Datangi PWI, Sri Mardiana Adukan Tanahnya yang Diserobot Oknum Dewan Lampung Utara

Selasa, 28 Oktober 2025 | 19:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG UTARA – Seorang warga Desa Madukoro Kecamatan Kotabumi Utara, Sri Mardiana Sulistiyawati mencari keadilan atas dugaan penyerobotan lahan (perkebunan) oleh oknum anggota DPRD Lampung Utara Hendra Setiadi dengan mendatangi Balai Wartawan Efendi Yusuf PWI kabupaten setempat, Selasa, 28 Oktober 2025.

Sri Mardiana Sulistiyawati bermaksud meminta bantuan dukungan moril dari insan pers atas musibah yang tengah menimpa dirinya dan keluarga.

Kuasa hukum pemilik lahan, Samsi Eka Putra mewakili kliennya mengatakan kliennya membuat laporan polisi sejak tahun 2024 lalu. Kliennya yang bernama Sri Mardiana Sulistiyawati bersama pihak keluarga secara resmi melaporkan politisi yang kini menjabat sebagai anggota dewan dari fraksi partai PDI Perjuangan bernama Hendra Setiadi.

Dijelaskannya, dugaan penyerobotan lahan tersebut bermula saat kliennya (Sri Mardiana), menjual lahan seluas 8 hektare kepada pihak terlapor.

Baca Juga:  Jajaran Sat Samapta Polres Mesuji Laksanakan Patroli Janji Jaga di Wilayah Rawan

“Klien saya memiliki lahan seluas 11,5 hektare yang tertuang dalam satu sertifikat. Lalu dibeli oleh terlapor seluas 8 hektare yang terbagi dalam tiga bidang pada tahun 2015. Pembelian dilakukan sebanyak tiga tahap,” ujar Samsi.

Pada perjalanannya, lanjut Samsi, justru terlapor Hendra Setiadi menguasai keseluruhan luasan lahan yang ada di dalam sertifikat hak milik (SHM) milik keluarga kliennya.

“Jadi ada 3,5 hektare lahan klien kami yang dikuasai atau diserobot oleh terlapor. Luas itu di luar dari lahan yang memang sudah dibeli terlapor,” terangnya.

Mengenai persoalan atas dugaan penyerobotan lahan tersebut sebelumnya sudah dilakukan mediasi, baik di kantor DPRD maupun di Polres Lampung Utara. Meski dalam mediasi itu tak berhasil menyelesaikan persoalan alias hanya menemukan jalan buntu.

Baca Juga:  Kesejahteraan Dosen Kunci Tingkatkan Mutu Pendidikan Tinggi

“Keinginan kami agar Hendra Setiadi membeli lahan 3,5 hektare itu. Lalu meminta ganti rugi sebesar Rp1,3 miliar. Besaran ganti rugi tersebut atas penghitungan pemanfaatan lahan selama 10 tahun terakhir,” tandasnya.

Terpisah, Anggota DPRD selaku terlapor, Hendra Setiadi ketika dikonfirmasi dikediamannya membantah tudingan penyerobotan lahan milik pelapor.

“Saya tidak pernah (merasa) menyerobot atau mengambil tanah orang. Karena (persoalan) ini sudah dilaporkan, maka saya serahkan proses hukumnya ke polisi,” tuturnya.


Penulis : Rudi Alfian


Editor : Nara J Atkar


Sumber Berita : Lampung Utara

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Tega Cabuli Anak Tirinya, Nasib Pria Ini Berakhir Di Sel Tahanan Polres Mesuji
DWP Provinsi Lampung Ikuti Sosialisasi E-Reporting 2026
Festival Literasi Lampung 2026 Dorong Perpustakaan Jadi Ruang Edukasi dan Rekreasi Keluarga
1 Agustus, TPST Bantargebang Pakai Sistem Controlled Lanfill
Ketum JMSI: Pahami Pernyataan Presiden Soal Londo Ireng
Hanya Satu dari Tiga Warga AS Dukung Perang Terhadap Iran
Legislatif Bersama Eksekutif Way KananĀ  Bahas Rancangan KUA PPAS 2027
Waka DPR Desak Aparat Penegak Hukum Tuntaskan Kasus Dugaan Pencabulan Di Tanjung Balai

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:32 WIB

Tega Cabuli Anak Tirinya, Nasib Pria Ini Berakhir Di Sel Tahanan Polres Mesuji

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:36 WIB

DWP Provinsi Lampung Ikuti Sosialisasi E-Reporting 2026

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:31 WIB

Festival Literasi Lampung 2026 Dorong Perpustakaan Jadi Ruang Edukasi dan Rekreasi Keluarga

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:51 WIB

1 Agustus, TPST Bantargebang Pakai Sistem Controlled Lanfill

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:10 WIB

Ketum JMSI: Pahami Pernyataan Presiden Soal Londo Ireng

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Tega Cabuli Anak Tirinya, Nasib Pria Ini Berakhir Di Sel Tahanan Polres Mesuji

Selasa, 28 Jul 2026 - 20:32 WIB

#indonesiaswasembada

DWP Provinsi Lampung Ikuti Sosialisasi E-Reporting 2026

Selasa, 28 Jul 2026 - 18:36 WIB

Kawasan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang telah menerapkan sistem controlled landfill di Bekasi, Provinsi Jawa Barat [xin]

#indonesiaswasembada

1 Agustus, TPST Bantargebang Pakai Sistem Controlled Lanfill

Selasa, 28 Jul 2026 - 17:51 WIB

Karikatur 'Londo Ireng' Menurut Ketum JMSI Dr Teguh Santosa

#indonesiaswasembada

Ketum JMSI: Pahami Pernyataan Presiden Soal Londo Ireng

Selasa, 28 Jul 2026 - 17:10 WIB