Berkas Lengkap, Polda Lampung Limpahkan Perkara Tindak Pidana KSDA Ke Kejati

Rabu, 15 Maret 2023 | 18:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Vina

LAMPUNG SELATAN – Penyidik Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung, merampungkan penyidikan kasus tindak pidana KSDA menyimpan, memiliki dan mengangkut satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup berupa 3 (tiga) ekor kucing kuwuk / kucing hutan, dengan melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II ke Kejaksaan Tinggi Lampung, rabu (15/03/2023).

Kabid humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, membenarkan pelimpahan tahap II tersebut,” Hasil koordinasi dengan Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol. Donny Arief Pratomo, bahwa pada hari ini, penyidik subdit IV Ditreskrimsus, telah melimpahkan tahap II kasus KSDA ke Kejaksaan Tinggi,” ujar Pandra.

Dalam kasus ini, Penyidik Subdit IV Tipidter, telah menetapkan Ivan Putra (24 Th) warga Labuhan Ratu Kota Bandar Lampung, sebagai tersangka atas kasus tindak pidana KSDA memiliki dan mengangkut satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup berupa 3 (tiga) ekor kucing kuwuk / kucing hutan, jelas Pandra.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Pelaku Curat di Penawar Aji, Salah Satunya Satpam

Pandra menjelaskan Ivan Putra ditangkap oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung pada hari rabu, tanggal 25 januari 2023 yang kegiatan penangkapanya terjadi di areal parkir minimarket Fitrinope yang beralamat di jalan raja hajimena nomor 125 Desa Hajimena, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

“Dari tangan tersangka petugas kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa, 3 (tiga) ekor kucing kuwuk, 1 (satu) unit sepeda motor yamaha mio warna putih dan 1 (satu) buah Handphone,” imbuhnya.

Atas perbuatannya tersangka dapat dikenakan sanksi pasal 40 ayat (2) jo. pasal 21 ayat (2) huruf A, Undang – Undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah).

Baca Juga:  Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Spesialis Curat, Beraksi di 8 TKP

Dalam berjalannya proses penyidikan yang dilaksanakan oleh penyidik, dimana berkas perkara yang sudah di kirimkan ke kejaksaan tinggi lampung, telah dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan tinggi lampung, dan hari ini penyidik telah menyerahkan administrasi untuk pelimpahan / penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan tinggi lampung, tutupnya. ##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Dalam Waktu 3 Jam, Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Pembunuhan Berencana di Kebun Singkong
Dua Pelaku Curat Toko Sembako Ditangkap, Salah Satunya Pelajar
Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Spesialis Curat, Beraksi di 8 TKP
Soal Pemdes Sumber Arum, Adi Rasyid : APH Harus Bergerak!
Oknum Ketua K3S di Lampung Utara Diduga Lakukan Pungli, Soal Ujian Hingga Assessment Jadi Ladang Bisnis
KNPI Desak Polda Lampung Usut Tuntas Kasus Curanmor di Sekretariat dan minta atensi khusus.
Diduga Lakukan KDRT, Seorang Warga Asal Negeri Agung Diamankan Polres Way Kanan
Hendri Satrio: Prabowo Punya Visi Besar, Tapi Komunikasi Publik Masih Seliweran

Berita Terkait

Minggu, 1 Juni 2025 - 20:25 WIB

Dalam Waktu 3 Jam, Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Pembunuhan Berencana di Kebun Singkong

Sabtu, 31 Mei 2025 - 19:44 WIB

Dua Pelaku Curat Toko Sembako Ditangkap, Salah Satunya Pelajar

Sabtu, 31 Mei 2025 - 12:22 WIB

Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Spesialis Curat, Beraksi di 8 TKP

Selasa, 27 Mei 2025 - 17:49 WIB

Soal Pemdes Sumber Arum, Adi Rasyid : APH Harus Bergerak!

Selasa, 27 Mei 2025 - 10:44 WIB

Oknum Ketua K3S di Lampung Utara Diduga Lakukan Pungli, Soal Ujian Hingga Assessment Jadi Ladang Bisnis

Berita Terbaru