Namun hasil pemeriksaan atas pengadaan 15 paket pengadaan bahan material menunjukkan permasalahan di antaranya paket pengadaan tidak dilaksanakan oleh penyedia jasa yang berkontrak paket pengadaan bahan material jalan dilaksanakan oleh penyedia jasa melalui e-purchasing (aplikasi e-katalog).
Proses pencantuman produk tayang pada aplikasi e-katalog dimulai dengan pendaftaran penyedia pada aplikasi e-katalog dan melakukan pengisian kualifikasi penyedia jasa pada aplikasi Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP). Selanjutnya penyedia jasa mendaftarkan barang (produk) pada etalase produk yang sudah dilakukan pengumuman pendaftaran melalui aplikasi e-katalog.
Pembelian material semen atas 15 paket pengadaan bahan material rekonstruksi jalan dilakukan pada toko yang sama. Berdasarkan ketentuan Pasal 65 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, pengadaan barang/jasa pada katalog elektronik dengan prioritas yaitu apabila nilai paket pengadaan barang/jasa dengan nilai pagu anggaran sampai dengan Rp15 miliar diperuntukkan bagi penyedia dengan kualifikasi usaha kecil atau koperasi.
Penulis : Anis
Editor : Anis
Sumber Berita : Mesuji-BPK RI
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.