Direktur RSD HM Ryacudu dan Oknum Subkontraktor Jadi Tersangka Kasus Korupsi Rehabilitasi Rumah Sakit

Selasa, 29 Juli 2025 | 22:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG UTARA – Kejaksaan Negeri Lampung Utara kembali tunjukkan taringnya, setelah sebelumnya menetapkan mantan Kades Sekipi tersangka, kini Direktur RSD HM. Ryacudu dan oknum kontraktor resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek rumah sakit.

Proyek yang dikerjakan tahun 2022 lalu, sempat menjadi sorotan hingga diperiksanya beberapa pihak terkait oleh Korps Adhyaksa, hingga puncaknya mengerucut dua nama terakhir sebagai tersangka atas fakta-fakta penyidikan oleh jaksa penyidik.

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Hendra Syarbaini melalui Kasi Pidsus, M. Azhari Tanjung mengatakan Kedua tersangka merupakan PPK pada proyek rehabilitasi gedung RSD HM. Ryacudu Kotabumi, dengan inisial dr. AF dan oknum subkontraktor inisial ID yang mengerjakan proyek dengan pagu anggaran total Rp 2.398.538.000,00 atas tiga kegiatan dengan rincian Pemeliharaan Bangunan Gedung Tempat Kerja Ruang ICU TA. 2022 sebesar Rp 227.323.000,00 kemudian kegiatan Pemeliharaan Bangunan Gedung Tempat Kerja Ruang Kebidanan Ta. 2022 sebesar Rp 944.233.000,00 dan Pemeliharaan Bangunan Gedung Tempat Kerja Ruang Penyakit Dalam sebesar Rp 1.226.982.000,00.

Baca Juga:  Musrenbang Lampung Utara, Gubernur Tekankan Hilirisasi, Penguatan SDM dan Akselerasi

Hasil dari penghitungan auditor Kejaksaan Tinggi Lampung, ditemukan kerugian keuangan negara dengan total sebesar Rp 211.088.277,00 pada ketiga kegiatan tersebut.

“Hasil pemeriksaan terhadap saksi didapatkan dua alat bukti yang cukup, ditambah hasil penghitungan auditor ada kerugian negara,” jelasnya, dalam press release, Selasa, 29 Juli 2025 malam.

Penetapan status tersangka terhadap PPK dan oknum subkontraktor itu berdasarkan Surat Perintah Penahanan PRINT – 14 / L.8.13 / Fd.2 / 07/ 2025 tanggal 29 Juli 2025 dan Surat Perintah Penahanan PRINT – 20 / L.8.13 / Fd.2 / 07/ 2025 tanggal 29 Juli 2025.

Baca Juga:  Warga dan Pemudik di Lampung Utara Keluhkan Wisata Lubang di Jalur Silaturahmi Lebaran

“Keduanya akan dititipkan di Rutan Kelas IIA Kotabumi selama 20 hari kedepan,” tandasnya.


Penulis : Rudi Alfian


Editor : Nara


Sumber Berita : Lampung Utara

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Catatkan Performa Positif Q1 2026, Laba Bersih HKA Melampaui Target Hingga 184%
KKB Kian Membuat Masyarakat Papua Pegunungan Resah dan Takut
Dua Insiden Papua: Tidak Saling Berkaitan
LP2M UIN Raden Intan Lampung Gelar Workshop Penulisan Proposal untuk Dosen Pemula dan Tendik
Rapat Kerja 2026, Rektor UIN RIL Ajak Sivitas Bangun Ritme Bersama Wujudkan Visi Kampus
Manfaatkan Fasilitas, Raker UIN RIL 2026 Dorong Kemandirian Kampus
Dari Waste to Energy hingga Wakaf Produktif, Rektor UIN RIL Sampaikan Rekomendasi Program Strategis Kemenag
Gubernur Buka Festival UMKM dan Pasar 1001 Malam di Lampung Timur

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 11:51 WIB

Catatkan Performa Positif Q1 2026, Laba Bersih HKA Melampaui Target Hingga 184%

Sabtu, 18 April 2026 - 11:39 WIB

KKB Kian Membuat Masyarakat Papua Pegunungan Resah dan Takut

Sabtu, 18 April 2026 - 11:37 WIB

Dua Insiden Papua: Tidak Saling Berkaitan

Sabtu, 18 April 2026 - 10:50 WIB

LP2M UIN Raden Intan Lampung Gelar Workshop Penulisan Proposal untuk Dosen Pemula dan Tendik

Sabtu, 18 April 2026 - 10:41 WIB

Rapat Kerja 2026, Rektor UIN RIL Ajak Sivitas Bangun Ritme Bersama Wujudkan Visi Kampus

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

KKB Kian Membuat Masyarakat Papua Pegunungan Resah dan Takut

Sabtu, 18 Apr 2026 - 11:39 WIB

#indonesiaswasembada

Dua Insiden Papua: Tidak Saling Berkaitan

Sabtu, 18 Apr 2026 - 11:37 WIB