LAMPUNG UTARA – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau pembuatan sertifikat tanah di desa Cempaka Barat, Kecamatan Sungkai Jaya,kabupaten setempat, timbulkan polemik di tengah masyarakat.
Salah satu warga yang tak ingin disebut namanya mengeluhkan dengan biaya yang dipatok dengan tarif tinggi. Berdasarkan keterangan narasumber, program PTSL itu dipatok dengan tarif Rp700 ribu rupiah.
Sedangkan ditahun sebelumnya, desa tersebut hanya mengenakan biaya senilai Rp300 ribu. Angka itu bisa diterima oleh warga. Namun yang mengejutkan di tahun 2025 ini, Pokmas Desa Cempaka Barat kembali mematok harga tinggi dengan dalih uang tersebut akan dipergunakan untuk biaya administrasi, penerbitan buku SHM, dan biaya operasional lainnya. Termasuk untuk amplop (pemberian) ke sana-sini.
“Malahan sebelumnya itu pernah Rp600 ribu, terus jadi masalah. Karena ada masalah itu Pokmas ngasih tarif Rp300 ribu, warga enggak protes lagi. Lah kok tahun 2025 ini malah naik jadi Rp700 ribu,” ungkap narasumber, Kamis, 12 Juni 2025 kemarin.
Sedangkan, kata dia, penetapan biaya Rp700 ribu itu tanpa bermusyawarah dengan warga. Warga hanya diundang untuk mendengarkan kemauan Pokmas atas biaya-biaya yang diperlukan tanpa mendengarkan usul saran dari warga setempat. Jumlah kuota penerima buku SHM disana mencapai 65 orang.
“Enggak ada musyawarah. Yang ada, kami diundang untuk mendengarkan pengumuman biaya PTSL nilainya kalau enggak salah Rp698 ribu,terus dibulatkan jadi Rp700 ribu. Kami sempat protes,” ujarnya.
Bahkan, sambung dia, biaya itu diminta untuk segera dilunasi dan dijanjikan akan diberikan bukti tanda terima (kwitansi) pembayaran. Tetapi warga yang ekonominya dibawah garis kemiskinan akhirnya hanya mampu mencicil separuhnya saat dilakukan pengukuran.
“Karena duitnya enggak cukup, kami petani ini lagi paceklik, mana harga singkong lagi murah, enggak ada upahan cabut singkong, terpaksa bayar nyicil. Tapi anehnya kami enggak dikasih bukti pembayaran, dan hanya dicatat di kertas blangko usulan,” imbuhnya.
“Dengan biaya segitu terus terang kami berat. Kenapa enggak Rp300 ribu saja sama seperti sebelumnya. Kami ini butuh tani, enggak punya uang banyak. Syukur-syukur sekarang masih bisa makan,” timpalnya lagi.
Hal senada dikatakan sumber lainnya. Menurutnya, oknum ketua Pokmas Cempaka Barat yang juga operator desa, merupakan adik kandung dari kepala desa. Dengan adanya hubungan kekerabatan itu, warga tak bisa berbuat banyak. Kalaupun ingin mengadu dengan Kades, dinilai akan sia-sia.
“Kami ini rakyat kecil, orang susah, enggak bisa berbuat banyak. Meski kami berat untuk itu, tapi mau gimana lagi, terpaksa harus ikut aturan. Apalagi ketuanya kan adik pak Kades,” tuturnya.
Sementara itu, Kades Cempaka Barat, Iwan Heryanto ketika dihubungi belum mau memberikan tanggapan, Ia mengaku sedang diperjalanan pulang dari luar kota. Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pokmas maupun Pemdes Cempaka Barat.
Diketahui, menurut Peraturan Menteri Permen ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2018, Provinsi Lampung masuk dalam Kategori IV dengan biaya Rp200 ribu rupiah.
Penulis : Rudi Alfian
Editor : Nara
Sumber Berita : Lampung Utara, PTSL
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.