Bamsoet: Pembelian Holding Company PT Khara Nusa Investama Murni…..

Senin, 24 Juli 2023 | 20:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo

JAKARTA – Kepala Badan Polhukam KADIN Indonesia Bambang Soesatyo menegaskan, bahwa pengambil alihan atau pembelian saham PT Khara Nusa Investama selaku holding company atau perusahaan induk dari beberapa perusahaan yang bergerak dibidang trading, pelabuhan, properti, refinery, tambang (batubara, nikel, selika) adalah murni bisnis.

Bahwa di dalam holding company itu ada anak perusahaan yang bernama PT LAM yang kini bermasalah hukum terkait dengan kontrak kerja resmi KSO bersama Perusda Provinsi Sultra dengan PT Antam di lahan nikel Mandiodo Sultra, itu dua hal yang berbeda. Silahkan para penegak hukum mengusut tuntas kasus tersebut.

Saya menyesalkan adanya berita-berita dengan opini yang tidak benar dan tidak berdasarkan fakta, provokatif, tendensius, character assasination, serta mengandung fitnah, penghinaan/ pencemaran nama baik, menyebarkan berita bohong yang dapat dikualifisir sebagai pelanggaran Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik yang mewajibkan suatu pemberitaan harus disajikan secara berimbang, tidak mencampuradukkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tidak bersalah.

Baca Juga:  Sekjen PBB Serukan Gencatan Senjata Permanen di Gaza

Untuk itu, Saya sudah menunjuk kantor pengacara Juniver Girsang untuk mengambil langkah hukum yang terukur agar tidak menjadi bola liar sekaligus juga saya berikan kuasa bersama Junaedi Elvis, Direktur Utama PT Khara Nusa Investama selaku holding compay untuk memberikan keterangan sejelas-jelasnya kepada semua pihak yang semua pihak yang membutuhkan tanpa terkecuali.

Baca Juga:  Putra Dubes Israel untuk AS Kritis Ditabrak Mobil di Tepi Barat

Sekali lagi saya tegaskan, bahwa Saya tidak ada sangkut pautnya dengan permasalahan hukum yg terjadi di PT Lawu Agung Mining (PT LAM) maupun tindakan individu pengurus dan pemegang saham lama.

Tugas saya sebagai pemegang saham baru sejak tertanggal 17 Juli 2023 adalah melakukan langkah korporasi (corporate action) untuk memastikan perseroan yang ada dalam di dalam holding company tetap berjalan, hak-hak karyawan tidak terganggu, termasuk tanggung jawab perseroan selaku holding company terhadap pihak ketiga.

Karenanya seluruh tanggung jawab perseroan baru mulai tgl 17 Juli 2023 dan seterusnya berada di pundak saya sebagai pemegang saham baru. (Bambang Soesatyo).(*)

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

KPK Panggil Nusron Sebagai Saksi Kasus Korupsi HGB Bogor
Batik Indonesia Laris Manis di Chongqing
5 Bulan Disandera di Somalia, 4 ABK Asal Indonesia Tiba di Tanah Air
Komisi III DPR Minta Polisi Ungkap Motif Penyerangan Mahasiswa UI
Ahmad Aliudin Camat Blambangan Umpu
Bupati Ayu Terima Pergunu Way Kanan
Hari Santri, PGNI Lampung Undang Eks Tokoh NII Mengaji
Mau Tahu Total Investasi Asing di Vietnam? Naik 76,4% Hingga Seftember 2026

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:20 WIB

KPK Panggil Nusron Sebagai Saksi Kasus Korupsi HGB Bogor

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:12 WIB

Batik Indonesia Laris Manis di Chongqing

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:43 WIB

5 Bulan Disandera di Somalia, 4 ABK Asal Indonesia Tiba di Tanah Air

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:41 WIB

Komisi III DPR Minta Polisi Ungkap Motif Penyerangan Mahasiswa UI

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:22 WIB

Ahmad Aliudin Camat Blambangan Umpu

Berita Terbaru

Berita Utama

KPK Panggil Nusron Sebagai Saksi Kasus Korupsi HGB Bogor

Rabu, 7 Okt 2026 - 15:20 WIB


Foto dokumentasi ini menunjukkan seorang wisatawan menjajal syal batik di sebuah stan pasar rakyat di Chongqing, Tiongkok barat daya. (Xinhua)

Berita Utama

Batik Indonesia Laris Manis di Chongqing

Rabu, 7 Okt 2026 - 15:12 WIB

Berita Utama

Ahmad Aliudin Camat Blambangan Umpu

Rabu, 7 Okt 2026 - 11:22 WIB