Dituding Tidak Transparan Soal Pengelolaan DD, Begini Penjelasan Kades Sabuk Empat 

Kamis, 27 Juni 2024 | 20:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG UTARA – Dituding tidak transparan dalam pengelolaan Dana Desa (DD) serta posisikan suami pada jabatan ketua TPK pembangunan desa, akhirnya Kades Sabuk Empat Anita, angkat bicara.

Kepada awak media ini Anita menjelaskan, dirinya tidak mengetahui bahwa ada aturan mengenai kewajiban Kades untuk membuat laporan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap tahunnya.

“Setiap (kegiatan) laporan pertanggungjawaban mereka (BPD) tahu. Kalau untuk buat laporan tertulis itu saya belum paham. Saya tahunya cuma kalau setiap pembinaan dari Inspektorat, kami harus melaporkan SPj setiap tahapnya, tahap I sampai tahap IV. Pembinaan Inspektorat enggak ada arahan untuk kami (Pemdes) untuk buat laporan tertulis untuk BPD,” ungkap Kades, saat dikonfirmasi usai kegiatan pengajian, Kamis, (27/06) petang.

Baca Juga:  WR III UIN RIL Ingatkan Mahasiswa Internalisasi Motto Kampus Insan Ber-ISI

Dirinya juga mengungkapkan baru mendengar dan mengetahui jika Pemdes atau Kades harus membuat laporan hasil penyelenggaraan pemerintahan desa termasuk realisasi APBDes tiap tahunnya.


Penulis : Rudi Alfian


Editor : Nara


Sumber Berita : Lampung Utara

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Sekjen DPR RI Menang Praperadilan , Status Tersangka Gugur
Lestari Moerdijat: Pemanfaatan Naskah Kuno untuk Peningkatan Literasi Masyarakat Harus Direalisasikan
Pelantikan PC IMM Kota Metro 2026, Wagub Jihan Nurlela Ingatkan Peran Penting Organisasi Mahasiswa dalam Menjaga Persatuan Bangsa.
Ujian Masuk PTKIN 2026 Dibuka, UIN RIL Tawarkan 31 Prodi
Prodi Kimia UIN RIL Jalani Asesmen Lapangan Akreditasi Perdana oleh LAMSAMA
Velli Pimpin Rakor Bahas HUT Way Kanan Ke-27
Perputaran Dana Judol Capai 1000 Triliun Lebih, Pemerintah dan Platform Media Sosial Wajib Biayai Rehabilitasi
400 Ribu Rumah di Bedah di 2026, Awasi!

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 17:54 WIB

Sekjen DPR RI Menang Praperadilan , Status Tersangka Gugur

Selasa, 14 April 2026 - 17:51 WIB

Lestari Moerdijat: Pemanfaatan Naskah Kuno untuk Peningkatan Literasi Masyarakat Harus Direalisasikan

Selasa, 14 April 2026 - 17:37 WIB

Pelantikan PC IMM Kota Metro 2026, Wagub Jihan Nurlela Ingatkan Peran Penting Organisasi Mahasiswa dalam Menjaga Persatuan Bangsa.

Selasa, 14 April 2026 - 15:41 WIB

Ujian Masuk PTKIN 2026 Dibuka, UIN RIL Tawarkan 31 Prodi

Selasa, 14 April 2026 - 15:24 WIB

Prodi Kimia UIN RIL Jalani Asesmen Lapangan Akreditasi Perdana oleh LAMSAMA

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Sekjen DPR RI Menang Praperadilan , Status Tersangka Gugur

Selasa, 14 Apr 2026 - 17:54 WIB

#indonesiaswasembada

Ujian Masuk PTKIN 2026 Dibuka, UIN RIL Tawarkan 31 Prodi

Selasa, 14 Apr 2026 - 15:41 WIB

#indonesiaswasembada

Prodi Kimia UIN RIL Jalani Asesmen Lapangan Akreditasi Perdana oleh LAMSAMA

Selasa, 14 Apr 2026 - 15:24 WIB