LAMPUNG UTARA – Seorang warga negara asing (WNA) yang tengah ditahan di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi dilaporkan sempat mengalami insiden terjatuh hingga harus mendapatkan penanganan medis di rumah sakit.
WNA berinisial SR asal Bangladesh tersebut diketahui sempat dibawa ke Rumah Sakit Handayani, Kabupaten Lampung Utara, pada Kamis (16/4/2026). Berdasarkan informasi dari tenaga medis, yang bersangkutan hanya menjalani perawatan jalan dan tidak sampai dirawat inap.
“Tidak sampai rawat inap, hanya berobat jalan saja. Ada luka ringan yang diduga akibat terjatuh,” ujar salah satu tenaga medis yang enggan disebutkan namanya.
Pihak rumah sakit membenarkan adanya penanganan medis terhadap WNA tersebut, namun enggan memberikan keterangan lebih lanjut terkait kondisi maupun rekam medis pasien dengan alasan kerahasiaan.
“Untuk rekam medis kami tidak bisa menyampaikan. Silakan konfirmasi ke bagian humas,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kantor Imigrasi Kotabumi belum memberikan keterangan resmi terkait insiden tersebut.
Sebelumnya, keberadaan SR di Kantor Imigrasi Kotabumi telah menjadi sorotan publik. Pasalnya, WNA asal Bangladesh tersebut diketahui telah ditahan melebihi batas waktu yang ditentukan dalam regulasi keimigrasian.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 yang telah beberapa kali diubah, terakhir melalui PP Nomor 26 Tahun 2016 dan PP Nomor 51 Tahun 2020, WNA yang belum dapat dideportasi hanya dapat ditempatkan di ruang detensi imigrasi paling lama 30 hari.
Apabila dalam jangka waktu tersebut proses deportasi belum dapat dilaksanakan, maka yang bersangkutan seharusnya dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim).
Namun, hingga kini SR masih berada di Kantor Imigrasi Kotabumi. Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait kepatuhan terhadap prosedur serta standar penanganan WNA oleh pihak berwenang.
Pihak Imigrasi sebelumnya mengakui adanya keterlambatan dalam proses deportasi. Kendala utama disebut karena belum terbitnya Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) dari Kedutaan Besar Bangladesh.
“Secara prinsip kami masih menunggu dokumen SPLP. Informasi dari pusat, kemungkinan dalam waktu dekat akan terbit,” ujar Kasubsi Penindakan, Daddy Ramdhan.
Selain faktor administratif, keterlambatan juga dipengaruhi oleh momentum libur Hari Raya Idul Fitri serta keterbatasan respons dari pihak kedutaan.
Meski demikian, kondisi tersebut dinilai belum sepenuhnya menjawab alasan belum dilakukannya pemindahan ke Rumah Detensi Imigrasi setelah melewati batas waktu yang ditentukan.
Situasi ini menjadi catatan penting bagi evaluasi tata kelola penanganan warga negara asing di daerah, khususnya dalam memastikan kepatuhan terhadap regulasi serta perlindungan hak-hak dasar setiap individu dalam pengawasan keimigrasian.
Penulis : Rudi alfian
Editor : Desty
Sumber Berita : Lampung Utara
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
















