BPOM Harus Awasi fenomena banjir obat tradisional ilegal

Rabu, 5 Juli 2023 | 20:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo 

JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo menyoroti fenomena banjir obat tradisional ilegal yang saat ini ditenggarai membanjiri pasaran. Diketahui, obat yang beredar tanpa ijin edar itu disebut mengandung bahan kimia yang berbahaya bagi organ tubuh, terutama ginjal dan hati.

Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis daftar obat tradisional ilegal beredar yang berbahaya bagi organ tubuh, khususnya ginjal dan hati. Handoyo menilai, langkah BPOM merilis daftar obat tradisional ilegal yang berbahaya bagi organ tubuh tersebut sudah tepat.

Menurutnya, BPOM sebagai pihak pengawas memang harus sesering mungkin merilis daftar obat tradisional ilegal serta mengingatkan masyarakat akan bahaya obat tersebut. “BPOM memang harus memberi peringatan kepada masyarakat tentang obat – obat tradisional yang ilegal kepada masyarakat dengan cara menyampaikan rilis daftar obat ilegal secara periodik,” ujar Handoyo, sapaan akrabnya, dalam keterangan tertulis, Rabu (5/7/).

Handoyo menambahkan, perlu juga disadari bahwa tidak jarang pula produk makanan atau minuman seperti jamu, kosmetik yang ilegal tersebut mencantumkan lebel BPOM, termasuk ijin edarnya dalam kemasan. Namun setelah dicek, ternyata palsu.

“Artinya, izin BPOM tersebut palsu, namun masyarakat banyak yang tidak mengerti. Karena melihat ada ijin BPOM merasa itu aman padahal itu palsu. Produk palsu yang berbahaya seperti ini banyak beredar di masyarakat,” katanya.

Baca Juga:  Merajut Silaturahmi di Banyu Langit: Reuni dan Halal Bihalal Alumni MH FH Unila Angkatan 2007

Untuk melindungi masyarakat dari obat palsu tersebut, menurut Handoyo harus ada sosialisasi yang massif. “Kita harus waspada dan edukasi adalah kata kuncinya,” papar dia.

Selanjutnya, kata Handoyo, pemerintah pusat dan daerah yang membidangi hal ini termasuk pemerintah paling bawah tingkat desa, kelurahan, RT dan RW perlu dilibatkan untuk mengedukasi masyarakat. Sebab, untuk melindungi masyarakat dari bahaya obat ilegal tidak cukup hanya mengandalkan rilis BPOM.

“Masyarakat harus diedukasi bagaimana cara memilih jamu yang sehat, bagaimana memilih bahan makanan yang sehat, bagaimana bisa membedakan obat yang legal dan tidak legal,” jelasnya.

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini menambahkan, harus ada tindakan yang tegas kepada para produsen obat palsu tersebut. Selama ini, katanya, sering mendengar banyak kasus yang proses hukumnya tidak efektif serta menimbulkan efek jera. Ada yang dipidana, tetapi hukumannya sangat ringan. “Saya kira salah satu solusinya adalah penindakan yang keras dan dengan efek jera,” katanya.

Ditambahkan, sering sekali sebuah produk tidak jelas siapa produsennya, sehingga tidak jelas siapa yang harus bertanggung jawab. “Ada nama perusahaannya. Ada alamatnya. Tapi setelah di cek tempatnya tidak ada. Begitulah, namanya juga ilegal. Karena itu ke depan kita mendorong agar BPOM dan aparat kepolisian lebih bersinergi mengungkap kasus obat ilegal yang berbahaya ini,” katanya.

Baca Juga:  TNI Berhasil Evakuasi Korban Helikopter Airbus H130 di Sekadau

Seperti diketahui, BPOM merilis daftar obat tradisional ilegal beredar yang berbahaya bagi organ tubuh. Sepanjang 2022 saja, ada 777 kasus obat tradisional yang tidak memiliki izin edar hingga mengandung bahan kimia obat (BKO).

“Jika tetap dikonsumsi, efek pemberian BKO pada obat tradisional bisa membahayakan ginjal dan hati. Setiap produk obat tradisional tanpa izin edar BPOM RI, juga tidak terjamin manfaat, khasiat, hingga mutunya,” kata Kepala BPOM Penny Lukito, Selasa (4/7).

Tak cuma di pasaran, menurut Penny, obat tradisional ilegal berbahaya juga banyak beredar di marketplace. Jumlahnya lebih banyak dari suplemen ilegal.

“Sementara berdasarkan hasil patroli siber obat dan makanan ilegal periode Januari 2022 sampai dengan April 2023, peredaran obat tradisional ilegal ditemukan pada 57.826 tautan link beragam marketplace,” imbuhnya. (*)

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Main Hp Saat Bermotor, “Brak” Nurlinawati Hutasuhut pun Berpulang
BPN Mesuji Tinjau Lokasi PT Jinye Wood Industry Bersama Tim Pertimbangan Teknis Pertanahan
Dugaan Kegiatan Fiktif Disparbud Lampung Utara Mencuat, Oknum Kasubbag Disebut Kuasai Pengelolaan Anggaran
Catat, Ini Syarat Bedah Rumah ala Kementerian PKP 2026
Kementerian PKP, Dukung Lingkungan Hijau, Satu Rumah Satu Pohon
SPMB SMA/SMK Gak Ada “Titip-Titipan” Apalagi Sogok Menyogok
PP IPPNU Rapimnas di Lampung, Wagub: Pemprov Siap Fasilitasi
Lampung 2045 dan Ekonomi Rente

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 23:59 WIB

Main Hp Saat Bermotor, “Brak” Nurlinawati Hutasuhut pun Berpulang

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:56 WIB

BPN Mesuji Tinjau Lokasi PT Jinye Wood Industry Bersama Tim Pertimbangan Teknis Pertanahan

Jumat, 8 Mei 2026 - 15:58 WIB

Dugaan Kegiatan Fiktif Disparbud Lampung Utara Mencuat, Oknum Kasubbag Disebut Kuasai Pengelolaan Anggaran

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:42 WIB

Catat, Ini Syarat Bedah Rumah ala Kementerian PKP 2026

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:30 WIB

Kementerian PKP, Dukung Lingkungan Hijau, Satu Rumah Satu Pohon

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Main Hp Saat Bermotor, “Brak” Nurlinawati Hutasuhut pun Berpulang

Jumat, 8 Mei 2026 - 23:59 WIB

#indonesiaswasembada

Catat, Ini Syarat Bedah Rumah ala Kementerian PKP 2026

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:42 WIB

#indonesiaswasembada

Kementerian PKP, Dukung Lingkungan Hijau, Satu Rumah Satu Pohon

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:30 WIB