Berkas Lengkap, Polda Lampung Limpahkan Perkara Tindak Pidana KSDA Ke Kejati

Rabu, 15 Maret 2023 | 18:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Vina

LAMPUNG SELATAN – Penyidik Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung, merampungkan penyidikan kasus tindak pidana KSDA menyimpan, memiliki dan mengangkut satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup berupa 3 (tiga) ekor kucing kuwuk / kucing hutan, dengan melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II ke Kejaksaan Tinggi Lampung, rabu (15/03/2023).

Kabid humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, membenarkan pelimpahan tahap II tersebut,” Hasil koordinasi dengan Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol. Donny Arief Pratomo, bahwa pada hari ini, penyidik subdit IV Ditreskrimsus, telah melimpahkan tahap II kasus KSDA ke Kejaksaan Tinggi,” ujar Pandra.

Dalam kasus ini, Penyidik Subdit IV Tipidter, telah menetapkan Ivan Putra (24 Th) warga Labuhan Ratu Kota Bandar Lampung, sebagai tersangka atas kasus tindak pidana KSDA memiliki dan mengangkut satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup berupa 3 (tiga) ekor kucing kuwuk / kucing hutan, jelas Pandra.

Baca Juga:  Proyek Breakwater BBWS Tinggalkan Masalah, Aparat Diminta Periksa Dokumen Proyek

Pandra menjelaskan Ivan Putra ditangkap oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung pada hari rabu, tanggal 25 januari 2023 yang kegiatan penangkapanya terjadi di areal parkir minimarket Fitrinope yang beralamat di jalan raja hajimena nomor 125 Desa Hajimena, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

“Dari tangan tersangka petugas kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa, 3 (tiga) ekor kucing kuwuk, 1 (satu) unit sepeda motor yamaha mio warna putih dan 1 (satu) buah Handphone,” imbuhnya.

Atas perbuatannya tersangka dapat dikenakan sanksi pasal 40 ayat (2) jo. pasal 21 ayat (2) huruf A, Undang – Undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah).

Baca Juga:  Diseminasi BULD DPD RI, Jihan: Selaras Dengan Program Desaku Maju

Dalam berjalannya proses penyidikan yang dilaksanakan oleh penyidik, dimana berkas perkara yang sudah di kirimkan ke kejaksaan tinggi lampung, telah dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan tinggi lampung, dan hari ini penyidik telah menyerahkan administrasi untuk pelimpahan / penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan tinggi lampung, tutupnya. ##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Ketua Komisi X DPR: Guru Yang Telanjangi Siswa SD Harus Diberhentikan
3 Tahun Penembakan Tokoh Pers Rahimandani Tak Terungkap, Ketum JMSI: Ini Luka Demokrasi
TEKAB 308 Lampung Utara Ringkus Begal Motor Bersenjata Api
Pelaku Curanmor di Sungai Buaya, Diciduk Polisi Saat Sembunyi di Rumah Mertua
Personel Polres Mesuji Bagikan Ari Mineral Untuk Massa Aksi di Kawasan PT Silva Inhutani 
Diseminasi BULD DPD RI, Jihan: Selaras Dengan Program Desaku Maju
Rekontruksi, 2 Kali Tersangka Handi Pukul Korban Penganiayaan Verrel
Polres Mesuji Akan Menggelar Operasi Keselamatan Krakatau 2026

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 10:34 WIB

Ketua Komisi X DPR: Guru Yang Telanjangi Siswa SD Harus Diberhentikan

Kamis, 12 Februari 2026 - 07:37 WIB

3 Tahun Penembakan Tokoh Pers Rahimandani Tak Terungkap, Ketum JMSI: Ini Luka Demokrasi

Rabu, 11 Februari 2026 - 20:57 WIB

TEKAB 308 Lampung Utara Ringkus Begal Motor Bersenjata Api

Rabu, 11 Februari 2026 - 20:50 WIB

Pelaku Curanmor di Sungai Buaya, Diciduk Polisi Saat Sembunyi di Rumah Mertua

Selasa, 10 Februari 2026 - 21:18 WIB

Personel Polres Mesuji Bagikan Ari Mineral Untuk Massa Aksi di Kawasan PT Silva Inhutani 

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

15 Kecamatan Di Way Kanan Telah Selesai Musrenbangcam

Jumat, 13 Feb 2026 - 12:04 WIB

#indonesiaswasembada

Ketua Komisi X DPR: Guru Yang Telanjangi Siswa SD Harus Diberhentikan

Jumat, 13 Feb 2026 - 10:34 WIB

#indonesiaswasembada

Sebagai Komcad, Menwa Harus Disiplin dan Tampil dalam Kebencanaan

Kamis, 12 Feb 2026 - 16:55 WIB