Akhirnya Bamsoet Dijatuhi Hukuman Ringan oleh MKD

Senin, 24 Juni 2024 | 19:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Adang Daradjatun, mengatakan putusan untuk menjatuhkan sanksi ringan kepada Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, telah dipertimbangkan dan dirapatkan oleh MKD.

“Itukan sudah dibacakan ya pada saat penjelasan pertama jadi dalam hal ini memang kita tadi adakan rapat tertutup dengan seluruh anggota dan akhirnya diputuskan lah keputusan yang tadi saya bacakan,” kata Adang, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (24/06)

Baca Juga:  Menanam Pangan, Memulihkan Martabat: Ujian Nyata Asta Cita di Kemenimipas

MKD juga membuat putusan setelah Teradu tidak hadir saat panggilan pertama yang disertai dengan surat pemberitahuan. Namun surat tersebut tidak memenuhi syarat ketidakhadiran dan tidak dapat diterima MKD.

“Tadikan sudah dibacakan oleh pimpinan beberapa kali bahwa sudah dipanggil guna memberikan pemberitahuan, tetapi dasarnya surat pemberitahuan itu terus terangnya saja dari penilaian rapat tertutup MKD tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi bagian dari pada alasan tidak hadir,” ungkapnya.

Baca Juga:  Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Pimpin Rapat Pengembangan Ekonomi Daerah

Penulis : Heri Suroyo


Editor : Heri Suroyo


Sumber Berita : Jakarta

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Warga Antusias Belajar di Pasar Murah di Bandar Negeri Suoh
APH Diminta Periksa Proyek Revitalisasi SMKN 2 Kotabumi
99,91 % Warga Lampung Selatan Terlindungi JKN
Jihan: Lampung Mantapkan Daya Tarik Investasi dan Hilirisasi
Gubernur Guyur Rp 45 M untuk Infrastruktur Lampung Barat
Perkuat Fondasi Ekonomi Desa Lewat Inovasi Pertanian dan Pemberdayaan
Rampcheck, Upaya BTB Dukung Penuh Keselamatan Pengguna Jalan
Jajaran Sat Samapta Polres Mesuji Laksanakan Patroli Janji Jaga di Wilayah Rawan

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 07:20 WIB

Warga Antusias Belajar di Pasar Murah di Bandar Negeri Suoh

Kamis, 9 Juli 2026 - 03:49 WIB

APH Diminta Periksa Proyek Revitalisasi SMKN 2 Kotabumi

Rabu, 8 Juli 2026 - 21:30 WIB

99,91 % Warga Lampung Selatan Terlindungi JKN

Rabu, 8 Juli 2026 - 21:26 WIB

Jihan: Lampung Mantapkan Daya Tarik Investasi dan Hilirisasi

Rabu, 8 Juli 2026 - 21:21 WIB

Gubernur Guyur Rp 45 M untuk Infrastruktur Lampung Barat

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Warga Antusias Belajar di Pasar Murah di Bandar Negeri Suoh

Kamis, 9 Jul 2026 - 07:20 WIB


Ketua DPD PGK Kabupaten Lampung Utara, Exsadi [RA]

#indonesiaswasembada

APH Diminta Periksa Proyek Revitalisasi SMKN 2 Kotabumi

Kamis, 9 Jul 2026 - 03:49 WIB

#indonesiaswasembada

99,91 % Warga Lampung Selatan Terlindungi JKN

Rabu, 8 Jul 2026 - 21:30 WIB

Wagub Lampung saat menerima kunjungan Pemkab Malang [DE]

#indonesiaswasembada

Jihan: Lampung Mantapkan Daya Tarik Investasi dan Hilirisasi

Rabu, 8 Jul 2026 - 21:26 WIB

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal di Bandar Negeri Suoh Lamnpung Barat [Na]

#indonesiaswasembada

Gubernur Guyur Rp 45 M untuk Infrastruktur Lampung Barat

Rabu, 8 Jul 2026 - 21:21 WIB