Laporan : Rudi Alfian
LAMPUNG UTARA – Perusahaan kandang ayam petelur PT Jaya Askarafarm Persada (JAP) yang berada di Desa Madukoro, Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara (Lampura) diduga tidak mengantongi Surat Izin Pengeboran (SIP) untuk eksploitasi (penggunaan) air tanah pada usahanya.
Perusahaan diduga membuat sumur bor tanpa izin dari Pemerintah Provinsi Lampung guna menghindari biaya (cost) kelengkapan dokumen administrasi pada usaha yang bergerak di bidang peternakan. Mengingat lokasi usaha yang juga jauh dari pantauan Pemprov Lampung khususnya Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) provinsi setempat.
Hal itu diketahui, saat awak media ini terjun kelapangan bersama Tim dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang melakukan peninjauan sekaligus pengawasan pada beberapa perusahaan peternakan di desa setempat, yang sempat heboh diberitakan penolakan warga terhadap keberadaan kandang ayam yang menimbulkan bau busuk dilingkungan tempat tinggalnya.
Perwakilan perusahaan, Asep saat dijumpai dilokasi mengatakan pihak perusahaan memberikan delegasi kepada dirinya untuk mendampingi tim DLH Lampura meninjau lokasi usaha milik PT JAP yang sedang dalam proses pembangunan. Dirinya mengaku saat proses pengeboran dirinya tidak berada ditempat, sehingga tidak mengetahui secara pasti. Namun dirinya sempat menunjukkan beberapa izin usaha yang sudah dikantongi oleh perusahaan, diantaranya ada Izin Lingkungan, Andalin dari Dishub Lampura, Izin dari Dinas Peternakan, dan PBG yang baru dikeluarkan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang pada 20 Februari kemarin.
Namun dari semua izin yang dikeluarkan pihak perusahaan, tidak ditemukan izin SIP untuk pembuatan sumur bor yang kini telah beroperasi.
“Kalau izin usaha milik perusahaan sudah ada semua bang, pimpinan saya menyerahkan beberapa hari yang lalu fotokopi semua perizinan. Nanti silahkan dilihat bang, kalau pengeboran sumur bor ini saya kebetulan tidak dilokasi, kita lagi buat menaranya, belum selesai (pembangunan) masih proses,” kata Asep.
Disinggung mengenai pekerja yang kedapatan tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), dirinya berdalih tidak mengetahuinya. Sebab, kata dia, para pekerja merupakan pekerja dari Pemborong bangunan kandang.
“Kita tidak tahu, karena mereka (pekerja) ini merupakan pekerja dari Pemborong. Kita sih sudah memperingatkan soal APD, seharusnya pemborongnya yang menyiapkan. Mereka kerja ini sudah lebih dari 2 bulan,” kilahnya.
Sementara itu, Salah satu pekerja yang diwawancarai mengatakan dirinya bekerja tidak diberikan APD, dirinya bekerja dengan peralatan seadanya. Bahkan dirinya mengaku matanya memerah (sakit) saat melakukan pemotongan pada besi.
“Sudah 1 bulan kerja, saya hanya pakai kacamata saja (kerja) disini. Saya kerja harian saja bang, belum punya (BPJS Ketenagakerjaan) karena saya baru kerja,” tuturnya.##
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.