JAKARTA-Uang kertas tersebut memicu perhatian publik karena memuat tanda tangan mantan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan mantan Gubernur BI Perry Warjiyo yang saat ini sudah tidak lagi menjabat.
Sebagaimana diketahui, posisi Purbaya telah digantikan oleh Suahasil Nazara yang sebelumnya menjabat Wakil Menteri Keuangan. Sementara posisi Perry Warjiyo kini ditempati oleh Destry Damayanti yang sebelumnya menjabat Deputi Gubernur Senior BI.
Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, menegaskan bahwa uang kertas berstempel tanda tangan Purbaya dan Perry tersebut sah digunakan sebagai alat pembayaran di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Uang rupiah tahun cetak 2026 yang memuat tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa selaku Menteri Keuangan dan Perry Warjiyo selaku Gubernur Bank Indonesia merupakan uang yang diproduksi sesuai proses pencetakan yang telah ditetapkan. Uang tersebut tetap merupakan alat pembayaran yang sah,” ujar Ramdan dalam keterangan resminya Di Jakarta, Selasa (22/9).
Ramdan menjelaskan, penetapan tanda tangan pada uang kertas mengacu pada Pasal 5 ayat (1) huruf d UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang telah diubah melalui UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK. Aturan tersebut mengamanatkan bahwa Rupiah kertas memuat tanda tangan pihak
Pemerintah yang diwakili Menteri Keuangan dan pihak Bank Indonesia yang diwakili Gubernur BI sesuai periode penetapan produksi.Ia menambahkan, pergantian pejabat di tubuh Kementerian Keuangan maupun Bank Indonesia sama sekali tidak membatalkan masa berlaku uang yang sudah dicetak dan diedarkan ke masyarakat.
“Pergantian Menteri Keuangan maupun Gubernur Bank Indonesia tidak memengaruhi keabsahan Uang Rupiah yang telah diproduksi dan diedarkan. Untuk periode cetak berikutnya, tanda tangan akan disesuaikan dengan pejabat yang sedang menjabat,” pungkas Ramdan.[]
Penulis : Heri Suroyo
Editor : Nara J Afkar
Sumber Berita : Jakarta


![Uang Tekenan Purbaya Diburu [LL]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/09/Uang-Purbaya-Diburu.jpg)

![Uang Tekenan Purbaya Diburu [LL]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/09/Uang-Purbaya-Diburu-225x129.jpg)

![Perkuat Karakter Pramuka Dukung Pembangunan Lampung [Pl]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/09/Perkat-Karakter-Pramuka-Dukung-Pembangunan-Lampung-225x129.jpg)
![Didit Putra Erlangga [Xin]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/09/Didit-225x129.jpg)


![Uang Tekenan Purbaya Diburu [LL]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/09/Uang-Purbaya-Diburu-129x85.jpg)

![Perkuat Karakter Pramuka Dukung Pembangunan Lampung [Pl]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/09/Perkat-Karakter-Pramuka-Dukung-Pembangunan-Lampung-129x85.jpg)
![Didit Putra Erlangga [Xin]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/09/Didit-129x85.jpg)


