Direktur RSD HM Ryacudu dan Oknum Subkontraktor Jadi Tersangka Kasus Korupsi Rehabilitasi Rumah Sakit

Selasa, 29 Juli 2025 | 22:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG UTARA – Kejaksaan Negeri Lampung Utara kembali tunjukkan taringnya, setelah sebelumnya menetapkan mantan Kades Sekipi tersangka, kini Direktur RSD HM. Ryacudu dan oknum kontraktor resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek rumah sakit.

Proyek yang dikerjakan tahun 2022 lalu, sempat menjadi sorotan hingga diperiksanya beberapa pihak terkait oleh Korps Adhyaksa, hingga puncaknya mengerucut dua nama terakhir sebagai tersangka atas fakta-fakta penyidikan oleh jaksa penyidik.

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Hendra Syarbaini melalui Kasi Pidsus, M. Azhari Tanjung mengatakan Kedua tersangka merupakan PPK pada proyek rehabilitasi gedung RSD HM. Ryacudu Kotabumi, dengan inisial dr. AF dan oknum subkontraktor inisial ID yang mengerjakan proyek dengan pagu anggaran total Rp 2.398.538.000,00 atas tiga kegiatan dengan rincian Pemeliharaan Bangunan Gedung Tempat Kerja Ruang ICU TA. 2022 sebesar Rp 227.323.000,00 kemudian kegiatan Pemeliharaan Bangunan Gedung Tempat Kerja Ruang Kebidanan Ta. 2022 sebesar Rp 944.233.000,00 dan Pemeliharaan Bangunan Gedung Tempat Kerja Ruang Penyakit Dalam sebesar Rp 1.226.982.000,00.

Baca Juga:  APH Diminta Periksa Proyek Revitalisasi SMKN 2 Kotabumi

Hasil dari penghitungan auditor Kejaksaan Tinggi Lampung, ditemukan kerugian keuangan negara dengan total sebesar Rp 211.088.277,00 pada ketiga kegiatan tersebut.

“Hasil pemeriksaan terhadap saksi didapatkan dua alat bukti yang cukup, ditambah hasil penghitungan auditor ada kerugian negara,” jelasnya, dalam press release, Selasa, 29 Juli 2025 malam.

Penetapan status tersangka terhadap PPK dan oknum subkontraktor itu berdasarkan Surat Perintah Penahanan PRINT – 14 / L.8.13 / Fd.2 / 07/ 2025 tanggal 29 Juli 2025 dan Surat Perintah Penahanan PRINT – 20 / L.8.13 / Fd.2 / 07/ 2025 tanggal 29 Juli 2025.

Baca Juga:  Bupati Cup 2026 Jadi Wadah Pembinaan Talenta Muda Sepak Bola Lampung Utara

“Keduanya akan dititipkan di Rutan Kelas IIA Kotabumi selama 20 hari kedepan,” tandasnya.


Penulis : Rudi Alfian


Editor : Nara


Sumber Berita : Lampung Utara

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Sekda Tuba Barat: Tak Anti Kritik, Ajak Media Jaga Branding Daerah
Pembangunan Tuba Barat Berbasis Budaya Harus Dipertajam
Gubernur Lampung: Koperasi Merah Putih Penggerak Ekonomi Desa
Danbrigif 4 Mar/BS Tekankan Soliditas dan Karakter Prajurit “JAWARA“ pada Apel Gabungan di Lampung
Pemkab Way kanan Gelar Rapat Persiapan Sambut HUT RI Ke-81 
Ekonomi Syariah Jadi Pengungkit Pertumbuhan Inklusif
Dandim Way kanan Serahkan Mobil dan Motor Dinas Pendukung Operasional Satuan
PEFINDO Pertahankan Peringkat HKA, Cermin Fondasi Keuangan dan Bisnis yang Solid

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 00:52 WIB

Sekda Tuba Barat: Tak Anti Kritik, Ajak Media Jaga Branding Daerah

Rabu, 22 Juli 2026 - 00:42 WIB

Pembangunan Tuba Barat Berbasis Budaya Harus Dipertajam

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:09 WIB

Gubernur Lampung: Koperasi Merah Putih Penggerak Ekonomi Desa

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:06 WIB

Danbrigif 4 Mar/BS Tekankan Soliditas dan Karakter Prajurit “JAWARA“ pada Apel Gabungan di Lampung

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:44 WIB

Pemkab Way kanan Gelar Rapat Persiapan Sambut HUT RI Ke-81 

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Sekda Tuba Barat: Tak Anti Kritik, Ajak Media Jaga Branding Daerah

Rabu, 22 Jul 2026 - 00:52 WIB

#indonesiaswasembada

Pembangunan Tuba Barat Berbasis Budaya Harus Dipertajam

Rabu, 22 Jul 2026 - 00:42 WIB

#indonesiaswasembada

Gubernur Lampung: Koperasi Merah Putih Penggerak Ekonomi Desa

Selasa, 21 Jul 2026 - 20:09 WIB

#indonesiaswasembada

Pemkab Way kanan Gelar Rapat Persiapan Sambut HUT RI Ke-81 

Selasa, 21 Jul 2026 - 18:44 WIB