Walikota Bandarlampung Kecolongan? Kafe Angel’s Wing Langgar 9 Perjanjian

Selasa, 19 Desember 2023 | 18:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Anis
BANDARLAMPUNG-Pernah melanggar dan sepakat tandatangani perjanjian dengan 9 poin. Eh, kafe Angle’s Wing (AW) tak kuat. Nekat lakukan pelanggaran. Satu hal yang dikangkangi, kembali jual minuman keras.

Sebelumnya AW pernah disegel oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung lantaran menjual miras dan buka hingga larut. Segel kemudian dibuka dengan kesepakatan; Angels Wing tidak mengulanginya lagi.

Namun, AW kembali berulah dengan melanggar aturan yang telah disepakati. Restoran ini kedapatan kembali menjual minuman keras (miras) dengan modus dikemas menggunakan tumbler.

Penemuan tersebut terungkap dalam hearing yang digelar Komisi I DPRD Bandar Lampung, Selasa (19/12). Hearing dihadiri manajemen AW, Dinas Perizinan, Pol PP, dan beberapa warga sekitar AW.

Baca Juga:  Dukung Penataan Anak Usaha BUMN, HKA dan TBKA Tandatangani Perjanjian Penggabungan Bersyarat

Anggota Komisi I DPRD Bandar Lampung, Hanapi Pulung, mengatakan pihaknya pernah datang ke AW. Saat itu mereka datang layaknya pengunjung biasa. 

Saat itulah, pihaknya menemukan AW menjual miras dan menggunakan musik dengan disk jockey (DJ).

“Kami ditawari minuman keras menggunakan tumbler. Padahal setahu saya, Angel’s Wing boleh buka lagi dengan kesepakatan tidak boleh menjual minuman beralkohol,” ujarnya.

Plt Camat Enggal, Andi, menjelaskan dengan adanya temuan ini AW telah melanggar kesepakatan ‘9 perjanjian’. Dari 9 perjanjian tersebut, ada empat yang dilanggar. Yakni jam operasional, menjual minuman keras beralkohol tinggi, musik dengan menggunakan DJ, dan kebisingan.

Baca Juga:  Mengintip Keramaian Grand Canal Venesia

“Sabtu malam pun masih hingar-bingar dan ini juga ada pengaduan dari masyarakat,” ujarnya.

Hal ini ditambahkan Kabid Permodalan Dinas PTSP, Muntahar. Pihaknya pernah mendapat pengaduan masyarakat pada 24 November 2023. Manajemen AW yang diwakili oleh Penasihat Hukum (PH), Syeeh Hud, meminta maaf karena peristiwa ini.

“Kami mohon maaf bagi warga yang merasa terganggu dan maaf kepada yang merasa terdampak. Kami siap menjalankan SP-1 (surat peringatan pertama) dari Pemkot Bandar Lampung,” ujarnya.##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Elon Musk Pimpin Proyek Pentagon; Kajian Perang Masa Depan
Suara F-PKB tuk Kapolri Baru; Layani beri Kepastian
Tugas Benny untuk Suyudi: Hapus ‘no viral no justice’
KWP Terus Rawat Persatuan dan Soliditas
ALih Fungsi Lahan Penyebab Banjir
Firli Bahuri  Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih  IPK 4,0
Trafik Tol Sumatera Hanya 50%, BAKN Cari Bisnis Lain
28 Negara Serukan Hentikan Tindakan “Koersif”

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:50 WIB

Elon Musk Pimpin Proyek Pentagon; Kajian Perang Masa Depan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 19:31 WIB

Suara F-PKB tuk Kapolri Baru; Layani beri Kepastian

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 18:27 WIB

Tugas Benny untuk Suyudi: Hapus ‘no viral no justice’

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 16:37 WIB

KWP Terus Rawat Persatuan dan Soliditas

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:19 WIB

ALih Fungsi Lahan Penyebab Banjir

Berita Terbaru


Pengusaha Amerika Serikat Elon Musk berbicara dalam Pertemuan Tahunan Forum Ekonomi Dunia (World Economic Forum/WEF) 2026 di Davos, Swiss, pada 22 Januari 2026. (Xinhua)

Berita Utama

Elon Musk Pimpin Proyek Pentagon; Kajian Perang Masa Depan

Sabtu, 3 Okt 2026 - 21:50 WIB

Berita Utama

Suara F-PKB tuk Kapolri Baru; Layani beri Kepastian

Sabtu, 3 Okt 2026 - 19:31 WIB

Berita Utama

Tugas Benny untuk Suyudi: Hapus ‘no viral no justice’

Sabtu, 3 Okt 2026 - 18:27 WIB

Berita Utama

KWP Terus Rawat Persatuan dan Soliditas

Sabtu, 3 Okt 2026 - 16:37 WIB

Bencana

ALih Fungsi Lahan Penyebab Banjir

Sabtu, 3 Okt 2026 - 15:19 WIB