Yusril: Pengunduran Diri Firli Bahuri Harus Dihormati

Selasa, 26 Desember 2023 | 16:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Heri Suroyo
JAKARTA — Perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupso (KPK) di dalam Keppres Nomor 112/P Tahun 2023 berlaku untuk semua pimpinan, termasuk Firli Bahuri sebagai Ketua merangkap Anggota.

Dalam Keppres yang ditandatangani pada tanggal 24 November 2023 disebutkan bahwa masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2023 yang harusnya berakhir pada tanggal 20 Desember 2023 diperpanjang sampai dengan tanggal 20 Desember 2024.

Selanjutnya di hari yang sama, dalam Keppres yang berbeda, Nomor 116/P Tahun 2023, Presiden Jokowi juga memberhentikan sementara Firli Bahuri dari jabatanya sebagai Ketua merangkap Anggota KPK masa jabatan 2019-2024 dan mengangkat Ketua Sementara KPK masa jabatan 2019-2024.

Baca Juga:  Hingga September 2025 Proyek APBD Lampung Utara Belum Ada

Menurut pakar hukum tata negara Prof. Yusril Ihza Mahendra, langkah Jokowi itu benar dan sesuai dengan asas “presumption of innocent”, di mana Firli Bahuri harus dianggap tidak bersalah atas tuduhan pemerasan yang dialamatkan kepadanya sampai ada putusan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, atau kasusnya dihentikan karena tidak cukup bukti.

“Jika dugaan kesalahan atas Firli tidak terbukti atau dihentikan karena tidak cukup bukti, maka Firli berhak untuk diaktifkan kembali dalam jabatannya,” kata Prof. Firli dalam keterangan yang diterima redaksi.

Mengenai pengunduran diri yang diajukan Firli Bahuri setelah masa jabatannya diperpanjang dan dalam status diberhentikan sementara, Prof. mengatakan, “Hal tersebut merupakan hak Firli Bahuri yang harus kita hormati.”

Baca Juga:  Gubernur Lampung Buka Seminar Nasional Lembaga Penerbitan Mahasiswa Republican 2025

Adapun kesalahan teknis dalam penulisan surat yang ditujukan kepada Presiden telah diperbaiki. Dan setelah perbaikan itu, tidak ada lagi alasan teknis dan administratif bagi Presiden untuk meneruskan proses permohonan berhenti yang diajukan Firli Bahuri.

Prof. Yusril merupakan salah seorang ahli yang didengarkan keterangannya dalam sidang praperadilan yang dimohonkan Firli Bahuri di PN Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. Dalam keterangannya di depan hakim tunggal Imelda Herawati, Prof. Yusril menguraikan sejumlah kejanggalan dalam penanganan perkara Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya. []

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Tutup Lampung Begawi 2025, Gubernur Mirza Tegaskan Komitmen Penguatan Regulasi Dan Kebijakan Yang Berpihak Pada UMKM
JMSI Jatim Gelar Seminar Komunikasi dan Edukasi Jurnalistik
Provinsi Lampung Ditunjuk Jadi Tuan Rumah Pornas XVIII Korpri Tahun 2027
Jalal: Pertamina Harus Dibenahi Totalitas
Kilang Minyak Pertamina Terbakar Lagi ? Atau Dibakar?
Kapolres Mesuji Perintahkan Bhabin Patroli Siskamling
Hadiri MQKI Internasional, Rektor UIN RIL Sampaikan Nilai-Nilai dalam Tradisi Keilmuan Kitab Turats
Kodim 0426/Tulang Bawang Gelar Upacara HUT TNI ke-80

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:08 WIB

Tutup Lampung Begawi 2025, Gubernur Mirza Tegaskan Komitmen Penguatan Regulasi Dan Kebijakan Yang Berpihak Pada UMKM

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:05 WIB

JMSI Jatim Gelar Seminar Komunikasi dan Edukasi Jurnalistik

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:02 WIB

Provinsi Lampung Ditunjuk Jadi Tuan Rumah Pornas XVIII Korpri Tahun 2027

Minggu, 5 Oktober 2025 - 21:51 WIB

Jalal: Pertamina Harus Dibenahi Totalitas

Minggu, 5 Oktober 2025 - 21:39 WIB

Kilang Minyak Pertamina Terbakar Lagi ? Atau Dibakar?

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

JMSI Jatim Gelar Seminar Komunikasi dan Edukasi Jurnalistik

Senin, 6 Okt 2025 - 10:05 WIB

#indonesiaswasembada

Provinsi Lampung Ditunjuk Jadi Tuan Rumah Pornas XVIII Korpri Tahun 2027

Senin, 6 Okt 2025 - 10:02 WIB

#CovidSelesai

Jalal: Pertamina Harus Dibenahi Totalitas

Minggu, 5 Okt 2025 - 21:51 WIB

#CovidSelesai

Kilang Minyak Pertamina Terbakar Lagi ? Atau Dibakar?

Minggu, 5 Okt 2025 - 21:39 WIB