Disperindag dan Kejari Lampura Jalin Kerjasama, Target PAD Retribusi Pasar Jadi Prioritas

Selasa, 5 Maret 2024 | 20:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Rudi Alfian

LAMPUNG UTARA –Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten setempat tanda tangani perjanjian kerjasama tentang tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang berlangsung di Kantor Kejari Lampura, Selasa, (05/03/2024).

Kepala Disperindag Lampura, Hendri mengatakan perjanjian kerjasama tersebut merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerjasama yang sebelumnya telah dijalin antara Pemkab Lampura dengan Kejari setempat. Langkah konkret yang dilakukan oleh Disperindag Lampura dengan menjalin hubungan kerjasama ini guna meningkatkan efektifitas penanganan masalah hukum baik didalam maupun diluar pengadilan yang berhubungan dengan Perdata maupun Tata Usaha Negara. Pendampingan hukum diperlukan untuk penarikan retribusi pasar yang akan dilaksanakan Disperindag guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lampura.

“Muaranya adalah peningkatan PAD Kabupaten Lampung Utara, kita menginginkan sektor perindustrian dan perdagangan mampu berkontribusi terhadap pembangunan daerah melalui sumber potensi pendapatan daerah di bidang perindustrian dan perdagangan, termasuk sewa los pasar yang ada di wilayah Lampung Utara,” kata Hendri, kepada awak media ini.

Baca Juga:  Mau Makan Soto Betawi di Jakarta?

Hal itu dilakukan sebagai bentuk implementasi terhadap peraturan daerah (Perda) nomor 01 Tahun 2024 yang sudah disahkan dan diundangkan, sehingga harus (wajib) diterapkan dilapangan agar nantinya target yang dicanangkan untuk sektor perindustrian dan perdagangan mampu diraih secara maksimal.

Termasuk pada faktor pendukung lainnya, mulai dari legalitas keberadaan petugas penarikan retribusi, hingga apresiasi (honor) atas kinerja petugas selama bekerja dilapangan. Untuk itu, pihaknya juga akan segera membuatkan produk hukum (legalitas) sebagai landasan petugas penarik retribusi bekerja dilapangan, sehingga tidak akan ada lagi perbedaan pandangan yang berakibat fatal dan merugikan perangkat daerah saat dihadapkan dengan pemeriksaan oleh negara (BPK-RI) soal honorarium petugas penarik retribusi.

Baca Juga:  Miliki Sabu 293 Gram dan 100 Butir Pil Ekstasi Lima Orang Asal Riau Diringkus Sat Res Narkoba Polres Mesuji

“Kedepannya juga kita akan berinovasi soal pengelolaan dan tata cara pembayaran retribusi, seperti melakukan uji coba pembayaran menggunakan QRIS ataupun aplikasi lainnya yang saat ini sudah ngetren dikalangan masyarakat. Langkah awalnya kita akan melakukan sosialisasi kepada para pedagang pasar yang ada di seluruh wilayah Lampung Utara,” ujarnya.

Dirinya berharap, dengan ditandatanganinya perjanjian kerjasama ini dapat meminimalisir atau bahkan menghilangkan kebocoran-kebocoran (kecurangan) pada pelaksanaan penarikan retribusi oleh oknum tak bertanggung jawab, dan pada akhirnya target PAD yang dibebankan pada Disperindag dapat tercapai dengan maksimal.

“Kita menginginkan target PAD yang ada di Disperindag dapat kita capai dan terpenuhi sesuai target yang ada, jangan sampai ada lagi kebocoran (kecurangan) dalam penarikan retribusi pasar khususnya, agar pembangunan di Lampung Utara dapat direalisasikan secara maksimal demi kemajuan daerah,” tandasnya.##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Kolonel Marinir Kanang Budi Raharjo Resmi Menjabat Danbrigif 4 Mar/BS
Polres Mesuji Gelar Upacara Kenaikan Pangkat Periode 1 Juli 2026 untuk 21 Personil
Kgs. Dedy Miryanto: Penunjukan Dr. Teguh Santosa Menjadi Energi Baru Diplomasi Lingkungan Indonesia
Jamal: Jangan Biarkan Politik Memecah Persaudaraan Rakyat
APPMBGI Lampung: MBG Harus Dilanjutkan Untuk Gizi Anak dan Ekonomi Lokal
PMII Lampung Unjuk Rasa, Ini 7 Tuntutannya
Dasco pimpin Rapat DPR Dan Pemerintah Bahas Stabilitas Fiskal Dan Moneter
Wagub Jihan Nurlela : Perkuat Sinergi dan Tekan Angka Kemiskinan

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 10:37 WIB

Kolonel Marinir Kanang Budi Raharjo Resmi Menjabat Danbrigif 4 Mar/BS

Selasa, 30 Juni 2026 - 10:31 WIB

Polres Mesuji Gelar Upacara Kenaikan Pangkat Periode 1 Juli 2026 untuk 21 Personil

Selasa, 30 Juni 2026 - 10:27 WIB

Kgs. Dedy Miryanto: Penunjukan Dr. Teguh Santosa Menjadi Energi Baru Diplomasi Lingkungan Indonesia

Selasa, 30 Juni 2026 - 09:33 WIB

Jamal: Jangan Biarkan Politik Memecah Persaudaraan Rakyat

Senin, 29 Juni 2026 - 16:52 WIB

APPMBGI Lampung: MBG Harus Dilanjutkan Untuk Gizi Anak dan Ekonomi Lokal

Berita Terbaru

Penunjukan Dr. Teguh Santosa sebagai Tenaga Ahli Menteri/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) bidang Penguatan Diplomasi Lingkungan dan Pengembangan Kerja Sama Internasional mendapat apresiasi dari berbagai kalangan. [De]

#indonesiaswasembada

Kolonel Marinir Kanang Budi Raharjo Resmi Menjabat Danbrigif 4 Mar/BS

Selasa, 30 Jun 2026 - 10:37 WIB

Pengurus Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Lampung, Jamal, mengajak seluruh masyarakat, khususnya generasi muda, untuk lebih bijak dalam menyikapi dinamika politik.[De]

#indonesiaswasembada

Jamal: Jangan Biarkan Politik Memecah Persaudaraan Rakyat

Selasa, 30 Jun 2026 - 09:33 WIB

Pengurus APPMBGI Lampung

#indonesiaswasembada

APPMBGI Lampung: MBG Harus Dilanjutkan Untuk Gizi Anak dan Ekonomi Lokal

Senin, 29 Jun 2026 - 16:52 WIB