Walikota Bandarlampung Kecolongan? Kafe Angel’s Wing Langgar 9 Perjanjian

Selasa, 19 Desember 2023 | 18:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Anis
BANDARLAMPUNG-Pernah melanggar dan sepakat tandatangani perjanjian dengan 9 poin. Eh, kafe Angle’s Wing (AW) tak kuat. Nekat lakukan pelanggaran. Satu hal yang dikangkangi, kembali jual minuman keras.

Sebelumnya AW pernah disegel oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung lantaran menjual miras dan buka hingga larut. Segel kemudian dibuka dengan kesepakatan; Angels Wing tidak mengulanginya lagi.

Namun, AW kembali berulah dengan melanggar aturan yang telah disepakati. Restoran ini kedapatan kembali menjual minuman keras (miras) dengan modus dikemas menggunakan tumbler.

Penemuan tersebut terungkap dalam hearing yang digelar Komisi I DPRD Bandar Lampung, Selasa (19/12). Hearing dihadiri manajemen AW, Dinas Perizinan, Pol PP, dan beberapa warga sekitar AW.

Baca Juga:  Wulan Sari: Perlindungan Anak Dimulai dari Keluarga

Anggota Komisi I DPRD Bandar Lampung, Hanapi Pulung, mengatakan pihaknya pernah datang ke AW. Saat itu mereka datang layaknya pengunjung biasa. 

Saat itulah, pihaknya menemukan AW menjual miras dan menggunakan musik dengan disk jockey (DJ).

“Kami ditawari minuman keras menggunakan tumbler. Padahal setahu saya, Angel’s Wing boleh buka lagi dengan kesepakatan tidak boleh menjual minuman beralkohol,” ujarnya.

Plt Camat Enggal, Andi, menjelaskan dengan adanya temuan ini AW telah melanggar kesepakatan ‘9 perjanjian’. Dari 9 perjanjian tersebut, ada empat yang dilanggar. Yakni jam operasional, menjual minuman keras beralkohol tinggi, musik dengan menggunakan DJ, dan kebisingan.

Baca Juga:  PPPA Soroti Tantangan Pengasuhan di Era Digital

“Sabtu malam pun masih hingar-bingar dan ini juga ada pengaduan dari masyarakat,” ujarnya.

Hal ini ditambahkan Kabid Permodalan Dinas PTSP, Muntahar. Pihaknya pernah mendapat pengaduan masyarakat pada 24 November 2023. Manajemen AW yang diwakili oleh Penasihat Hukum (PH), Syeeh Hud, meminta maaf karena peristiwa ini.

“Kami mohon maaf bagi warga yang merasa terganggu dan maaf kepada yang merasa terdampak. Kami siap menjalankan SP-1 (surat peringatan pertama) dari Pemkot Bandar Lampung,” ujarnya.##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Arzeti Bilbina Imbau Masyarakat Pilih Jalur Legal Kerja ke Jepang dan Tegaskan Dukungan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
DPRD Way Kanan Proses Berkas Pemilihan Pergantian Wakil Bupati 
Rieke Diah Pitaloka: Foto Jurnalistik Parlemen Jadi Warisan Sejarah Demokrasi Indonesia
Retret Sekda Se-Lampung Perkuat Integritas, Kepemimpinan, dan Sinergi Birokrasi
Pemprov Lampung Perkuat Pembangunan Rumah Layak Huni untuk Dukung SDM Unggul dan Masyarakat Sehat
STAR.VISION Siapkan Peluncuran Satelit Lampung-1 sebagai Bagian Misi Satelit Kembar Hiperspektral OSE
Mahasiswa UIN Raden Intan Lampung Mulai PKL di JMSI Lampung
8th Asian Taekwondo Indonesia Open Championships Resmi Dibuka

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:31 WIB

Arzeti Bilbina Imbau Masyarakat Pilih Jalur Legal Kerja ke Jepang dan Tegaskan Dukungan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:35 WIB

DPRD Way Kanan Proses Berkas Pemilihan Pergantian Wakil Bupati 

Senin, 3 Agustus 2026 - 11:58 WIB

Rieke Diah Pitaloka: Foto Jurnalistik Parlemen Jadi Warisan Sejarah Demokrasi Indonesia

Senin, 3 Agustus 2026 - 11:56 WIB

Retret Sekda Se-Lampung Perkuat Integritas, Kepemimpinan, dan Sinergi Birokrasi

Senin, 3 Agustus 2026 - 11:55 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Pembangunan Rumah Layak Huni untuk Dukung SDM Unggul dan Masyarakat Sehat

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

DPRD Way Kanan Proses Berkas Pemilihan Pergantian Wakil Bupati 

Senin, 3 Agu 2026 - 12:35 WIB