Akhirnya Bamsoet Dijatuhi Hukuman Ringan oleh MKD

Senin, 24 Juni 2024 | 19:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Adang Daradjatun, mengatakan putusan untuk menjatuhkan sanksi ringan kepada Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, telah dipertimbangkan dan dirapatkan oleh MKD.

“Itukan sudah dibacakan ya pada saat penjelasan pertama jadi dalam hal ini memang kita tadi adakan rapat tertutup dengan seluruh anggota dan akhirnya diputuskan lah keputusan yang tadi saya bacakan,” kata Adang, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (24/06)

Baca Juga:  Gubernur Buka Siger Smash Padel Tournament 2026

MKD juga membuat putusan setelah Teradu tidak hadir saat panggilan pertama yang disertai dengan surat pemberitahuan. Namun surat tersebut tidak memenuhi syarat ketidakhadiran dan tidak dapat diterima MKD.

“Tadikan sudah dibacakan oleh pimpinan beberapa kali bahwa sudah dipanggil guna memberikan pemberitahuan, tetapi dasarnya surat pemberitahuan itu terus terangnya saja dari penilaian rapat tertutup MKD tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi bagian dari pada alasan tidak hadir,” ungkapnya.

Baca Juga:  Silaturahmi Pimpinan MPR Ke Mahkamah Konstitusi Bahas Sidang Tahunan Dan Tafsir Konstitusi

Penulis : Heri Suroyo


Editor : Heri Suroyo


Sumber Berita : Jakarta

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Tega Cabuli Anak Tirinya, Nasib Pria Ini Berakhir Di Sel Tahanan Polres Mesuji
DWP Provinsi Lampung Ikuti Sosialisasi E-Reporting 2026
Festival Literasi Lampung 2026 Dorong Perpustakaan Jadi Ruang Edukasi dan Rekreasi Keluarga
1 Agustus, TPST Bantargebang Pakai Sistem Controlled Lanfill
Ketum JMSI: Pahami Pernyataan Presiden Soal Londo Ireng
Hanya Satu dari Tiga Warga AS Dukung Perang Terhadap Iran
Legislatif Bersama Eksekutif Way KananĀ  Bahas Rancangan KUA PPAS 2027
Waka DPR Desak Aparat Penegak Hukum Tuntaskan Kasus Dugaan Pencabulan Di Tanjung Balai

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:32 WIB

Tega Cabuli Anak Tirinya, Nasib Pria Ini Berakhir Di Sel Tahanan Polres Mesuji

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:36 WIB

DWP Provinsi Lampung Ikuti Sosialisasi E-Reporting 2026

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:31 WIB

Festival Literasi Lampung 2026 Dorong Perpustakaan Jadi Ruang Edukasi dan Rekreasi Keluarga

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:51 WIB

1 Agustus, TPST Bantargebang Pakai Sistem Controlled Lanfill

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:10 WIB

Ketum JMSI: Pahami Pernyataan Presiden Soal Londo Ireng

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Tega Cabuli Anak Tirinya, Nasib Pria Ini Berakhir Di Sel Tahanan Polres Mesuji

Selasa, 28 Jul 2026 - 20:32 WIB

#indonesiaswasembada

DWP Provinsi Lampung Ikuti Sosialisasi E-Reporting 2026

Selasa, 28 Jul 2026 - 18:36 WIB

Kawasan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang telah menerapkan sistem controlled landfill di Bekasi, Provinsi Jawa Barat [xin]

#indonesiaswasembada

1 Agustus, TPST Bantargebang Pakai Sistem Controlled Lanfill

Selasa, 28 Jul 2026 - 17:51 WIB

Karikatur 'Londo Ireng' Menurut Ketum JMSI Dr Teguh Santosa

#indonesiaswasembada

Ketum JMSI: Pahami Pernyataan Presiden Soal Londo Ireng

Selasa, 28 Jul 2026 - 17:10 WIB