Abdul Kharis Jelaskan Sebab Pembahasan Revisi UU ITE Kerap Dilakukan Tertutup

Kamis, 24 Agustus 2023 | 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari menekankan bahwa pembahasan revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) bukan dalam rangka mempertahankan sejumlah aturan yang dinilai pasal karet dalam UU tersebut. Rapat-rapat tersebut dilakukan secara tertutup semata karena memang bernuansa sensitif dan menyinggung kasus sejumlah pihak.

“Jadi saya mohon maaf (beberapa kali dilakukan tertutup) karena ada sebagian salah persepsi (misalnya) ini mau mempertahankan ‘pasal karet’, enggak ada (niat untuk seperti itu),” kata Kharis dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I dalam rangka melanjutkan pembahasan RUU ITE bersama sejumlah lembaga nonpemerintah di Ruang Komisi I DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (23/8/2023).

Baca Juga:  Mainan Anak Banyak gak Ber-SNI, Tanda Perlindungan belum Optimal

Politisi Fraksi PKS ini mengaku dirinya tidak menutup mata soal sejumlah kritik soal pembahasan RUU ITE. Dia membantah pihaknya ingin mempertahankan pasal-pasal karet dalam UU ITE.

“Beberapa kali rapat kita memang kita buat secara tertutup untuk keleluasaan kami membahas, meng-exercise (menguji) dengan isu-isu yang sensitif, yang kiranya kalau misalnya terekam segala macam tidak membuat masalah,” katanya.

Sebaliknya, lanjutnya, Komisi I DPR justru khawatir potensi pasal karet UU ITE digunakan sejumlah pihak untuk kepentingan Pemilu 2024. Jika rapat digelar terbuka, menurutnya hal itu bisa saja digunakan untuk saling menyerang.

Baca Juga:  Jihan Apresiasi Nasyiatul Aisyiyah, Ajak Minimalisir TPPO

Dia juga berharap usai menerima masukan-masukan, RUU Perubahan Kedua atas UU ITE dapat rampung pada masa persidangan I Tahun 2023-2024 DPR RI kali ini. “Karena misalnya direkam terus dipotong disebarkan mau pemilu lagi, hancur itu nama anggota yang usul misalnya, yang membahas itu,” terangnya.

Sebelumnya, Ketua Paguyuban Korban UU ITE M Arsyad belum lama ini mempertanyakan pembahasan revisi UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE yang dilaksanakan tertutup. Padahal, UU ITE mengandung pasal kontroversia.(*)

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Presiden Buka Munas HIPMI XVIII di Lampung, Pemprov Perkuat Sinergi Dunia Usaha dan Pemerintah
Pelantikan JMSI Jatim Disaksikan Dewan Pers, Ketum JMSI Pusat Beri Apresiasi 
Presiden Prabowo Resmikan RSUD K.H. Muhammad Thohir Krui, Hadirkan Layanan Kesehatan Modern Masyarakat Pesisir Barat
Sekber Gelar Sarasehan Jilid II Terkait Pajak
Wagub Jihan Ajak IPM Jadi Pelopor Peningkatan SDM dan Pembangunan Daerah
Wagub Jihan Nurlela Buka Musywil XXIII Ikatan Pelajar Muhammadiyah Lampung, Dorong Generasi Muda Perkuat Intelektualitas, Karakter, dan Kepekaan Sosial
Beredar Di Medsos 20 Nama Pejabat Diduga Terlibat Korupsi MBG
Ratusan Pemuda di Mesuji Ini Antusias Gabung dan Siap Besarkan PSI

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:42 WIB

Presiden Buka Munas HIPMI XVIII di Lampung, Pemprov Perkuat Sinergi Dunia Usaha dan Pemerintah

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:39 WIB

Pelantikan JMSI Jatim Disaksikan Dewan Pers, Ketum JMSI Pusat Beri Apresiasi 

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:35 WIB

Presiden Prabowo Resmikan RSUD K.H. Muhammad Thohir Krui, Hadirkan Layanan Kesehatan Modern Masyarakat Pesisir Barat

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:52 WIB

Sekber Gelar Sarasehan Jilid II Terkait Pajak

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:20 WIB

Wagub Jihan Ajak IPM Jadi Pelopor Peningkatan SDM dan Pembangunan Daerah

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Sekber Gelar Sarasehan Jilid II Terkait Pajak

Rabu, 10 Jun 2026 - 20:52 WIB

#indonesiaswasembada

Wagub Jihan Ajak IPM Jadi Pelopor Peningkatan SDM dan Pembangunan Daerah

Rabu, 10 Jun 2026 - 16:20 WIB