Laporan: Heri Suroyo
JAKARTA – Padepokan Kosgoro 57 mendesak agar DPR segara membahas wacana penundaan pemilu 2024 atau perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sampai 2027, sehingga ada kepastian hukum.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Dewan Pembina Padepokan Kosgoro 57 Ridwan Hisjam. Ia mengatakan, agar isu ini tidak meluas dan menjadi bias, ia meminta agar DPR segara melakukan pembahasan, apakah diterima atau ditolak.
“Saya minta ini agar segara dibahas di DPR. Apakah bisa diperpanjang atau ditolak. Perpanjangan masa jabatan Presiden apabila ada dasar hukumnya (Undang Undang) maka itu adalah konstitusional,” ujar Ridwan dalam siaran pers tertulis Minggu (6/3).
Ridwan yang juga anggota komisi VII DPR ini juga meminta elite politik atau masyarakat tidak langsung menjustise wacana penundaan Pemilu tidak inskontitusional. “Inskonstitusional itu apabila tidak ada dasar hukumnya. Tapi kalau DPR sepakat dibuat UUnya maka, itu konstitusional,” jelas Ridwan.
Lagi pula kata Ridwan, hal itu baru usulan atau wacana. Maka tidak ada yang dianggap melanggar aturan karena bagian dari kebebasan demokrasi. “Kalau diundur itu tidak merubah masa jabatan tetap masa jabatan 2014-2024, ini hanya memperpanjang jabatan, maka itu tidak perlu amandemen cukup buat UU,” ujarnya.
Menurut Ridwan penundaan pemilu itu tidak ada pemilihan presiden, sehingga tidak melanggar UUD.
“Selain UU, sebagai payung hukumnya bisa Presiden menggeluarkan Perppu,” katanya.
Usulan penundaan Pemilu dianggap wajar karena masih dalam pandemi. “Karena ini baru usulan maka saya saya sarankan agar dibahas. Jangan baru usulan sudah dianggap inkonstitusional. Ini kan negara demokratis. Makanya usulan itu biar dibahas di DPR apakah usulan itu diterima atau ditolak,” terang Ridwan.
Jika disetujui, menurut Ridwan nanti tinggal dicantumkan penjelasan di UU mengenai perpanjangan masa jabatan presiden bisa dilakukan jika kondisi negara dalam keadaan krisis atau darurat.
“Maka perpanjangan bisa sampai 2 atau sampai 3 tahun. Tapi jika pada 2024 kondisi sudah stabil, maka perpanjangan dinyatakan tidak perlu atau tidak berlaku lagi,” terang Ridwan. ##
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.