Laporan: Anis

BANDARLAMPUNG – Advokat Ahmad Handoko, S.H., M.H., angkat bicara. Ini menanggapi pernyataan pelapor H. Nuryadin, tentang status yang melibatkan kliennya H. Darussalam.

Sebelumnya Nuryadin, berharap Kompol Dennis Arya Putra, sebagai Kasat Reskrim Polres Bandar Lampung yang baru, mampu menyelesaikan laporan penipuan yang dialami, yang tak kunjung maju ke persidangan sejak tahun 2020 lalu hingga pertengahan tahun 2022 ini.

“Tentunya hak pelapor, untuk menyatakan harapan dalam penanganan sebuah perkara,” terang Ahmad Handoko, Senin, 13 Juni 2022.

Baca Juga:  Gelar Sholat Istisqa, Ratusan WBP Lapas Narkotika Bandarlampung Bermunajat Minta Turun Hujan

Namun lanjut Ahmad Handoko, semua perkara pidana yang disampaikan, kembali tergantung pada alat bukti. Apakah cukup untuk masuk kepersidangan atau tidak.

“Kami sendiri dari awal sangat yakin, jika perkara yang katanya melibatkan klien saya, H. Darussalam sebagaimana yang dilaporkan di Polres Bandarlampung, tidak cukup bukti untuk diteruskan kepersidangan,” tandasnya.

1
2
3

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini