Bustami Dorong Penetapan RUU Desa Sebelum Pemilu

Selasa, 5 Desember 2023 | 07:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kenapa? Bustami yang juga A’wan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Provinsi Lampung ini menjelaskan krusialnya perubahan UU tersebut. Seperti perpanjangan masa jabatan kepala desa, menurutnya ini menyangkut efisiensi biaya pemilu.

”Kemudian yang namanya memimpin, karena kan saya ini pernah jadi bupati (Waykanan periode 2010-2015, red) waktu satu periode lima tahun itu terlalu singkat. Baru dua tahun kita mengenal wilayah dan baru kita berproses, sudah mau pemilu lagi. Itu juga yang terjadi pada kepala desa yang periode masa jabatannya hanya enam tahun,” tegasnya.

Demikian halnya membangun desa hanya dengan dana Rp1 miliar atau Rp2 miliar, menurutnya sangat jauh dari kebutuhan. ”Karena infrstruktur daerah itulah yang mengangkat perekomoniam rakyatnya. Sehingga dengan jalan usaha tani yang bagus, infrastruktur jalannya bagus, irigasinya bagus, maka harga-harga hasil produksi pertaniannya pun tidak akan mahal. Sekarang ini kan harga-harga kebutuhan produksi pertanian itu mahalnya di ongkos karena jalan yang rusak dan sebagainya,” tandas Bustami yang juga Dewan Pembina Himpunan Kerukunan Tani (HKTI) Lampung ini.

Baca Juga:  Galang Terpilih jadi Wabup Way Kanan

Lebih jauh, anggota Majelis Pertimbangan Organisasi Pemuda Pancasila MPW Pemuda Pancasila Lampung juga Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) ini mengatakan bahwa DPR telah membentuk Panja untuk mulai menyusun draf revisi RUU Desa dengan menggelar rapat pertamanya pada 19 Juni 2023. Kemudian hasil revisi finalnya ada 19 poin penting dalam perubahan yang diusulkan DPR dalam RUU Desa tersebut sebagaimana laporan Ketua Panja DRS. M. Nurdin, M.M. kepada Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi DPR RI pada 3 Juli 2023 lalu.

Baca Juga:  Rencanakan Program, Lurah Kasui Kunjungi Warganya

Ke-19 poin tersebut, antara lain 1) Penyisipan 2 (dua) pasal diantara Pasal 5 dan Pasal 6 yakni Pasal 5A tentang pengaturan hak Desa atas dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi dan Pasal 5B tentang pengembangan/pemanfaatan kawasan suaka oleh Desa;

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Lampung Jajaki Kerja Sama Perdagangan dengan Tiongkok
Beri Kemudahan Masyarakat Mesuji, Elfianah Gagas Integrasi Setiap Layanan Publik
Sosialisasi Kelayan Binter, Afan S: Kesempatan Klien Pemasyarakatan Perbaiki Diri
99 CPNS Baru Way Kanan Diambil Sumpah
Menko AHY: Indonesia Harus Jadi kekuatan Berpengaruh
Surat dari Timur Tengah: Menanti Damai di Gaza
Bupati Ayu Buka TMMD Ke -130 TA 2026
39 Crash Cushion Perkuat Sistem Keselamatan di Tol BTB

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 09:14 WIB

Lampung Jajaki Kerja Sama Perdagangan dengan Tiongkok

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:23 WIB

Beri Kemudahan Masyarakat Mesuji, Elfianah Gagas Integrasi Setiap Layanan Publik

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:54 WIB

Sosialisasi Kelayan Binter, Afan S: Kesempatan Klien Pemasyarakatan Perbaiki Diri

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:47 WIB

99 CPNS Baru Way Kanan Diambil Sumpah

Rabu, 14 Oktober 2026 - 06:24 WIB

Menko AHY: Indonesia Harus Jadi kekuatan Berpengaruh

Berita Terbaru

Berita Utama

Lampung Jajaki Kerja Sama Perdagangan dengan Tiongkok

Kamis, 15 Okt 2026 - 09:14 WIB

Berita Utama

99 CPNS Baru Way Kanan Diambil Sumpah

Rabu, 14 Okt 2026 - 13:47 WIB

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Republik Indonesia (RI) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan pidato utama bertajuk

Berita Utama

Menko AHY: Indonesia Harus Jadi kekuatan Berpengaruh

Rabu, 14 Okt 2026 - 06:24 WIB