Disperindag dan Kejari Lampura Jalin Kerjasama, Target PAD Retribusi Pasar Jadi Prioritas

Selasa, 5 Maret 2024 | 20:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Rudi Alfian

LAMPUNG UTARA –Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten setempat tanda tangani perjanjian kerjasama tentang tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang berlangsung di Kantor Kejari Lampura, Selasa, (05/03/2024).

Kepala Disperindag Lampura, Hendri mengatakan perjanjian kerjasama tersebut merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerjasama yang sebelumnya telah dijalin antara Pemkab Lampura dengan Kejari setempat. Langkah konkret yang dilakukan oleh Disperindag Lampura dengan menjalin hubungan kerjasama ini guna meningkatkan efektifitas penanganan masalah hukum baik didalam maupun diluar pengadilan yang berhubungan dengan Perdata maupun Tata Usaha Negara. Pendampingan hukum diperlukan untuk penarikan retribusi pasar yang akan dilaksanakan Disperindag guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lampura.

“Muaranya adalah peningkatan PAD Kabupaten Lampung Utara, kita menginginkan sektor perindustrian dan perdagangan mampu berkontribusi terhadap pembangunan daerah melalui sumber potensi pendapatan daerah di bidang perindustrian dan perdagangan, termasuk sewa los pasar yang ada di wilayah Lampung Utara,” kata Hendri, kepada awak media ini.

Baca Juga:  Tanam Pohon Srentak,  Turut Meriahkan Hut Way Kanan Yang -27  

Hal itu dilakukan sebagai bentuk implementasi terhadap peraturan daerah (Perda) nomor 01 Tahun 2024 yang sudah disahkan dan diundangkan, sehingga harus (wajib) diterapkan dilapangan agar nantinya target yang dicanangkan untuk sektor perindustrian dan perdagangan mampu diraih secara maksimal.

Termasuk pada faktor pendukung lainnya, mulai dari legalitas keberadaan petugas penarikan retribusi, hingga apresiasi (honor) atas kinerja petugas selama bekerja dilapangan. Untuk itu, pihaknya juga akan segera membuatkan produk hukum (legalitas) sebagai landasan petugas penarik retribusi bekerja dilapangan, sehingga tidak akan ada lagi perbedaan pandangan yang berakibat fatal dan merugikan perangkat daerah saat dihadapkan dengan pemeriksaan oleh negara (BPK-RI) soal honorarium petugas penarik retribusi.

Baca Juga:  Apel Satpol, Aparatur Harus Solid dan Profesional

“Kedepannya juga kita akan berinovasi soal pengelolaan dan tata cara pembayaran retribusi, seperti melakukan uji coba pembayaran menggunakan QRIS ataupun aplikasi lainnya yang saat ini sudah ngetren dikalangan masyarakat. Langkah awalnya kita akan melakukan sosialisasi kepada para pedagang pasar yang ada di seluruh wilayah Lampung Utara,” ujarnya.

Dirinya berharap, dengan ditandatanganinya perjanjian kerjasama ini dapat meminimalisir atau bahkan menghilangkan kebocoran-kebocoran (kecurangan) pada pelaksanaan penarikan retribusi oleh oknum tak bertanggung jawab, dan pada akhirnya target PAD yang dibebankan pada Disperindag dapat tercapai dengan maksimal.

“Kita menginginkan target PAD yang ada di Disperindag dapat kita capai dan terpenuhi sesuai target yang ada, jangan sampai ada lagi kebocoran (kecurangan) dalam penarikan retribusi pasar khususnya, agar pembangunan di Lampung Utara dapat direalisasikan secara maksimal demi kemajuan daerah,” tandasnya.##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Begal!? DOR Kata Irjen Helfi, Ini Dasarnya…
Gelar Jumat Curhat, Polres Mesuji Serap Aspirasi Masyarakat dan Salurkan Paket Sembako
Kapolda Minta Waspada Curanmor, Janji Tindak Tegas Pelaku
Pelaku Curanmor Penembak Alm Arya Supeno Diringkus Aparat, 1 Tewas
SPPG 02 Balekencono, Limbah Masalah, Menu pun Gak Jelas
SPPG Balekencono Buang Limbah ke Parit, Baunya Cemari Lingkungan
PSHP UBL Soroti Kisruh Kredit Macet Petani PTPN 1
BC Lampung Tidur Siang! Abaikan Perintah Menkeu, Peredaran Rokok Ilegal Marak

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 01:55 WIB

Begal!? DOR Kata Irjen Helfi, Ini Dasarnya…

Jumat, 15 Mei 2026 - 19:11 WIB

Gelar Jumat Curhat, Polres Mesuji Serap Aspirasi Masyarakat dan Salurkan Paket Sembako

Jumat, 15 Mei 2026 - 18:53 WIB

Kapolda Minta Waspada Curanmor, Janji Tindak Tegas Pelaku

Jumat, 15 Mei 2026 - 18:18 WIB

Pelaku Curanmor Penembak Alm Arya Supeno Diringkus Aparat, 1 Tewas

Jumat, 15 Mei 2026 - 17:32 WIB

SPPG 02 Balekencono, Limbah Masalah, Menu pun Gak Jelas

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Begal!? DOR Kata Irjen Helfi, Ini Dasarnya…

Sabtu, 16 Mei 2026 - 01:55 WIB

#indonesiaswasembada

Kapolda Minta Waspada Curanmor, Janji Tindak Tegas Pelaku

Jumat, 15 Mei 2026 - 18:53 WIB

#indonesiaswasembada

Pelaku Curanmor Penembak Alm Arya Supeno Diringkus Aparat, 1 Tewas

Jumat, 15 Mei 2026 - 18:18 WIB

#indonesiaswasembada

SPPG 02 Balekencono, Limbah Masalah, Menu pun Gak Jelas

Jumat, 15 Mei 2026 - 17:32 WIB