DPR Berhasil Perjuangkan Biaya Haji Turun, BPIH 2026 Jadi Rp87 Juta

Sabtu, 29 November 2025 | 15:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta — Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Haji dan Umrah RI resmi menetapkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1447 H/2026 M sebesar Rp87.409.365,45 per jemaah. Angka ini turun sekitar Rp2 juta dibandingkan BPIH tahun 2025 yang mencapai Rp89,4 juta per jemaah.

 

Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang menyampaikan bahwa penurunan ini merupakan hasil pembahasan intensif antara DPR, pemerintah, dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). “Pembahasan kali ini luar biasa karena dilakukan cepat dan penuh tanggung jawab. Dalam satu hari satu malam kita mampu menetapkan angka yang realistis tanpa mengurangi kualitas layanan kepada jemaah,” ujar Marwan usai Rapat Kerja di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (29/10/2025).

BPIH tahun 2026 terdiri atas dua komponen utama, yakni biaya yang dibayar langsung oleh jemaah (Bipih) sebesar Rp54.193.806,58 atau 62 persen dari total biaya, dan biaya dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji sebesar Rp33.215.558,87 atau 38 persen. Dengan komposisi ini, BPKH tetap mencatat surplus keuangan sekitar Rp149 miliar.

Baca Juga:  Kunker ke Mapolsek Tanjung Raya, Kapolres Mesuji Beri Arahan Anggota dan Jajaran

“Dengan adanya surplus tersebut, kita memastikan BPKH tidak terbebani terlalu berat dan tetap memiliki cadangan untuk subsidi di tahun-tahun berikutnya,” lanjut Marwan.

Komisi VIII juga menegaskan bahwa meski ada penurunan biaya, kualitas pelayanan bagi jemaah tetap menjadi prioritas utama. Fasilitas akomodasi di Makkah maksimal berjarak 4,5 kilometer dari Masjidil Haram, sedangkan di Madinah maksimal 1 kilometer dari Masjid Nabawi. Menu katering pun dipastikan bercita rasa nusantara dengan juru masak asal Indonesia.

Selain itu, living cost sebesar SAR750 akan dikembalikan kepada jemaah dalam bentuk uang tunai, sehingga total biaya yang benar-benar dikeluarkan jemaah setelah pelunasan hanya sekitar Rp23,1 juta.

“Kami berkomitmen memastikan pelayanan terbaik tetap diberikan, mulai dari transportasi, konsumsi, hingga layanan Armuzna, semuanya sudah dikunci dengan kualitas terbaik,” tegas Marwan.

Komisi VIII juga mendorong Kementerian Haji dan Umrah untuk segera memanggil jemaah yang berhak berangkat agar bisa melakukan pelunasan Bipih, serta memastikan dua syarikah penyedia layanan di Arab Saudi, Rakeen Mashariq dan Al-Bait Guests, memberikan pelayanan maksimal.

Baca Juga:  Pemprov Lampung Dorong Pramuka Jadi Wadah Pengembangan Karakter dan Kepemimpinan

Kuota haji Indonesia tahun 2026 ditetapkan sebanyak 221.000 jemaah, yang terdiri dari 203.320 jemaah reguler (92%) dan 17.680 jemaah haji khusus (8%). Pembagian kuota dilakukan berdasarkan proporsi daftar tunggu jemaah di setiap provinsi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Masih tinggal jemaah di Arab Saudi rata-rata 41 hari. Untuk transportasi udara, Komisi VIII menegaskan bahwa pesawat yang digunakan harus berumur maksimal 15 tahun, memenuhi standar teknis DKPPU Kementerian Perhubungan, dan memberikan layanan yang nyaman bagi jemaah. Sementara untuk transportasi darat, layanan naqobah dan sholawat akan menggunakan moda transportasi yang nyaman dan berstandar tinggi. Pelayanan di kawasan Armuzna juga dijamin profesional, dengan penegasan bahwa tidak ada jemaah yang ditempatkan di kawasan Mina Jadid.


Penulis : Heri Suroyo


Editor : Desty


Sumber Berita : DPR RI

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Salah Dua Peroleh PAD, gak Ambil Upah Pungut, APBD Rasional
Salah Satu Cara Genjot Perolehan PAD
WTP 12 Kali, Gubernur: Bukti Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel
Gubernur Mirza Beri Apresiasi atas Dedikasi dalam Mendukung Pembangunan Lampung
Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Pimpin Rapat Pengembangan Ekonomi Daerah
Pemprov Lampung Dorong Optimalisasi PAD dan Penertiban Retribusi Infrastruktur Telekomunikasi
Fatikhatul Khoiriyah dan Agus Sulistio Dipercaya Pimpin DPC PKB Lampung Utara Periode 2026–2031
BPBL Lampung Turun, dari 10.800 jadi 9.800 Yang Dialokasikan
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 06:38 WIB

Salah Dua Peroleh PAD, gak Ambil Upah Pungut, APBD Rasional

Sabtu, 13 Juni 2026 - 06:07 WIB

Salah Satu Cara Genjot Perolehan PAD

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:28 WIB

WTP 12 Kali, Gubernur: Bukti Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:24 WIB

Gubernur Mirza Beri Apresiasi atas Dedikasi dalam Mendukung Pembangunan Lampung

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:22 WIB

Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Pimpin Rapat Pengembangan Ekonomi Daerah

Berita Terbaru

oplus_2

#indonesiaswasembada

Salah Dua Peroleh PAD, gak Ambil Upah Pungut, APBD Rasional

Sabtu, 13 Jun 2026 - 06:38 WIB

#indonesiaswasembada

Salah Satu Cara Genjot Perolehan PAD

Sabtu, 13 Jun 2026 - 06:07 WIB

#indonesiaswasembada

WTP 12 Kali, Gubernur: Bukti Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel

Jumat, 12 Jun 2026 - 21:28 WIB

#indonesiaswasembada

Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Pimpin Rapat Pengembangan Ekonomi Daerah

Jumat, 12 Jun 2026 - 21:22 WIB