Bustami Dorong Penetapan RUU Desa Sebelum Pemilu

Selasa, 5 Desember 2023 | 07:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

2) Perbaikan rumusan Penjelasan Pasal 8 ayat (3) huruf h tentang ”dana operasional”.;
3) Pasal 26 ayat (3) tentang penambahan hak Kepala Desa untuk menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, mendapat jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan dan mendapatkan tunjangan purnatugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan.4) Pasal 26 ayat (4) tentang kewajiban Kepala Desa untuk mengundurkan diri sebagai Kepala Desa apabila mencalonkan diri sebagai anggota lembaga perwakilan rakyat, kepala daerah, atau jabatan politik lain sejak ditetapkan sebagai calon peserta pemilihan yang dinyatakan secara tertulis dan tidak dapat ditarik kembali.
5) Pasal 27 perubahan rumusan substansi tentang kewajiban Kepala Desa dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajibannya.

Baca Juga:  Pasca Pembantaian Tapir di Kawasan Register 45, Sat Binmas Polres Mesuji Gelar Sambang Binluh

6) Pasal 33 menambah substansi syarat calon Kepala Desa yakni tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 2 (dua) kali masa jabatan.
7) Penyisipan 1 (satu) pasal diantara Pasal 34 dan Pasal 35 yakni Pasal 34A tentang jumlah calon Kepala Desa.

8) Perubahan Pasal 39 terkait masa jabatan Kepala Desa menjadi 9 (sembilan) tahun paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
9) Penyisipan 1 (satu) pasal diantara Pasal 50 dan Pasal 51 yakni Pasal 50A tentang hak Perangkat Desa.

10) Perubahan Pasal 56 tentang masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa menjadi 9 (sembilan) tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama yang pengisiannya dilakukan secara demokratis dengan memperhatikan 30% (tiga puluh perseratus) keterwakilan perempuan.

Baca Juga:  Jihan Paparkan Transformasi Digital Pengelolaan Keuangan di Forum Nasional

11) Pasal 62 tentang penambahan hak Badan Permusyawaratan Desa untuk mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan serta mendapatkan tunjangan purnatugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.
12) Pasal 72 tentang alokasi anggaran dana Desa 20% (dua puluh perseratus) dari dana transfer daerah.

13) Penyisipan 1 (satu) pasal diantara Pasal 72 dan Pasal 73 yakni Pasal 72A tentang pengelolaan dana Desa untuk peningkatan kualitas masyarakat Desa.

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Atasi Dampak Kekeringan Ekstrim, BPBD Mesuji Mulai Salurkan Air Bersih 
Ahmad Muzani Tekankan Independensi Kekuasaan Kehakiman sebagai Fondasi Negara Hukum
Forum Penataan Ruang Bahas Finalisasi RTRW Pesisir Barat untuk Perkuat Investasi dan Kelestarian Lingkungan
Teguh Santosa: Media Punya Kekuatan Besar Redam Konflik dan Kedepankan Narasi Perdamaian 
Langkah “Cooling System” yang Dilakukan Kapolri Jenderal Sigit Sudah Tepat dan Cermat
Pemprov Lampung Siapkan Pemimpin Birokrasi Adaptif Lewat PKN Tingkat II Angkatan XXIV
Misbakhun : Disiplin Fiskal Jadi Kunci Indonesia Tetap Dipercaya Keputusan S&P
Ketua JMSI Lampung Salah Satu Delegasi Indonesia pada Forum Jurnalis Internasional di Tiongkok

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:59 WIB

Atasi Dampak Kekeringan Ekstrim, BPBD Mesuji Mulai Salurkan Air Bersih 

Selasa, 14 Juli 2026 - 16:01 WIB

Ahmad Muzani Tekankan Independensi Kekuasaan Kehakiman sebagai Fondasi Negara Hukum

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:59 WIB

Forum Penataan Ruang Bahas Finalisasi RTRW Pesisir Barat untuk Perkuat Investasi dan Kelestarian Lingkungan

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:48 WIB

Teguh Santosa: Media Punya Kekuatan Besar Redam Konflik dan Kedepankan Narasi Perdamaian 

Selasa, 14 Juli 2026 - 14:07 WIB

Langkah “Cooling System” yang Dilakukan Kapolri Jenderal Sigit Sudah Tepat dan Cermat

Berita Terbaru

Pemerintah Kabupaten Mesuji, melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mulai menyalurkan bantuan air bersih secara massal ke sejumlah wilayah yang terdampak kekeringan ekstrim.[De]

#indonesiaswasembada

Atasi Dampak Kekeringan Ekstrim, BPBD Mesuji Mulai Salurkan Air Bersih 

Selasa, 14 Jul 2026 - 18:59 WIB