Ancaman Bagi Saksi dan Korban Bisa Datang dari Penegak Hukum

Rabu, 17 September 2025 | 20:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Anggota Komisi XIII DPR RI Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga menilai ancaman bagi saksi dan korban tidak hanya datang dari luar, tetapi juga bisa muncul dari dalam institusi penegak hukum sendiri, seperti penyidik, jaksa, maupun hakim. Oleh karena itu, ia mendorong adanya kewajiban pendampingan saksi oleh pengacara di setiap tahap pemeriksaan, serta penggunaan CCTV dalam proses penyidikan untuk mencegah manipulasi keterangan.

“Revisi undang-undang ini harus menyasar pemulihan hak-hak korban, baik secara fisik, psikis, maupun sosial. Restitusi menjadi hal fundamental yang harus dipertegas dalam sinkronisasi KUHAP, UU Tipikor, UU Terorisme, TPPO, hingga tindak pidana lainnya,” ujarnya dalam rapat dengar pendapat bersama Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, dan Bareskrim Polri mengenai revisi Undang-Undang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (17/9/2025).

Baca Juga:  Raih WTP 16 Kali berturut-turut, KemenP2MI Banjir Apresiasi dari Komisi IX DPR RI

Ia juga menekankan perlunya perluasan penyertaan aset pelaku untuk mengganti kerugian korban, tidak hanya terbatas pada hasil kejahatan materiil. Menurutnya, tindak pidana seperti KDRT yang menimbulkan kerugian psikis dan sosial juga harus diantisipasi dengan langkah hukum penyitaan aset pelaku sejak awal.

Selain itu, Politisi Fraksi Partai Golkar itu juga menilai bahwa perlindungan saksi dan korban tidak cukup hanya dipandang sebagai tanggung jawab LPSK, melainkan harus diinternalisasi sejak proses penyelidikan hingga persidangan.[]


Penulis : Heri Suroyo

Baca Juga:  Habib Aboe di Forum AIPA Caucus: ASEAN Perlu Peringatan Dini Digital untuk Jaga Perdamaian Kawasan

Editor : Rudi Alfian


Sumber Berita : DPR RI

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Lampung Siapkan Arah Kebijakan Fiskal 2026-2027 yang Realistis dan Berkelanjutan
Gubernur Lampung dan DPRD Sepakati Raperda Pertanggungjawaban 2025
Deddy Sitorus Beri Klarifikasi Tudingan Menghina Profesi Jurnalis Dengan Sebutan “Gerombolan Sirkus”
Pengurus JMSI Banyuwangi Periode 2026–2031 Dikukuhkan, Komitmen Peran Media dalam Investasi Daerah
AS Terus Lakukan Pengetatan Terhadap Produk China
FIFA Disiplinkan AFA Pasca Bentrok Pemain Argentina vs Spanyol
HUT ke-27 PP Polri, Gubernur Mirza Ajak PP Polri Perkuat Sinergi Wujudkan Lampung Maju Menuju Indonesia Emas
Proyek 2020 Masjid Agung Mesuji Macet, Hingga Kini Masih Pulbaket di Mapolda

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:17 WIB

Lampung Siapkan Arah Kebijakan Fiskal 2026-2027 yang Realistis dan Berkelanjutan

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:11 WIB

Gubernur Lampung dan DPRD Sepakati Raperda Pertanggungjawaban 2025

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:46 WIB

Deddy Sitorus Beri Klarifikasi Tudingan Menghina Profesi Jurnalis Dengan Sebutan “Gerombolan Sirkus”

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:44 WIB

Pengurus JMSI Banyuwangi Periode 2026–2031 Dikukuhkan, Komitmen Peran Media dalam Investasi Daerah

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:03 WIB

AS Terus Lakukan Pengetatan Terhadap Produk China

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Gubernur Lampung dan DPRD Sepakati Raperda Pertanggungjawaban 2025

Kamis, 30 Jul 2026 - 21:11 WIB


Jurnalis dan pemengaruh media sosial dari negara-negara ASEAN berinteraksi dengan robot anjing di zona robotika di Shenzhen, Provinsi Guangdong, China selatan, pada 29 Juli 2026. [Xin]

#indonesiaswasembada

AS Terus Lakukan Pengetatan Terhadap Produk China

Kamis, 30 Jul 2026 - 18:03 WIB