Berkas Lengkap, Polda Lampung Limpahkan Perkara Tindak Pidana KSDA Ke Kejati

Rabu, 15 Maret 2023 | 18:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Vina

LAMPUNG SELATAN – Penyidik Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung, merampungkan penyidikan kasus tindak pidana KSDA menyimpan, memiliki dan mengangkut satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup berupa 3 (tiga) ekor kucing kuwuk / kucing hutan, dengan melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II ke Kejaksaan Tinggi Lampung, rabu (15/03/2023).

Kabid humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, membenarkan pelimpahan tahap II tersebut,” Hasil koordinasi dengan Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol. Donny Arief Pratomo, bahwa pada hari ini, penyidik subdit IV Ditreskrimsus, telah melimpahkan tahap II kasus KSDA ke Kejaksaan Tinggi,” ujar Pandra.

Dalam kasus ini, Penyidik Subdit IV Tipidter, telah menetapkan Ivan Putra (24 Th) warga Labuhan Ratu Kota Bandar Lampung, sebagai tersangka atas kasus tindak pidana KSDA memiliki dan mengangkut satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup berupa 3 (tiga) ekor kucing kuwuk / kucing hutan, jelas Pandra.

Baca Juga:  Belum Lama Diperbaiki, Jalan di Bandarlampung Kembali Rusak

Pandra menjelaskan Ivan Putra ditangkap oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung pada hari rabu, tanggal 25 januari 2023 yang kegiatan penangkapanya terjadi di areal parkir minimarket Fitrinope yang beralamat di jalan raja hajimena nomor 125 Desa Hajimena, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

“Dari tangan tersangka petugas kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa, 3 (tiga) ekor kucing kuwuk, 1 (satu) unit sepeda motor yamaha mio warna putih dan 1 (satu) buah Handphone,” imbuhnya.

Atas perbuatannya tersangka dapat dikenakan sanksi pasal 40 ayat (2) jo. pasal 21 ayat (2) huruf A, Undang – Undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah).

Baca Juga:  Soal Keadilan Hukum, Gubernur Mirza Tegas: Hingga Tingkat Desa

Dalam berjalannya proses penyidikan yang dilaksanakan oleh penyidik, dimana berkas perkara yang sudah di kirimkan ke kejaksaan tinggi lampung, telah dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan tinggi lampung, dan hari ini penyidik telah menyerahkan administrasi untuk pelimpahan / penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan tinggi lampung, tutupnya. ##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Polres Mesuji Ringkus AY, DPO Tersangka Curanmor
Tak Ingin Kecolongan dari Nuryadin, Darussalam Menghadap Mabes Polri dan Ketua Komisi III DPR RI
Bantah Dugaan Tipu Gelap Umrah, Akbar Siapkan 12 Advokat 
Belum Lama Diperbaiki, Jalan di Bandarlampung Kembali Rusak
Soal Keadilan Hukum, Gubernur Mirza Tegas: Hingga Tingkat Desa
Pak Kapolda, Pelaku Pemerkosaan Hingga Melahirkan di Merbau Mataram tak Kunjung Ditangkap
ABK Fandi Dijatuhi hukuman 5 Tahun, Ini Kata Komisi III DPR RI
PFI Kutuk Penganiayaan Wartawan oleh PT PMM di Bangka

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 13:16 WIB

Polres Mesuji Ringkus AY, DPO Tersangka Curanmor

Minggu, 15 Maret 2026 - 19:48 WIB

Tak Ingin Kecolongan dari Nuryadin, Darussalam Menghadap Mabes Polri dan Ketua Komisi III DPR RI

Minggu, 15 Maret 2026 - 19:07 WIB

Bantah Dugaan Tipu Gelap Umrah, Akbar Siapkan 12 Advokat 

Selasa, 10 Maret 2026 - 10:44 WIB

Belum Lama Diperbaiki, Jalan di Bandarlampung Kembali Rusak

Senin, 9 Maret 2026 - 22:01 WIB

Soal Keadilan Hukum, Gubernur Mirza Tegas: Hingga Tingkat Desa

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

DPRD Dukung Gubernur-Wagub Tindaklanjuti Temuan LHP BPK RI

Senin, 30 Mar 2026 - 22:45 WIB

#indonesiaswasembada

Bupati Ayu Sampaikan LKPj 2025

Senin, 30 Mar 2026 - 19:54 WIB

#indonesiaswasembada

Bupati Ayu : Pertahankan Nilai Ramadhan dalam Etos Kerja 

Senin, 30 Mar 2026 - 19:19 WIB