Laporan : Nara J Afkar
MESUJI – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mesuji dan tim kunjungi tambang pasir di Desa Sidang Gunung Tiga, Kecamatan Rawajitu Utara, yang telah menelan korban jiwa satu orang pekerjanya meninggal dunia belum lama ini.
Dalam kunjungannya, Kepala DLH Agung Subandara mengatakan bahwa kunjungannya tersebut adalah untuk melihat lokasi dan kondisi tambang yang mengakibatkan musibah kecelakaan kerja dan menyebabkan adanya korban jiwa.
“Kami dan tim berkunjung ke lokasi tambang untuk melihat lokasi dan kondisi tambang yang menyebabkan kecelakaan kerja sehingga menimbulkan korban jiwa,” ungkap Kadis LH.
Menurut Agung, terkait masalah kelengkapan perijinan tambangnya, perlu diketahui juga izin pertambangan galian C ini adalah kewenangan dari Provinsi Lampung, tapi pihak DLH Mesuji tetap melaksanakan fungsi pengawasan terhadap dampak lingkungan yang terjadi akibat adanya kegiatan penambang galian C ini.
“Dari hasil kunjungan di lapangan DLH Kabupaten Mesuji akan berkoordinasi dengan pihak provinsi terkait perizinan dan dampak yang ditimbulkan dari tambang pasir tersebut. Untuk sanksi, biarlah DLH Provinsi Lampung yang akan menindak lanjutinya, apakah kegiatan tambang yang diduga ilegal tersebut akan ditutup untuk sementara waktu itu wewenangnya DLH Provinsi,”tandasnya.##
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.