WASHINGTON-Tiga organisasi berita Amerika Serikat (AS), yakni CNN, MS NOW, dan Politico, pada Senin (21/9) mengatakan bahwa mereka menggugat Presiden AS Donald Trump dan sejumlah pejabat Gedung Putih setelah dilarang memasuki Gedung Putih.
“Pagi ini, kami menginformasikan kepada pemerintah bahwa kami mengajukan gugatan hari ini untuk melindungi hak-hak kami berdasarkan Amendemen Pertama dan membela prinsip bahwa pemerintah tidak menentukan apa yang dilaporkan atau dipublikasikan oleh pers,” kata ketiga organisasi berita tersebut dalam pernyataan bersama.
“Tanpa pemberitahuan atau proses, Gedung Putih mencabut kredensial jurnalis kami karena keberatan terhadap pemberitaan kami. Jika dibiarkan, tindakan ini mengancam kebebasan pers dan hak publik atas jurnalisme independen yang bebas dari campur tangan pemerintah,” lanjut pernyataan tersebut.
Gugatan yang diajukan ke Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Columbia itu juga mencantumkan Steven Cheung, asisten presiden untuk urusan komunikasi, Sean Curran, direktur Dinas Rahasia (Secret Service), serta Susan Wiles, kepala staf Gedung Putih, sebagai tergugat.
Gugatan terbaru itu diajukan setelah Trump pada Jumat (18/9) menyatakan melalui media sosial bahwa CNN, MS NOW, dan Politico dilarang memasuki Gedung Putih, dan larangan tersebut “berlaku segera,” dengan alasan apa yang dia sebut sebagai “berita palsu” yang terus-menerus.
Pada Sabtu (19/9), reporter dari ketiga media tersebut ditolak masuk ke Gedung Putih, dan kredensial pers mereka disita.
Trump menanggapi gugatan terbaru itu pada Senin melalui sebuah unggahan di media sosial. “Seperti yang sudah diduga, Berita Palsu CNN, Politico (Kembalikan sumbangan sebesar 8 Juta Dolar AS yang diberikan oleh Pemerintah AS untuk menyelamatkan mereka!), dan MSNOW (yang sebelumnya dikenal sebagai MSDNC!), telah mengajukan gugatan untuk mendapatkan akses ke Gedung Putih, dan Presiden kalian, SAYA!”, kata Trump dalam unggahan di platform media sosialnya, Truth Social.
“Hampir dipastikan dan, seperti biasa, kami akan mengajukan banding,” lanjut Trump. Dia berpendapat bahwa “orang-orang dan publikasi Berita Palsu yang hanya menulis secara negatif, serta yang melanggar Keamanan Nasional kita dengan menulis berita palsu dan mencemarkan nama baik berdasarkan ‘sumber’ yang tidak diketahui, seharusnya tidak diberikan akses ke Kantor terpenting di mana pun di dunia.”
Sejak awal masa jabatan kedua Trump, hubungannya dengan organisasi berita AS tetap tegang. Trump kerap mengkritik media atas apa yang dia sebut sebagai “berita palsu” dan mengambil langkah hukum terhadap sejumlah media.
Pada Februari 2025, reporter The Associated Press (AP) dilarang mengakses Ruang Oval Gedung Putih, Mar-a-Lago, dan pesawat kepresidenan Air Force One setelah AP menolak mengikuti keputusan pemerintahan Trump untuk mengganti nama Teluk Meksiko menjadi “Teluk Amerika.” Trump juga telah mengajukan gugatan terhadap sejumlah organisasi media, termasuk The New York Times, The Wall Street Journal, dan CBS, dengan menuduh mereka melakukan pencemaran nama baik atau pemberitaan yang menyesatkan.[]
Penulis : Heri Suroyo
Editor : Nara J Afkar
Sumber Berita : Jakarta





![Jajaran Sat Binmas Polres Mesuji melaksanakan Patroli Sambang, Monitoring, dan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka Bintibmas serta Pengamanan Pasca Aksi Pendudukan Lahan oleh Masyarakat di PT. Pematang Agri Lestari (PAL) Desa Suka Agung [Nr]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/09/patroli-sambang-225x129.jpg)

![Uang Tekenan Purbaya Diburu [LL]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/09/Uang-Purbaya-Diburu-225x129.jpg)


![Jajaran Sat Binmas Polres Mesuji melaksanakan Patroli Sambang, Monitoring, dan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka Bintibmas serta Pengamanan Pasca Aksi Pendudukan Lahan oleh Masyarakat di PT. Pematang Agri Lestari (PAL) Desa Suka Agung [Nr]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/09/patroli-sambang-129x85.jpg)

![Uang Tekenan Purbaya Diburu [LL]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/09/Uang-Purbaya-Diburu-129x85.jpg)

