Aksi Damai Laskar Lampung; Bebaskan RT Wawan Pak Kapolda

Selasa, 28 Maret 2023 | 09:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Anis

BANDAR LAMPUNG – Laskar Lampung mengajak ormas kepemudaan, kemasyarakatan, alim ulama bergabung dalam aksi damai tuntutan pembebasan Wawan Kurniawan oleh Polda Lampung. Ketua RT itu ditahan atas pembubaran kegiatan keagamaan tanpa izin.

“Titik kumpul sekaligus lokasi aksi di depan Kejati Lampung, Selasa (28/3), pukul 10.00 WIB,” kata Panglima Laskar Lampung Nero Zeli, Minggu malam (26/3).

Setelah itu, kata Nero, panggilannya, aksi akan dilanjutkan ke Polda Lampung. Dia berharap kebersamaan ormasi-ormas untuk aksi damai dengan koordinator Gunawan Pharrikesit yang juga advokat Wawan Kurniawan.

Menurut Gunawan, aksi yang diberi nama “Lampung Bergerak” akan diikuti sejumlah ormas. “Insha Allah, Selasa (28 Maret 2023), aksi akbar menyikapi penahanan Wawan Kurniawan,” katanya kepada media ini, Jumat (24/3).

Gunawan Pharrikesit juga memposting video poster rencana aksi ke sejumlah grup whatsapp (WA). Lampung Bergerak merupakan gabungan dari berbagai ormas Islam, termasuk Forum Suara Masyarakat Lampung (FSML).

Polda Lampung menahan Wawan, ketua RT 12, Kelurahan Rajabada Lama, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandarlampung, karena menghentikan kegiatan jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) karena belum ada izin.

Baca Juga:  Pemprov Lampung Dukung Penuh Pemberantasan Narkotika, Perkuat Sinergi Jaga Keamanan Lampung

Menurut Gunawan yang baru saja terpilih sebagai tokoh nasional versi Refly Harun Channel, penangkapan Wawan terburu-buru. Apalagi mereka sudah damai, katanya, Rabu (22/3).

Wawan, menurut dia, memiliki wewenang sebagai RT, aparat terdepan, melakukan tindakan penghentian kegiatan yang tidak ada izin yang berpotensi menimbulkan kerusuhan atau amuk masyarakat sekitarnya.

Gunawan juga menilai naif pasal yang dikenakan terhadap Wawan Kurniawan, yakni Pasal 156 (a) tentang penodaan agama tapi lapirannya tipe A, kepolisian. “Lantas, siapa yang menjadi korbannya?” tanyanya.

Apakah nanti akan dihadirkan korban adalah para jemaat yang sudah jelas melakukan pelanggaran dengan tidak memiliki izin melaksanakan kegiatan mereka saat itu? tanyannya.

Apakah nanti akan dihadirkan korban adalah para jemaat yang sudah jelas melakukan pelanggaran dengan tidak memiliki izin melaksanakan kegiatan mereka saat itu? tanyannya.

Pihak jemaat juga sudah beberapa kali berjanji tidak mengulangi kegiatan keagamaan sebelum mengantong izin dari tahun 2016. “Namun faktanya?” tanya Gunawan Pharrikesit.

Baca Juga:  Berpendidikan Dasar Gratis Itu Hak

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad mengatakan penahanan Wawan setelah penyelidikan dan penyidikan telah memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Pandra, ada unsur sebab akibat yang tidak bisa dilepaskan, sejak sebelum hingga terjadinya peristiwa. Perbuatan tersangka yang masuk begitu saja juga tidak bisa dibenarkan, katanya.

Penyidik Polda Lampung sendiri menetapkan Wawan sebagai tersangka setelah memeriksa 15 saksi. Beberapa saksi yang telah dimintai keterangan merupakan ahli agama dan ahli hukum pidana.

Kasus ini sempat viral setelah beredarnya video yang memperlihatkan Wawan melarang jemaat GKKD untuk beribadah. Wawan masuk lalu mengusir para jemaat yang sedang beribadah.

Sempat juga terjadi perdamaian antara Wawan dan jemaat GKKD, Kamis (23/2). Wawan juga meminta maaf atas apa yang dilakukannya. Jemaat GKKD juga disebutkan menerima permintaan maaf dari Wawan dan memeluknya sebagai tanda permasalahan tersebut sudah selesai.##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Mahasiswa KKN Latih Buat Jelantah Jadi Lilin Aromaterapi
Kasus Asma dan ISPA di Malaysia Meningkat Tajam
Thailand Memanas, Malaysia Minta Warga Waspada
Prabowo Terima Menlu dan Menhan Tiongkok, GREAT Institute: Indonesia Stabilizing Power
Pimpinan DPR Terima Aspirasi Rakyat Pati Meliputi RUU Perampasan Aset, Masalah Nelayan,Kekerasan Seksual
Presiden Prabowo Minta Perkuat Penanganan Karhutla
Ketua DPR RI minta Pemerintah Tindak Tegas Pelaku Karhutla
Persadin Fun Gelar Olahraga dan Pengabdian Masyarakat

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 19:31 WIB

Mahasiswa KKN Latih Buat Jelantah Jadi Lilin Aromaterapi

Senin, 24 Agustus 2026 - 17:02 WIB

Kasus Asma dan ISPA di Malaysia Meningkat Tajam

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:19 WIB

Thailand Memanas, Malaysia Minta Warga Waspada

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:56 WIB

Prabowo Terima Menlu dan Menhan Tiongkok, GREAT Institute: Indonesia Stabilizing Power

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:39 WIB

Pimpinan DPR Terima Aspirasi Rakyat Pati Meliputi RUU Perampasan Aset, Masalah Nelayan,Kekerasan Seksual

Berita Terbaru

KKN UIN RIL di Kupang Kota Bandarlampung Ubah Jelantah Jadi Lilin [eko]

#indonesiaswasembada

Mahasiswa KKN Latih Buat Jelantah Jadi Lilin Aromaterapi

Senin, 24 Agu 2026 - 19:31 WIB

Dokumen Pemadaman yang dilakukan petugas  gabungan terus dilakukan. [sony]

#indonesiaswasembada

Kasus Asma dan ISPA di Malaysia Meningkat Tajam

Senin, 24 Agu 2026 - 17:02 WIB

ILustrasi Gejolak Thailand Selatan

#indonesiaswasembada

Thailand Memanas, Malaysia Minta Warga Waspada

Senin, 24 Agu 2026 - 14:19 WIB