Yandri Susanto : Terima Kasih MA Larang Nikah Beda Agama

Kamis, 20 Juli 2023 | 10:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo

JAKARTA – Wakil Ketua MPR RI H. Yandri Susanto, S.Pt memberikan apresiasi sebesar-besarnya atas keluarnya putusan resmi Mahkamah Agung (MA) yang melarang hakim mengabulkan permohonan perkawinan beda agama.

Putusan MA tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim Dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat Beragama Yang Berbeda Agama dan Kepercayaan, yang ditujukan kepada para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding dan para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama di seluruh Indonesia, dikeluarkan pada tanggal 17 Juli 2023 serta ditandatangani oleh Ketua MA Prof. Dr. M. Syarifuddin, SH, MH.

“Alhamdulillah, saya ucapkan terima kasih kepada MA. Kita semua berharap, dengan keluarnya putusan tersebut, mulai hari ini dan seterusnya tidak terjadi lagi multi tafsir dari para hakim dan masyarakat terkait perkawinan beda agama,” ujar Yandri, dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu (19/7/2023).

Baca Juga:  60 Ribu Mahasiswa/i Lolos SNBP tak Daftar Ulang, Ada Apa?

Berikut isi Putusan MA yang dikutip :

Untuk memberikan kepastian dan kesatuan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan, para hakim harus berpedoman pada ketentuan sebagai berikut:

1. Perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu, sesuai Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf f UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

2. Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan._

Seperti dikabarkan sebelumnya, dikabulkannya permohonan pernikahan beda agama antara dua pasangan Islam dan Kristen oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah menyulut pro dan kontra di kalangan masyarakat. Hal ini mendapatkan perhatian serius Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto, yang langsung mendesak MA agar membatalkan Putusan PN Jakpus tersebut.

Baca Juga:  Beban Utang Membengkak, Kamarussamad Dorong Perbaikan Kualitas Belanja

Bahkan, untuk memperkuat dan menunjukkan keseriusan dirinya mendesak MA agar membatalkan putusan itu, Yandri, pada hari Selasa (11/7/2023) mendatangi MA untuk bertemu dan berkonsultasi dengan Ketua MA terkait perkawinan beda agama.

“Ini sangat penting, sebab, putusan PN Jakpus itu sangat bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan fatwa MUI tahun 2005 yang tegas menolak pernikahan beda agama. Saya minta ke MA, agar masalah ini tidak berlarut-larut dan ke depan tidak terjadi penafsiran yang berbeda-beda terkait pernikahan beda agama,” ujar Anggota DPR Dapil II Banten itu kepada media, usai bertemu dengan Ketua MA.(*)

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

PEFINDO Pertahankan Peringkat HKA, Cermin Fondasi Keuangan dan Bisnis yang Solid
Lampung Masuk 5 Besar Nasional ADLGA 2026, Kepemimpinan Digital Sekdaprov Marindo Dinilai ASKOMPSI
Badan Khusus Pengelola Aset Rampasan Butuh Dewan Pengawas Independen 
Tim Peneliti Lampung Kaji Model Tata Kelola Sampah Berbasis Pencegahan di Surabaya
Gubernur Mirza Yakinkan APBD Berbasis Kesejahteraan
Messi Gagal Hantarkan Negaranya Juara Dunia 2026
Distribusi Pupuk Bersubsidi Bakal Libatkan Koperasi Desa, Lampung Utara Perkuat Pengawasan
Sekdaprov Lampung Lantik Tiga Pejabat, Tekankan Integritas

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:31 WIB

PEFINDO Pertahankan Peringkat HKA, Cermin Fondasi Keuangan dan Bisnis yang Solid

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:23 WIB

Lampung Masuk 5 Besar Nasional ADLGA 2026, Kepemimpinan Digital Sekdaprov Marindo Dinilai ASKOMPSI

Selasa, 21 Juli 2026 - 12:59 WIB

Badan Khusus Pengelola Aset Rampasan Butuh Dewan Pengawas Independen 

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:51 WIB

Tim Peneliti Lampung Kaji Model Tata Kelola Sampah Berbasis Pencegahan di Surabaya

Senin, 20 Juli 2026 - 21:40 WIB

Gubernur Mirza Yakinkan APBD Berbasis Kesejahteraan

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Badan Khusus Pengelola Aset Rampasan Butuh Dewan Pengawas Independen 

Selasa, 21 Jul 2026 - 12:59 WIB

Gubernur Mirza di DPRD Provinsi Lampung saat Sidang Paripurna APBD. Pemprov yakinkan APBD berbasis kesejahteraan masyarakat [Na]

#indonesiaswasembada

Gubernur Mirza Yakinkan APBD Berbasis Kesejahteraan

Senin, 20 Jul 2026 - 21:40 WIB