Yusril: Pengunduran Diri Firli Bahuri Harus Dihormati

Selasa, 26 Desember 2023 | 16:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Heri Suroyo
JAKARTA — Perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupso (KPK) di dalam Keppres Nomor 112/P Tahun 2023 berlaku untuk semua pimpinan, termasuk Firli Bahuri sebagai Ketua merangkap Anggota.

Dalam Keppres yang ditandatangani pada tanggal 24 November 2023 disebutkan bahwa masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2023 yang harusnya berakhir pada tanggal 20 Desember 2023 diperpanjang sampai dengan tanggal 20 Desember 2024.

Selanjutnya di hari yang sama, dalam Keppres yang berbeda, Nomor 116/P Tahun 2023, Presiden Jokowi juga memberhentikan sementara Firli Bahuri dari jabatanya sebagai Ketua merangkap Anggota KPK masa jabatan 2019-2024 dan mengangkat Ketua Sementara KPK masa jabatan 2019-2024.

Baca Juga:  UIN RIL - Unila Sepakati Perluas Kerja Sama di Bidang Tridarma dan Internasionalisasi

Menurut pakar hukum tata negara Prof. Yusril Ihza Mahendra, langkah Jokowi itu benar dan sesuai dengan asas “presumption of innocent”, di mana Firli Bahuri harus dianggap tidak bersalah atas tuduhan pemerasan yang dialamatkan kepadanya sampai ada putusan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, atau kasusnya dihentikan karena tidak cukup bukti.

“Jika dugaan kesalahan atas Firli tidak terbukti atau dihentikan karena tidak cukup bukti, maka Firli berhak untuk diaktifkan kembali dalam jabatannya,” kata Prof. Firli dalam keterangan yang diterima redaksi.

Mengenai pengunduran diri yang diajukan Firli Bahuri setelah masa jabatannya diperpanjang dan dalam status diberhentikan sementara, Prof. mengatakan, “Hal tersebut merupakan hak Firli Bahuri yang harus kita hormati.”

Baca Juga:  WR III UIN RIL Ingatkan Mahasiswa Internalisasi Motto Kampus Insan Ber-ISI

Adapun kesalahan teknis dalam penulisan surat yang ditujukan kepada Presiden telah diperbaiki. Dan setelah perbaikan itu, tidak ada lagi alasan teknis dan administratif bagi Presiden untuk meneruskan proses permohonan berhenti yang diajukan Firli Bahuri.

Prof. Yusril merupakan salah seorang ahli yang didengarkan keterangannya dalam sidang praperadilan yang dimohonkan Firli Bahuri di PN Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. Dalam keterangannya di depan hakim tunggal Imelda Herawati, Prof. Yusril menguraikan sejumlah kejanggalan dalam penanganan perkara Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya. []

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Pelantikan dan Rakerda Sukses, Ketua JMSI Lampung Ucapkan Terima Kasih Kepada Semua Pihak
Borong Penghargaan Nasional, Perumda Tirta Jasa Lampung Selatan Raih TOP BUMD Awards 2026 Bintang 4, Bupati Egi Dinobatkan Pembina Terbaik
Merajut Silaturahmi di Banyu Langit: Reuni dan Halal Bihalal Alumni MH FH Unila Angkatan 2007
Lestari Moerdijat: Darurat Kekerasan terhadap Penyandang Disabilitas Harus segera Diatasi Bersama
Kedapatan Miliki Sabu, Dua Supir Ditangkap Satres Narkoba Mesuji
Pembicaraaan Damai di Pakistan Gagal Capai Kesepakatan, GREAT Institute: Buah dari Inkonsistensi AS
Kisah April Dan Perjalanan Menempuh Badai
OPM Kodap III/Puncak Pimpinan Lekagak Talenggen Bakar Rumah Warga

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 18:03 WIB

Pelantikan dan Rakerda Sukses, Ketua JMSI Lampung Ucapkan Terima Kasih Kepada Semua Pihak

Senin, 13 April 2026 - 17:57 WIB

Borong Penghargaan Nasional, Perumda Tirta Jasa Lampung Selatan Raih TOP BUMD Awards 2026 Bintang 4, Bupati Egi Dinobatkan Pembina Terbaik

Senin, 13 April 2026 - 17:54 WIB

Merajut Silaturahmi di Banyu Langit: Reuni dan Halal Bihalal Alumni MH FH Unila Angkatan 2007

Senin, 13 April 2026 - 17:52 WIB

Lestari Moerdijat: Darurat Kekerasan terhadap Penyandang Disabilitas Harus segera Diatasi Bersama

Senin, 13 April 2026 - 11:57 WIB

Kedapatan Miliki Sabu, Dua Supir Ditangkap Satres Narkoba Mesuji

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Kedapatan Miliki Sabu, Dua Supir Ditangkap Satres Narkoba Mesuji

Senin, 13 Apr 2026 - 11:57 WIB