Yusril: Pengunduran Diri Firli Bahuri Harus Dihormati

Selasa, 26 Desember 2023 | 16:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Heri Suroyo
JAKARTA — Perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupso (KPK) di dalam Keppres Nomor 112/P Tahun 2023 berlaku untuk semua pimpinan, termasuk Firli Bahuri sebagai Ketua merangkap Anggota.

Dalam Keppres yang ditandatangani pada tanggal 24 November 2023 disebutkan bahwa masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2023 yang harusnya berakhir pada tanggal 20 Desember 2023 diperpanjang sampai dengan tanggal 20 Desember 2024.

Selanjutnya di hari yang sama, dalam Keppres yang berbeda, Nomor 116/P Tahun 2023, Presiden Jokowi juga memberhentikan sementara Firli Bahuri dari jabatanya sebagai Ketua merangkap Anggota KPK masa jabatan 2019-2024 dan mengangkat Ketua Sementara KPK masa jabatan 2019-2024.

Baca Juga:  DPR Ingatkan Upaya Meniadakan MBG-KMP Bisa Dikategorikan Pelanggaran HAM

Menurut pakar hukum tata negara Prof. Yusril Ihza Mahendra, langkah Jokowi itu benar dan sesuai dengan asas “presumption of innocent”, di mana Firli Bahuri harus dianggap tidak bersalah atas tuduhan pemerasan yang dialamatkan kepadanya sampai ada putusan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, atau kasusnya dihentikan karena tidak cukup bukti.

“Jika dugaan kesalahan atas Firli tidak terbukti atau dihentikan karena tidak cukup bukti, maka Firli berhak untuk diaktifkan kembali dalam jabatannya,” kata Prof. Firli dalam keterangan yang diterima redaksi.

Mengenai pengunduran diri yang diajukan Firli Bahuri setelah masa jabatannya diperpanjang dan dalam status diberhentikan sementara, Prof. mengatakan, “Hal tersebut merupakan hak Firli Bahuri yang harus kita hormati.”

Baca Juga:  Gubernur Rahmat Mirzani Djausal dan Ibu Wulan Sari Laksanakan Safari Ramadan di Lampung Tengah

Adapun kesalahan teknis dalam penulisan surat yang ditujukan kepada Presiden telah diperbaiki. Dan setelah perbaikan itu, tidak ada lagi alasan teknis dan administratif bagi Presiden untuk meneruskan proses permohonan berhenti yang diajukan Firli Bahuri.

Prof. Yusril merupakan salah seorang ahli yang didengarkan keterangannya dalam sidang praperadilan yang dimohonkan Firli Bahuri di PN Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. Dalam keterangannya di depan hakim tunggal Imelda Herawati, Prof. Yusril menguraikan sejumlah kejanggalan dalam penanganan perkara Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya. []

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

GREAT Institute: Palestina Dukung Keanggotaan Indonesia di Board of Peace
Perbaikan Longsor Ruas Sp. Umbar–Putih Doh di Kabupaten Tanggamus di Percepat
Wagub Jihan Dorong Pembangunan Jalan Penyangga Ekonomi dan Wisata di Tanggamus
Buron 3 Bulan, DPO Aksi Pengeroyokan di RJU Diringkus Polisi di Bengkel Motor
Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Dampingi Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin Tinjau Fasilitas Markas Komando Batalyon Infanteri TP 848/Satya Pandya Cakti Anak Tuha
Tinjau Ruas Strategis di Jatimulyo, Gubernur Dorong Normalisasi Drainase dan Perbaikan Jalan
TP PKK dan DWP Provinsi Lampung Kembali Bagikan Takjil
Tekan Inflasi, Pemkab Mesuji Gelar Pasar Murah 16 Kali Selama Bulan Ramadhan

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 12:18 WIB

GREAT Institute: Palestina Dukung Keanggotaan Indonesia di Board of Peace

Kamis, 26 Februari 2026 - 23:05 WIB

Perbaikan Longsor Ruas Sp. Umbar–Putih Doh di Kabupaten Tanggamus di Percepat

Kamis, 26 Februari 2026 - 21:47 WIB

Wagub Jihan Dorong Pembangunan Jalan Penyangga Ekonomi dan Wisata di Tanggamus

Kamis, 26 Februari 2026 - 21:43 WIB

Buron 3 Bulan, DPO Aksi Pengeroyokan di RJU Diringkus Polisi di Bengkel Motor

Kamis, 26 Februari 2026 - 20:31 WIB

Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Dampingi Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin Tinjau Fasilitas Markas Komando Batalyon Infanteri TP 848/Satya Pandya Cakti Anak Tuha

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

GREAT Institute: Palestina Dukung Keanggotaan Indonesia di Board of Peace

Jumat, 27 Feb 2026 - 12:18 WIB