Direktur RSD HM Ryacudu dan Oknum Subkontraktor Jadi Tersangka Kasus Korupsi Rehabilitasi Rumah Sakit

Selasa, 29 Juli 2025 | 22:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG UTARA – Kejaksaan Negeri Lampung Utara kembali tunjukkan taringnya, setelah sebelumnya menetapkan mantan Kades Sekipi tersangka, kini Direktur RSD HM. Ryacudu dan oknum kontraktor resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek rumah sakit.

Proyek yang dikerjakan tahun 2022 lalu, sempat menjadi sorotan hingga diperiksanya beberapa pihak terkait oleh Korps Adhyaksa, hingga puncaknya mengerucut dua nama terakhir sebagai tersangka atas fakta-fakta penyidikan oleh jaksa penyidik.

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Hendra Syarbaini melalui Kasi Pidsus, M. Azhari Tanjung mengatakan Kedua tersangka merupakan PPK pada proyek rehabilitasi gedung RSD HM. Ryacudu Kotabumi, dengan inisial dr. AF dan oknum subkontraktor inisial ID yang mengerjakan proyek dengan pagu anggaran total Rp 2.398.538.000,00 atas tiga kegiatan dengan rincian Pemeliharaan Bangunan Gedung Tempat Kerja Ruang ICU TA. 2022 sebesar Rp 227.323.000,00 kemudian kegiatan Pemeliharaan Bangunan Gedung Tempat Kerja Ruang Kebidanan Ta. 2022 sebesar Rp 944.233.000,00 dan Pemeliharaan Bangunan Gedung Tempat Kerja Ruang Penyakit Dalam sebesar Rp 1.226.982.000,00.

Baca Juga:  Dugaan Kejanggalan Skema Kredit, PNS Lampung Utara Keluhkan Pinjaman di Bank Lampung Kotabumi

Hasil dari penghitungan auditor Kejaksaan Tinggi Lampung, ditemukan kerugian keuangan negara dengan total sebesar Rp 211.088.277,00 pada ketiga kegiatan tersebut.

“Hasil pemeriksaan terhadap saksi didapatkan dua alat bukti yang cukup, ditambah hasil penghitungan auditor ada kerugian negara,” jelasnya, dalam press release, Selasa, 29 Juli 2025 malam.

Penetapan status tersangka terhadap PPK dan oknum subkontraktor itu berdasarkan Surat Perintah Penahanan PRINT – 14 / L.8.13 / Fd.2 / 07/ 2025 tanggal 29 Juli 2025 dan Surat Perintah Penahanan PRINT – 20 / L.8.13 / Fd.2 / 07/ 2025 tanggal 29 Juli 2025.

Baca Juga:  Lestari Moerdijat: Darurat Kekerasan terhadap Penyandang Disabilitas Harus segera Diatasi Bersama

“Keduanya akan dititipkan di Rutan Kelas IIA Kotabumi selama 20 hari kedepan,” tandasnya.


Penulis : Rudi Alfian


Editor : Nara


Sumber Berita : Lampung Utara

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Polres Way Kanan Lakukan Apel Sabuk Kamtibmas 
Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Terima Dubes Palestina Abdalfatah A.K. Alsattari, Bicara Kerja Sama Bidang Pendidikan, Ekonomi, dan kemanusiaan
Tingkatan Mutu Lulusan, LPM UIN RIL Gelar Asesmen RPS OBE
SEMA FTK UIN RIL Gelar Sekolah Legislatif, Rektor Pesankan Mahasiswa Responsif Terhadap Kondisi Global
Pimpinan Senat UIN RIL Apresiasi Peningkatan Jumlah Guru Besar
Apresiasi Hasil Raker 2026, Rektor UIN RIL Tegaskan Komitmen Implementasi Program
UIN RIL Siapkan Kemandirian BLU Lewat Layanan Haji dan Umroh Serta Penguatan Ekonomi Umat
Pemprov Lampung Jamu Duta Besar Palestina Abdulfattah A.K. Al-Sattari, Pererat Solidaritas dan Wujudkan Dukungan terhadap Perjuangan Rakyat Palestina

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 17:15 WIB

Polres Way Kanan Lakukan Apel Sabuk Kamtibmas 

Senin, 20 April 2026 - 17:05 WIB

Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Terima Dubes Palestina Abdalfatah A.K. Alsattari, Bicara Kerja Sama Bidang Pendidikan, Ekonomi, dan kemanusiaan

Senin, 20 April 2026 - 15:58 WIB

Tingkatan Mutu Lulusan, LPM UIN RIL Gelar Asesmen RPS OBE

Senin, 20 April 2026 - 14:31 WIB

SEMA FTK UIN RIL Gelar Sekolah Legislatif, Rektor Pesankan Mahasiswa Responsif Terhadap Kondisi Global

Senin, 20 April 2026 - 14:24 WIB

Pimpinan Senat UIN RIL Apresiasi Peningkatan Jumlah Guru Besar

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Polres Way Kanan Lakukan Apel Sabuk Kamtibmas 

Senin, 20 Apr 2026 - 17:15 WIB

#indonesiaswasembada

Tingkatan Mutu Lulusan, LPM UIN RIL Gelar Asesmen RPS OBE

Senin, 20 Apr 2026 - 15:58 WIB

#indonesiaswasembada

Pimpinan Senat UIN RIL Apresiasi Peningkatan Jumlah Guru Besar

Senin, 20 Apr 2026 - 14:24 WIB