman dan lancar, terutama dengan cuaca yang tidak menentu seperti potensi longsor dan banjir,” pungkasnya.

Dengan revisi UU LLAJ ini, diharapkan status hukum pengemudi transportasi online menjadi lebih jelas dan kesejahteraan mereka lebih terlindungi, demikian Yanuar Arif Wibowo..(*)


Penulis : Heri


Editor : Nara


Sumber Berita : DPR RI

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Beda TMT, Beda Waktu Gaji PPPK Paruh Waktu, BKD Lampung Selatan Pastikan SK Perpanjangan Segera Terbit
Tinggal 20 Penyintas Penyerangan Jepang ke Nanjing
Mesir Kirim 2.600 Ton Bantuan ke Gaza
Senator AS Curigai Pentagon Soal Perang Iran
Lampung Kawal Percepatan Pengembangan PLTP Rajabasa
Gubernur Lampung Paparkan Strategi Ketahanan Pangan Dihadapan Peserta Sespimti Polri
Sekjen PBB Prihatin Atas Eskalasi di Yaman
Inflasi, Gubernur; Ini Bukan soal Angka, Tapi Rasa

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:22 WIB

Beda TMT, Beda Waktu Gaji PPPK Paruh Waktu, BKD Lampung Selatan Pastikan SK Perpanjangan Segera Terbit

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:47 WIB

Tinggal 20 Penyintas Penyerangan Jepang ke Nanjing

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:37 WIB

Mesir Kirim 2.600 Ton Bantuan ke Gaza

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:26 WIB

Senator AS Curigai Pentagon Soal Perang Iran

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:12 WIB

Lampung Kawal Percepatan Pengembangan PLTP Rajabasa

Berita Terbaru

Berita Utama

Tinggal 20 Penyintas Penyerangan Jepang ke Nanjing

Kamis, 8 Okt 2026 - 06:47 WIB

Berita Utama

Mesir Kirim 2.600 Ton Bantuan ke Gaza

Kamis, 8 Okt 2026 - 06:37 WIB

Berita Utama

Senator AS Curigai Pentagon Soal Perang Iran

Kamis, 8 Okt 2026 - 06:26 WIB

Berita Utama

Lampung Kawal Percepatan Pengembangan PLTP Rajabasa

Kamis, 8 Okt 2026 - 06:12 WIB