DPR Minta Presiden Prabowo Cabut Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Listyo Sigit

Rabu, 4 November 2026 | 18:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin mendorong Presiden Prabowo Subianto mencabut Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Adipurna yang diberikan kepada mantan Kapolri dan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pada 1 Oktober 2026.

Menurut Hasanuddin, gelar kehormatan tersebut harus dicabut karena Listyo Sigit sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lainnya.

“Penghargaan negara seperti Bintang Mahaputera bukan sekadar simbol kehormatan, tetapi juga melekat tanggung jawab moral dan keteladanan,” kata politisi PDI Perjuangan itu kepada wartawan, Rabu (4/11/2026).

Hasanuddin mengatakan perkembangan perkara penyadapan yang menggegerkan publik saat ini perlu menjadi perhatian Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Hasanuddin menegaskan, dorongan tersebut bukan bentuk penghakiman terhadap orang yang sedang menjalani proses hukum.

Baca Juga:  Pemukim Israel Serang Diplomat Eropa di Tepi Barat

Menurut dia, usulan tersebut memiliki landasan hukum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Pasal 35 UU tersebut mengatur kewenangan presiden untuk mencabut tanda kehormatan apabila penerimanya tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 25.

Ketentuan itu diperjelas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009.

“Dengan adanya ketentuan tersebut, Dewan Gelar memiliki landasan untuk menelaah persoalan ini sesuai mekanisme yang berlaku. Saya mendorong agar kajian dilakukan secara objektif dan komprehensif, sehingga pemerintah memiliki dasar yang kuat dalam mengambil keputusan,” kata TB Hasanuddin.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik.

Baca Juga:  BPBD Lampung Utara Berbenah Hadapi Musim Penghujan

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengumumkan penetapan tersebut dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Selain Listyo, penyidik juga menetapkan Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka. Ketiganya diduga terlibat dalam penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah nomor telepon, termasuk milik Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, organisasi masyarakat, aktivis, hingga pengusaha.

Penyadapan tersebut diduga berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan dari sistem lawful interception management system (LIMS) pada Oktober 2026.(*) []


Penulis : Heri Suroyo


Editor : Rudi Alfian


Sumber Berita : Jakarta

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

PLN UID Lampung Perkuat Pelayanan Masyarakat melalui Kolaborasi Edukasi Kelistrikan.
Pengerahan Prajurit TNI Dalam Jumlah Besar Ke Jakarta Untuk Mempertebal Pengamanan
Pemprov Lampung Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Bencana Alam
Gubernur Lampung Siapkan Tiga Langkah Perkuat Investasi, Bidik Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan
Menatap Realitas Baru: Konsensus Dewan Keamanan PBB dan Urgensi Transformasi Misi MINURSO
Sopir PT SELOG Akui Dapat Jatah Biosolar 5–50 Liter untuk Distribusi Barang Alfamart di Lampung Utara
Program Keringanan Pembayaran Pajak Kendaraan di Lampung Utara Tembus Ribuan Unit per Bulan
Lampung Economic and Investment Forum 2026, Momentum Perluas Investasi dan Buka Lapangan Kerja

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 18:48 WIB

PLN UID Lampung Perkuat Pelayanan Masyarakat melalui Kolaborasi Edukasi Kelistrikan.

Rabu, 4 November 2026 - 18:32 WIB

Pengerahan Prajurit TNI Dalam Jumlah Besar Ke Jakarta Untuk Mempertebal Pengamanan

Rabu, 4 November 2026 - 18:27 WIB

DPR Minta Presiden Prabowo Cabut Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Listyo Sigit

Rabu, 4 November 2026 - 16:58 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Bencana Alam

Rabu, 4 November 2026 - 16:53 WIB

Gubernur Lampung Siapkan Tiga Langkah Perkuat Investasi, Bidik Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Pemprov Lampung Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Bencana Alam

Rabu, 4 Nov 2026 - 16:58 WIB