Beraksi di Delapan TKP Wilayah Simpang Pematang, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi

Rabu, 22 April 2026 | 18:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MESUJI – Unit Reskrim Polsek Simpang Pematang, bersama Tekab 308 Polres Mesuji, Polda Lampung berhasil mengungkap dan menangkap tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang kerap beraksi di delapan TKP seputaran wilayah Kecamatan Simpang Pematang.

Adapun identitas tersangka yang ditangkap berinisial DD (34) warga Pemukiman Reg 45 Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji dan SI (30) warga Desa Lempuyangan Bandar, Kecamatan Way Pengubuan Kabupaten Lampung Tengah.

Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Simpang Pematang Kompol Ery Hafri S.H, M.H., membenarkan atas pengungkapan dan penangkapan dua tersangka dalam kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi ‎pada Hari Kamis Tanggal 26 Juni 2025 lalu ‎di Rumah Makan Nasi Goreng Lamongan yang berada di Desa Simpang Pematang Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji.

Baca Juga:  DPR Marah, Tuding Kemenkeu tak Serius Tangani Bencana Sumatera

“Penangkapan kedua tersangka di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Simpang Pematang IPTU Apriansyah S.H, M.H bersama Anggota dan Tekab 308 Polres Mesuji di dua tempat berbeda,” jelasnya, selasa (21/04/26).

Lebih lanjut, tersangka DD ditangkap saat berada di rumahnya di Pemukiman Register 45 Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji pada hari Senin 20 April 2026 sekira Pukul 11.00 Wib, sedangkan tersangka SI ditangkap pada hari dan tanggal yang sama sekira Pukul 23.00 Wib di Desa Gunung Agung Terusan Nunyai Kabupaten Lampung Tengah hasil pengembangan dan keterangan dari tersangka DD.

Baca Juga:  Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Hadiri Acara Penyerahan Juara Lomba "Cawo Bubalah Lampung"

“Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Mapolsek Simpang Pematang guna pemeriksaan lebih lanjut, hasil dari pemeriksaan kedua tersangka mengaku telah melakukan tindak pidana Curanmor di delapan TKP seputar Kecamatan Simpang Pematang,” Jelas Kapolsek.

Ditambahkannya, dari delapan TKP, Tim Tekab 308 Polsek Simpang Pematang mengamankan satu unit sepeda motor milik korban. Sedangkan 7 TKP lain nya masih dalam pengembangan dan pencarian.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 477 UU RI No.1 tahun 2023, tentang KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 Tahun penjara,” Pungkasnya.


Penulis : Nara J Afkar


Editor : Desty


Sumber Berita : Mesuji

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Dasco Menyakini Rupiah Akan Memguat Menghimbau Warga Lepas Dollar 
Pemprov Lampung Dorong Optimalisasi KUR dan Literasi Keuangan untuk Percepat Pertumbuhan Ekonomi
Meriah dan Penuh Kehangatan, Warga Pesisir Barat Sambut Kedatangan Presiden Prabowo
Soal Kenaikan Harga BBM Non Subsidi, Pemerintah Wajib Jelaskan
Awas, Pengguna BBM Subsidi Bakal Meningkat!
Presiden Buka Munas HIPMI XVIII di Lampung, Pemprov Perkuat Sinergi Dunia Usaha dan Pemerintah
Pelantikan JMSI Jatim Disaksikan Dewan Pers, Ketum JMSI Pusat Beri Apresiasi 
Presiden Prabowo Resmikan RSUD K.H. Muhammad Thohir Krui, Hadirkan Layanan Kesehatan Modern Masyarakat Pesisir Barat

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:27 WIB

Dasco Menyakini Rupiah Akan Memguat Menghimbau Warga Lepas Dollar 

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:16 WIB

Pemprov Lampung Dorong Optimalisasi KUR dan Literasi Keuangan untuk Percepat Pertumbuhan Ekonomi

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:14 WIB

Meriah dan Penuh Kehangatan, Warga Pesisir Barat Sambut Kedatangan Presiden Prabowo

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:38 WIB

Soal Kenaikan Harga BBM Non Subsidi, Pemerintah Wajib Jelaskan

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:34 WIB

Awas, Pengguna BBM Subsidi Bakal Meningkat!

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Dasco Menyakini Rupiah Akan Memguat Menghimbau Warga Lepas Dollar 

Kamis, 11 Jun 2026 - 14:27 WIB

#indonesiaswasembada

Soal Kenaikan Harga BBM Non Subsidi, Pemerintah Wajib Jelaskan

Kamis, 11 Jun 2026 - 08:38 WIB

#indonesiaswasembada

Awas, Pengguna BBM Subsidi Bakal Meningkat!

Kamis, 11 Jun 2026 - 08:34 WIB