Laporan: Heri Suroyo
JAKARTA– Wakil Ketua MPR-RI Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid, MA, mendorong realisasi pembagian zakat untuk program penyiapan kader-kader Ulama. Khususnya bagi para mahasiswa yang belajar di Perguruan Tinggi Islam (PTI) Timur Tengah. Mereka itu layak mendapatkan bagian zakat sebagai kelompok “fi sabiliLlah”. Yaitu, satu dari 8 kelompok yang berhak menerima zakat. Apalagi dengan banyaknya Ulama yang wafat di masa pandemi covid-19.
Mengutip pendapat KH Chalil Nafis, Pimpinan MUI, sampai akhir 2021, terdapat 900 Kyai / Nyai / Habaib / Ulama yang wafat. Dan yang terakhir pada Kamis (10/2), Ketua Majelis Fatwa MUI; Prof Dr. KH A Hasanuddin, MA, juga wafat.
“Apalagi banyak juga mahasiswa muslim Indonesia di Luar Negeri seperti di Pakistan, Yaman, Mesir, Sudan, Maroko, Yordania, Turki, yang terdampak covid-19. Termasuk kondisi ekonomi keluarga yang membiayainya. Saya sering menerima keluhan mereka yang meminta bantuan dan kehadiran Negara di tengah kesulitan yang dihadapi akibat meluasnya dampak covid-19. Untuk itu saya mendorong agar ada peningkatan alokasi dana Zakat bagi para mahasiswa tersebut, dalam rangka kaderisasi Ulama. Sekaligus menjaga kesinambungan peran para Ulama. Agar pengamalan sila pertama Pancasila yakni Ketuhanan Yang Maha Esa, tetap terus terjaga,” ujar Hidayat setelah Rapat Kerja Komisi VIII dengan Baznas dan Badan Wakaf Indonesia,(14/2).
Secara khusus HNW meminta agar Baznas sebagai otoritas zakat nasional yang sudah mulai menjalankan program bantuan beasiswa cendekia Luar Negeri dan Kaderisasi 1000 Ulama, menjadi terdepan dalam mewujudkan dan menyukseskan program yang mencetak para kader Ulama tersebut. Misalnya dengan meningkatkan prioritas alokasi untuk Mahasiswa calon Ulama di berbagai Perguruan Tinggi di Timur Tengah.
Sebab, dari Rp 516 Miliar rencana penyaluran ZIS di Baznas Pusat tahun 2022, beasiswa cendekia luar negeri hanya diberikan kepada 467 orang dengan anggaran Rp 4 Miliar. Sementara program kaderisasi seribu ulama hanya diberikan kepada 30 orang dengan anggaran Rp 711 juta. Artinya keberpihakan bagi para pelajar Islam di Luar Negeri sebagai penerus para Ulama dan Kyai/Nyai tidak mencapai 1% dari total penyaluran dana ZIS Baznas Pusat. Padahal sesuai dengan prinsip Zakat, harusnya untuk cendekia yang calon Ulama lebih diutamakan dari yang lainnya.##
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.