DPR RI Dorong Revisi UU Transportasi, Atur Status Hukum Ojol dan Tarif yang Adil

Selasa, 11 Maret 2025 | 17:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Komisi V DPR RI tengah menggodok revisi Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), untuk memberikan kepastian hukum bagi pengemudi transportasi online, baik roda dua maupun roda empat. Dalam Forum Legislasi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Anggota Komisi V DPR RI Yanuar Arif Wibowo menyoroti ketimpangan regulasi yang membuat pengemudi ojol rentan terhadap eksploitasi, termasuk dalam sistem kemitraan dan potongan tarif.

Memang, diakui politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, bahwa transportasi online sudah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat, namun hingga kini belum mendapatkan perlindungan hukum yang memadai. Menurutnya, UU Nomor 22 Tahun 2009 tidak mengakomodasi keberadaan transportasi berbasis aplikasi yang berkembang pesat dalam satu dekade terakhir.

“Sejak ojek online (ojol) hadir, terjadi dinamika yang panjang, bahkan sampai konflik fisik di lapangan. Kini, banyak yang menjadikannya sebagai mata pencaharian utama, bukan sekadar pekerjaan sampingan. Pemerintah harus cepat merespons perkembangan ini dengan regulasi yang adil,” ujarnya.

Baca Juga:  Komisi XI DPR Setujui Anggaran Kemenkeu Rp 49.8 Triliiun Tahun 2027

Kesempatan tersebut, Yanuar juga menyoroti ketimpangan hubungan antara aplikator dan driver yang disebut sebagai ‘kemitraan’, tetapi dalam praktiknya lebih menyerupai hubungan kerja tanpa perlindungan. Salah satu isu utama adalah potongan tarif yang melebihi aturan, di mana seharusnya hanya 20% (15% untuk aplikator dan 5% untuk kesejahteraan driver), tetapi kenyataannya mencapai 25%.

“Tingginya potongan membuat driver sulit mendapatkan penghasilan yang layak. Padahal, sebagai mitra seharusnya mereka memiliki hak untuk berunding dan menentukan kebijakan bersama,” tambahnya lagi.

Selain membahas revisi UU LLAJ, Yanuar juga menyinggung kesiapan pemerintah dalam menghadapi arus mudik Lebaran 1446 H. Ia menyoroti upaya pemerintah dalam menurunkan harga tiket pesawat hingga 13-14% dengan mengurangi PPN dan biaya Passenger Service Charge (PSC).

Baca Juga:  Pemprov Lampung Dorong Hilirisasi Komoditas Lokal Lewat Wirausaha Muda Desa

Namun, ia berharap kebijakan ini tidak hanya berlaku saat musim mudik, tetapi juga diterapkan secara berkelanjutan untuk menekan harga tiket pesawat. Seraya juga menegaskan pentingnya koordinasi antarinstansi seperti Kementerian Perhubungan, PUPR, Kakorlantas, BMKG, dan Basarnas dalam memitigasi risiko bencana selama arus mudik.

“Kita harus pastikan mudik tahun ini aman dan lancar, terutama dengan cuaca yang tidak menentu seperti potensi longsor dan banjir,” pungkasnya.

Dengan revisi UU LLAJ ini, diharapkan status hukum pengemudi transportasi online menjadi lebih jelas dan kesejahteraan mereka lebih terlindungi, demikian Yanuar Arif Wibowo..(*)


Penulis : Heri


Editor : Nara


Sumber Berita : DPR RI

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Survei Rakata Ungkap Persepsi Publik terhadap Kinerja Mirza dan Jihan Berdasarkan Penghasilan
Rakata Ungkap Persepsi Publik Lampung terhadap Kinerja Mirza dan Jihan
Kepuasan Publik terhadap Kinerja Mirza dan Jihan Berdasarkan Ormas Keagamaan
Survei Rakata Ungkap Persepsi Publik terhadap Kinerja Gubernur Lampung
Kepuasan Publik terhadap Kinerja Mirza-Jihan Tembus 81 Persen
AS Jual 48 Jet Tempur Siluman F-35 ke Arab Saudi
Polri Periksa ATR/BPN Dalam Kasus Dugaan Korupsi Tanah 4,8 T Di Bali
KPK Duga Ada Penerimaan Uang Hasil Korupsi Besar DiKementerian ATR/BPN

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 14:14 WIB

Survei Rakata Ungkap Persepsi Publik terhadap Kinerja Mirza dan Jihan Berdasarkan Penghasilan

Jumat, 18 September 2026 - 14:10 WIB

Rakata Ungkap Persepsi Publik Lampung terhadap Kinerja Mirza dan Jihan

Jumat, 18 September 2026 - 14:02 WIB

Kepuasan Publik terhadap Kinerja Mirza dan Jihan Berdasarkan Ormas Keagamaan

Jumat, 18 September 2026 - 13:58 WIB

Survei Rakata Ungkap Persepsi Publik terhadap Kinerja Gubernur Lampung

Jumat, 18 September 2026 - 13:55 WIB

Kepuasan Publik terhadap Kinerja Mirza-Jihan Tembus 81 Persen

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Rakata Ungkap Persepsi Publik Lampung terhadap Kinerja Mirza dan Jihan

Jumat, 18 Sep 2026 - 14:10 WIB

#indonesiaswasembada

Kepuasan Publik terhadap Kinerja Mirza dan Jihan Berdasarkan Ormas Keagamaan

Jumat, 18 Sep 2026 - 14:02 WIB

#indonesiaswasembada

Survei Rakata Ungkap Persepsi Publik terhadap Kinerja Gubernur Lampung

Jumat, 18 Sep 2026 - 13:58 WIB

#indonesiaswasembada

Kepuasan Publik terhadap Kinerja Mirza-Jihan Tembus 81 Persen

Jumat, 18 Sep 2026 - 13:55 WIB