1 Bulan Terakhir, Polda Lampung Selamatkan 100.300 Jiwa Dari Narkotika

Sabtu, 4 Juni 2022 | 12:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dari informasi yang di dapat tim kita turun kelapangan, dan benar ditemukan 69 paket besar ganja seberat 69 Kg tersimpan dalam 3 kardus besar dan mengamankan 1 orang sopir inisal AG. Hasil pemeriksaan, seluruh ganja tersebut akan dikirim ke Bekasi, Jawa Barat.

“Selanjutnya Kami lakukan pengembangan dan Tim kita kembali mengamankan 2 tersangka insial AMN dan ERW, selanjutnya para tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolda Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terang Wadirnarkoba.

Dari hasil interogasi sementara, 69 Kg ganja tersebut turut berasal dari salah satu daerah Indonesia di bagian barat dan akan diedarkan di Jakarta serta sekitarnya. “Pemilik barang saat ini masih dalam pengejaran anggota di lapangan,” sambungnya.

Baca Juga:  Menlu Wang Yi Sampaikan Duka atas Gempa NTT

Winardi melanjutkan, kasus pengungkapan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 1.300 butir dikemas dalam 13 bungkus plastik dari tangan 4 tersangka masing-masing inisial TSK, IRF, RFK, dan TRM. Mereka ditangkap polisi di Jalan GG. H Hamid, Kedamaian, Bandar Lampung, Kamis (12/4) sekitar pukul 16.30 WIB.

“Ekstasi ini didapat dari wilayah Barat juga, tapi akan diedarkan di Lampung, khusus Kota Bandar Lampung,” imbuhnya.

Terhadap pengungkapan peredaran gelap narkotika tersebut, Winardi juga menegaskan ke-11 tersangka tersebut masing-masing akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancamannya, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga.

Baca Juga:  Marindo Ikuti Pembelajaran Transformasi Digital Nasional 

“untuk kasus inj, kami masih terus mendalami masing-masing jaringan narkotika, kami juga meminta masyarakat untuk dapat melaporkan segala bentuk temuan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing,” tandasnya.

Sementara itu mewakili Kabid Humas Polda Lampung, Kasubbid Penmas AKBP Rahmad Hidayat mengatakan, mengapresiasi jajaran Polda Lampung dan tim terpadu, dalam pengungkapan kasus kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Lampung khususnya.

“Dalam hal ini keberhasilan dalam ungkap kasus penyalah gunaan narkotika artinya Polda Lampung telah menyelamatkan 100.300 jiwa, dari peredaran narkoba,” kata Rahmad. ##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Prabowo Terima Menlu dan Menhan Tiongkok, GREAT Institute: Indonesia Stabilizing Power
Pimpinan DPR Terima Aspirasi Rakyat Pati Meliputi RUU Perampasan Aset, Masalah Nelayan,Kekerasan Seksual
Presiden Prabowo Minta Perkuat Penanganan Karhutla
Ketua DPR RI minta Pemerintah Tindak Tegas Pelaku Karhutla
Persadin Fun Gelar Olahraga dan Pengabdian Masyarakat
Israel Mati Ketakutan, Adukan Turkiye ke “Kakak Besar” AS
Iran Sebut, yang Membersamai AS dalam Perang Ekonomi, Musuh!
Dekranasda Jombang Keren, Limbah Kaca Jadi Cuan

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:56 WIB

Prabowo Terima Menlu dan Menhan Tiongkok, GREAT Institute: Indonesia Stabilizing Power

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:39 WIB

Pimpinan DPR Terima Aspirasi Rakyat Pati Meliputi RUU Perampasan Aset, Masalah Nelayan,Kekerasan Seksual

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:34 WIB

Presiden Prabowo Minta Perkuat Penanganan Karhutla

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:00 WIB

Ketua DPR RI minta Pemerintah Tindak Tegas Pelaku Karhutla

Senin, 24 Agustus 2026 - 01:09 WIB

Persadin Fun Gelar Olahraga dan Pengabdian Masyarakat

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Presiden Prabowo Minta Perkuat Penanganan Karhutla

Senin, 24 Agu 2026 - 11:34 WIB

#indonesiaswasembada

Ketua DPR RI minta Pemerintah Tindak Tegas Pelaku Karhutla

Senin, 24 Agu 2026 - 10:00 WIB

Persadin Fun Rayakan HUT RI

#indonesiaswasembada

Persadin Fun Gelar Olahraga dan Pengabdian Masyarakat

Senin, 24 Agu 2026 - 01:09 WIB