BPN dan Pemda Mesuji Sepakati PKS Penggunaan Peta ZNT

Rabu, 4 Maret 2026 | 18:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MESUJI –Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Mesuji bersama Pemerintah Kabupaten Mesuji melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penggunaan Peta Zona Nilai Tanah (ZNT). Bertempat di Ruang Rapat Bupati Mesuji, Rabu (03/03/2026).

Penandatanganan PKS dilakukan oleh Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Mesuji, Endi Purnomo, S.H., M.H., bersama Bupati Mesuji, Hj. Elfianah, S.E., serta disaksikan oleh para unsur pimpinan dan pejabat daerah.

Kegiatan tersebut turut dihadiri dan disaksikan oleh:

1. Ketua DPRD Kabupaten Mesuji;

2. Kepala Badan Pusat Statistik Kabupaten Mesuji;

3. Sekretaris Daerah Kabupaten Mesuji;

4. Para Staf Ahli Bupati Mesuji;

5. Para Asisten Sekretariat Daerah Kabupaten Mesuji;

6. Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Mesuji;

7. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Mesuji;

8. Kepala Bapperida Kabupaten Mesuji;

9. Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mesuji;

10. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mesuji;

11. Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Mesuji;

12. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mesuji;

13. Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Mesuji;

14. Camat se-Kabupaten Mesuji;

15. Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Mesuji;

16. Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Mesuji;

17. PPAT se-Kabupaten Mesuji;

Baca Juga:  Tega Cabuli Anak Tirinya, Nasib Pria Ini Berakhir Di Sel Tahanan Polres Mesuji

18. Para Pejabat Pengawas dan Staf pada Kantor ATR/BPN Kabupaten Mesuji.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Mesuji, Endi Purnomo, S.H., M.H., menyampaikan bahwa PKS Penggunaan Peta ZNT ini memiliki manfaat strategis dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berbasis data.

“Peta Zona Nilai Tanah (ZNT) merupakan instrumen penting yang memuat informasi nilai tanah secara objektif berdasarkan analisis terhadap data NJOP, nilai pasar, nilai ekonomis, serta perkembangan wilayah. Dengan adanya PKS ini, pemanfaatan Peta ZNT menjadi lebih terstruktur dan memiliki dasar hukum yang jelas untuk digunakan oleh Pemerintah Daerah,” ujar Endi

Endi menambahkan bahwa kerja sama ini juga menjadi bagian dari upaya sinergi antara ATR/BPN dan Pemerintah Daerah dalam mendukung optimalisasi penerimaan daerah, khususnya dalam penetapan NJOP dan perhitungan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Melalui pemanfaatan Peta ZNT, diharapkan proses penentuan nilai tanah dapat dilakukan secara lebih adil, objektif, dan seragam, sehingga memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelayanan pertanahan dan perpajakan daerah,” tambahnya.

Terpisah, Bupati Mesuji, Hj. Elfianah, S.E., dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Kantor ATR/BPN Kabupaten Mesuji atas kerja keras dalam melakukan identifikasi dan pendataan seluruh bidang tanah di Kabupaten Mesuji. Menurut Elfianah, pendataan tersebut didasarkan pada data NJOP, nilai pasar, nilai ekonomis, serta perkembangan wilayah yang kemudian dituangkan secara sistematis dalam Peta ZNT.

Baca Juga:  Jumat Berkah, Satlantas Porles Mesuji Gelar Kegiatan TASI BERKAH PRESISI

“Mulai hari ini, Peta ZNT dapat dipergunakan oleh Pemerintah Kabupaten Mesuji sebagai dasar dalam menentukan NJOP dan Nilai Nominal BPHTB, sehingga penentuannya dapat dilakukan secara pasti, transparan, dan akuntabel. Dengan demikian, tidak ada lagi praktik permainan, negosiasi, atau tawar-menawar dalam penentuan BPHTB,” tegasnya.

Elfianah juga menambahkan bahwa penggunaan Peta ZNT ini merupakan langkah maju dalam reformasi tata kelola keuangan daerah dan akan berdampak langsung pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Sinergi antara ATR/BPN dan Pemerintah Daerah ini menjadi contoh kolaborasi yang konkret dalam membangun sistem pemerintahan yang bersih, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik. Kami berharap kerja sama ini terus diperkuat dan dikembangkan untuk mendukung pembangunan Kabupaten Mesuji ke depan,” pungkasnya.

Dengan ditandatanganinya PKS ini, diharapkan implementasi penggunaan Peta ZNT dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi pemerintah daerah maupun masyarakat Kabupaten Mesuji secara keseluruhan.


Penulis : Nara J Afkar


Editor : Desty


Sumber Berita : Mesuji

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

ICIF 2026 Jadi Peluang Tarik Investasi Hijau ke Lampung
Pelantikan DPD FPPI Lampung, Wujudkan Kesetaraan Gender
APBD Bukan [cuma] Dokumen, Melainkan Instrumen Pertumbuhan
Novriwan: Ide Asli Lebih Bernilai dari pada Hasil Buatan AI
Fraksi Demokrat tak Hadiri Paripurna, Walikota Metro: Dibahas di Internal Partai
Pemprov Lampung Dukung Penuh Pemberantasan Narkotika, Perkuat Sinergi Jaga Keamanan Lampung
KPK Sita Uang Tunai Rp 2 Milyar Terkait OTT Bupati Pemalang
Harga BBM Dan LPG Bersubsidi Tidak Akan Naik

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 17:23 WIB

ICIF 2026 Jadi Peluang Tarik Investasi Hijau ke Lampung

Rabu, 29 Juli 2026 - 16:52 WIB

Pelantikan DPD FPPI Lampung, Wujudkan Kesetaraan Gender

Rabu, 29 Juli 2026 - 16:51 WIB

APBD Bukan [cuma] Dokumen, Melainkan Instrumen Pertumbuhan

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:22 WIB

Novriwan: Ide Asli Lebih Bernilai dari pada Hasil Buatan AI

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:39 WIB

Fraksi Demokrat tak Hadiri Paripurna, Walikota Metro: Dibahas di Internal Partai

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

ICIF 2026 Jadi Peluang Tarik Investasi Hijau ke Lampung

Rabu, 29 Jul 2026 - 17:23 WIB

#indonesiaswasembada

Pelantikan DPD FPPI Lampung, Wujudkan Kesetaraan Gender

Rabu, 29 Jul 2026 - 16:52 WIB

#indonesiaswasembada

APBD Bukan [cuma] Dokumen, Melainkan Instrumen Pertumbuhan

Rabu, 29 Jul 2026 - 16:51 WIB

#indonesiaswasembada

Novriwan: Ide Asli Lebih Bernilai dari pada Hasil Buatan AI

Rabu, 29 Jul 2026 - 14:22 WIB