Bawa Pil Ekstasi, Pemuda Asal Banten di Tangkap Satresnarkoba Polres Mesuji

Sabtu, 15 Juni 2024 | 22:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MESUJI – Jajaran Sat Res Narkoba Polres Mesuji, Polda Lampung, dalam Ops Antik Krakatau 2024 menangkap seorang pria, karena kedapatan memiliki narkotika jenis ekstasi, sabtu (15/6/2024) dinihari.

Kasat Narkoba Polres Mesuji IPTU Andy Ruswandy SH, MH mewakili Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto SH., SIK., MM., CPHR, melalui rilisnya mengatakan, jajarannya telah melakukan penangkapan seorang pria berinisial MA alias DD (21) warga Desa Cikadongdong, RT/RW 001/003, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.

“Tadi malam dinihari, anggota Opsnal Narkoba Polres Mesuji yang langsung saya pimpin telah menangkap seorang tersangka yang kedapatan memiliki narkotika jenis pil ekstasi,” terangnya.

Baca Juga:  Pimpin Upacara Peringatan Hari Kesadaran Nasional, Ini Amanat Kapolres Mesuji 

Lebih dalam, Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka ini di tangkap di jalan Poros Desa Sinar Laga, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, setelah pulang membeli barang haram sebanyak 51 butir pil ekstasi. Lalu anggota mengamankan pil ekstasi tersebut dari tangan tersangka yang di kemas di dalam 5 bungkus plastik klip sedang.

“Ketika hendak di tangkap, barang tersebut akan di buang oleh tersangka. Namun karena ketelitian anggota, akhirnya barang bukti dapat di temukan yang berjarak kurang lebih 5 meter,” jelasnya.

Dijelaskannya, saat penangkapan tersangka, ditemukan barang bukti 1 buah kotak rokok merk Mami Baru yang didalamnya terdapat 1 buah plastik warna putih yang didalamnya terdapat 5 buah plastik klip sedang berjumlah 51 butir narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 23,68 dan sejumlah uang senilai Rp. 300 ribu rupiah.

Baca Juga:  Beri Rasa Aman Masyarakat di Bulan Ramadhan, Polres Mesuji Gencarkan KRYD 

“Tersangka ini telah diamankan di Mapolres Mesuji. Atas perbuatannya tersangka akan di jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) tentang UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” bebernya.##


Penulis : Nara


Editor : Ahmad


Sumber Berita : Siehumas Polres Mesuji

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Guru Honorer Tak Boleh Lagi Digaji dari Dana BOS
Ibas Ajak Organisasi Kepemudaan Bersatu, Kreatif dan Aktif Bangun Bangsa
Pendaftaran SPAN-PTKIN 2026 Diperpanjang, Ini 31 Program Studi UIN Raden Intan Lampung
UIN RIL Tegaskan Komitmen Akuntabilitas dalam Entry Meeting Audit BPK RI
Segudang Prestasi SMAN 3 Kotabumi, Dari Pelosok Negeri ke Panggung Internasional
Sorotan Pengelolaan Dana BOS, Kondisi Sarpras SMAN 1 Abung Selatan Jadi Perhatian
Perkuat Upaya Pencegahan Korupsi, Pemprov Lampung Gelar Rapat Persiapan MCSP KPK RI 2026
Gubernur Lampung Sambut Baik Pemaparan Bupati Parosil Terkait Infrastruktur Jalan, Sekolah Rakyat dan Hilirisasi Kopi

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 18:59 WIB

Guru Honorer Tak Boleh Lagi Digaji dari Dana BOS

Senin, 2 Maret 2026 - 18:48 WIB

Ibas Ajak Organisasi Kepemudaan Bersatu, Kreatif dan Aktif Bangun Bangsa

Senin, 2 Maret 2026 - 18:09 WIB

Pendaftaran SPAN-PTKIN 2026 Diperpanjang, Ini 31 Program Studi UIN Raden Intan Lampung

Senin, 2 Maret 2026 - 18:05 WIB

UIN RIL Tegaskan Komitmen Akuntabilitas dalam Entry Meeting Audit BPK RI

Senin, 2 Maret 2026 - 18:00 WIB

Segudang Prestasi SMAN 3 Kotabumi, Dari Pelosok Negeri ke Panggung Internasional

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Guru Honorer Tak Boleh Lagi Digaji dari Dana BOS

Senin, 2 Mar 2026 - 18:59 WIB

#indonesiaswasembada

Ibas Ajak Organisasi Kepemudaan Bersatu, Kreatif dan Aktif Bangun Bangsa

Senin, 2 Mar 2026 - 18:48 WIB

#indonesiaswasembada

UIN RIL Tegaskan Komitmen Akuntabilitas dalam Entry Meeting Audit BPK RI

Senin, 2 Mar 2026 - 18:05 WIB