Bustami Dorong Penetapan RUU Desa Sebelum Pemilu

Selasa, 5 Desember 2023 | 07:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

14) Pasal 74 tentang insentif yang diberikan kepada rukun tetangga/rukun warga sesuai kemampuan keuangan daerah.
15) Pasal 79 ayat (2) huruf a tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 9 (sembilan) tahun.

16) Penyisipan 1 (satu) pasal diantara Pasal 87 dan Pasal 88 yakni Pasal 87A tentang BUMDes yang dikelola secara profesional dengan bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Swasta, dan/atau Koperasi untuk membentuk kemitraan yang saling menguntungkan antar pelaku ekonomi dan saling menguatkan untuk mewujudkan demokrasi ekonomi dan efisiensi nasional yang berdaya saing tinggi.

Baca Juga:  Junainah Jabat Lurah Kasui Pasar

17) Pasal 118 tentang aturan peralihan bagi:
a. Kepala Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa yang telah menjabat selama 2 (dua) periode sebelum Undang-Undang ini berlaku dapat mencalonkan diri 1 (satu) periode lagi berdasarkan Undang-Undang ini.
b. Kepala Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa yang masih menjabat pada periode pertama dan periode kedua menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dan dapat mencalonkan diri 1 (satu) periode lagi.

c. Kepala Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa yang masih menjabat pada periode ketiga menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai Undang-Undang ini.
d. Kepala Desa yang sudah terpilih tetapi belum dilantik, masa jabatannya mengikuti ketentuan Undang-Undang ini.

Baca Juga:  PBB Kecam Serangan Houthi yang Berlanjut ke Arab Saudi

e. Perangkat Desa yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil melaksanakan tugasnya sampai ditetapkan penempatannya yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.
2. Penyisipan 1 (satu) pasal diantara Pasal 120 dan Pasal 121 yakni Pasal 120A tentang ketentuan mengenai pemantauan dan peninjauan (post legislative scrutiny), yaitu 3 tahun setelah pengundangannya, Pemerintah melaporkan pelaksanaan Undang-Undang ini kepada DPR RI. 19) Perbaikan rumusan teknis redaksi Pasal 2, Pasal 4, Pasal 50, Pasal 67, Pasal 78, dan Pasal 86. ##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Lampung Jajaki Kerja Sama Perdagangan dengan Tiongkok
Beri Kemudahan Masyarakat Mesuji, Elfianah Gagas Integrasi Setiap Layanan Publik
Sosialisasi Kelayan Binter, Afan S: Kesempatan Klien Pemasyarakatan Perbaiki Diri
99 CPNS Baru Way Kanan Diambil Sumpah
Menko AHY: Indonesia Harus Jadi kekuatan Berpengaruh
Surat dari Timur Tengah: Menanti Damai di Gaza
Bupati Ayu Buka TMMD Ke -130 TA 2026
39 Crash Cushion Perkuat Sistem Keselamatan di Tol BTB

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 09:14 WIB

Lampung Jajaki Kerja Sama Perdagangan dengan Tiongkok

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:23 WIB

Beri Kemudahan Masyarakat Mesuji, Elfianah Gagas Integrasi Setiap Layanan Publik

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:54 WIB

Sosialisasi Kelayan Binter, Afan S: Kesempatan Klien Pemasyarakatan Perbaiki Diri

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:47 WIB

99 CPNS Baru Way Kanan Diambil Sumpah

Rabu, 14 Oktober 2026 - 06:24 WIB

Menko AHY: Indonesia Harus Jadi kekuatan Berpengaruh

Berita Terbaru

Berita Utama

Lampung Jajaki Kerja Sama Perdagangan dengan Tiongkok

Kamis, 15 Okt 2026 - 09:14 WIB

Berita Utama

99 CPNS Baru Way Kanan Diambil Sumpah

Rabu, 14 Okt 2026 - 13:47 WIB

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Republik Indonesia (RI) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan pidato utama bertajuk

Berita Utama

Menko AHY: Indonesia Harus Jadi kekuatan Berpengaruh

Rabu, 14 Okt 2026 - 06:24 WIB