Beraksi di Delapan TKP Wilayah Simpang Pematang, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi

Rabu, 22 April 2026 | 18:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MESUJI – Unit Reskrim Polsek Simpang Pematang, bersama Tekab 308 Polres Mesuji, Polda Lampung berhasil mengungkap dan menangkap tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang kerap beraksi di delapan TKP seputaran wilayah Kecamatan Simpang Pematang.

Adapun identitas tersangka yang ditangkap berinisial DD (34) warga Pemukiman Reg 45 Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji dan SI (30) warga Desa Lempuyangan Bandar, Kecamatan Way Pengubuan Kabupaten Lampung Tengah.

Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Simpang Pematang Kompol Ery Hafri S.H, M.H., membenarkan atas pengungkapan dan penangkapan dua tersangka dalam kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi ‎pada Hari Kamis Tanggal 26 Juni 2025 lalu ‎di Rumah Makan Nasi Goreng Lamongan yang berada di Desa Simpang Pematang Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji.

Baca Juga:  MPLS SMPN 1 Sungkai Tengah Tekankan Adaptasi, Disiplin, dan Anti-Bullying

“Penangkapan kedua tersangka di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Simpang Pematang IPTU Apriansyah S.H, M.H bersama Anggota dan Tekab 308 Polres Mesuji di dua tempat berbeda,” jelasnya, selasa (21/04/26).

Lebih lanjut, tersangka DD ditangkap saat berada di rumahnya di Pemukiman Register 45 Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji pada hari Senin 20 April 2026 sekira Pukul 11.00 Wib, sedangkan tersangka SI ditangkap pada hari dan tanggal yang sama sekira Pukul 23.00 Wib di Desa Gunung Agung Terusan Nunyai Kabupaten Lampung Tengah hasil pengembangan dan keterangan dari tersangka DD.

Baca Juga:  Pu'er Kota Kopi Tiongkok yang Siap Kalahkan Brazil dan Indonesia

“Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Mapolsek Simpang Pematang guna pemeriksaan lebih lanjut, hasil dari pemeriksaan kedua tersangka mengaku telah melakukan tindak pidana Curanmor di delapan TKP seputar Kecamatan Simpang Pematang,” Jelas Kapolsek.

Ditambahkannya, dari delapan TKP, Tim Tekab 308 Polsek Simpang Pematang mengamankan satu unit sepeda motor milik korban. Sedangkan 7 TKP lain nya masih dalam pengembangan dan pencarian.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 477 UU RI No.1 tahun 2023, tentang KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 Tahun penjara,” Pungkasnya.


Penulis : Nara J Afkar


Editor : Desty


Sumber Berita : Mesuji

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Lampung Siapkan Arah Kebijakan Fiskal 2026-2027 yang Realistis dan Berkelanjutan
Gubernur Lampung dan DPRD Sepakati Raperda Pertanggungjawaban 2025
Deddy Sitorus Beri Klarifikasi Tudingan Menghina Profesi Jurnalis Dengan Sebutan “Gerombolan Sirkus”
Pengurus JMSI Banyuwangi Periode 2026–2031 Dikukuhkan, Komitmen Peran Media dalam Investasi Daerah
AS Terus Lakukan Pengetatan Terhadap Produk China
FIFA Disiplinkan AFA Pasca Bentrok Pemain Argentina vs Spanyol
HUT ke-27 PP Polri, Gubernur Mirza Ajak PP Polri Perkuat Sinergi Wujudkan Lampung Maju Menuju Indonesia Emas
Proyek 2020 Masjid Agung Mesuji Macet, Hingga Kini Masih Pulbaket di Mapolda

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:17 WIB

Lampung Siapkan Arah Kebijakan Fiskal 2026-2027 yang Realistis dan Berkelanjutan

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:11 WIB

Gubernur Lampung dan DPRD Sepakati Raperda Pertanggungjawaban 2025

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:46 WIB

Deddy Sitorus Beri Klarifikasi Tudingan Menghina Profesi Jurnalis Dengan Sebutan “Gerombolan Sirkus”

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:44 WIB

Pengurus JMSI Banyuwangi Periode 2026–2031 Dikukuhkan, Komitmen Peran Media dalam Investasi Daerah

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:03 WIB

AS Terus Lakukan Pengetatan Terhadap Produk China

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Gubernur Lampung dan DPRD Sepakati Raperda Pertanggungjawaban 2025

Kamis, 30 Jul 2026 - 21:11 WIB


Jurnalis dan pemengaruh media sosial dari negara-negara ASEAN berinteraksi dengan robot anjing di zona robotika di Shenzhen, Provinsi Guangdong, China selatan, pada 29 Juli 2026. [Xin]

#indonesiaswasembada

AS Terus Lakukan Pengetatan Terhadap Produk China

Kamis, 30 Jul 2026 - 18:03 WIB