Walikota Bandarlampung Kecolongan? Kafe Angel’s Wing Langgar 9 Perjanjian

Selasa, 19 Desember 2023 | 18:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Anis
BANDARLAMPUNG-Pernah melanggar dan sepakat tandatangani perjanjian dengan 9 poin. Eh, kafe Angle’s Wing (AW) tak kuat. Nekat lakukan pelanggaran. Satu hal yang dikangkangi, kembali jual minuman keras.

Sebelumnya AW pernah disegel oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung lantaran menjual miras dan buka hingga larut. Segel kemudian dibuka dengan kesepakatan; Angels Wing tidak mengulanginya lagi.

Namun, AW kembali berulah dengan melanggar aturan yang telah disepakati. Restoran ini kedapatan kembali menjual minuman keras (miras) dengan modus dikemas menggunakan tumbler.

Penemuan tersebut terungkap dalam hearing yang digelar Komisi I DPRD Bandar Lampung, Selasa (19/12). Hearing dihadiri manajemen AW, Dinas Perizinan, Pol PP, dan beberapa warga sekitar AW.

Baca Juga:  Posko Masjid Ramah Pemudik UIN RIL Berikan Pelayanan Humanis

Anggota Komisi I DPRD Bandar Lampung, Hanapi Pulung, mengatakan pihaknya pernah datang ke AW. Saat itu mereka datang layaknya pengunjung biasa. 

Saat itulah, pihaknya menemukan AW menjual miras dan menggunakan musik dengan disk jockey (DJ).

“Kami ditawari minuman keras menggunakan tumbler. Padahal setahu saya, Angel’s Wing boleh buka lagi dengan kesepakatan tidak boleh menjual minuman beralkohol,” ujarnya.

Plt Camat Enggal, Andi, menjelaskan dengan adanya temuan ini AW telah melanggar kesepakatan ‘9 perjanjian’. Dari 9 perjanjian tersebut, ada empat yang dilanggar. Yakni jam operasional, menjual minuman keras beralkohol tinggi, musik dengan menggunakan DJ, dan kebisingan.

Baca Juga:  Pih, TAWAR!

“Sabtu malam pun masih hingar-bingar dan ini juga ada pengaduan dari masyarakat,” ujarnya.

Hal ini ditambahkan Kabid Permodalan Dinas PTSP, Muntahar. Pihaknya pernah mendapat pengaduan masyarakat pada 24 November 2023. Manajemen AW yang diwakili oleh Penasihat Hukum (PH), Syeeh Hud, meminta maaf karena peristiwa ini.

“Kami mohon maaf bagi warga yang merasa terganggu dan maaf kepada yang merasa terdampak. Kami siap menjalankan SP-1 (surat peringatan pertama) dari Pemkot Bandar Lampung,” ujarnya.##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Percaya Diri, Rianto Tarung Diperebutan Kursi KI Sumut
OPM Tembak Putra Terbaik Papua di Yahukimo
Lestari Moerdijat: Butuh Komitmen Bersama Wujudkan Nilai-Nilai Perjuangan RA Kartini di Masa Kini
Beraksi di Delapan TKP Wilayah Simpang Pematang, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi
Pelepasan Kepsek dan Peringatan Hari Kartini di SMAN 3 Kotabumi Semarak
Tanam Pohon Srentak,  Turut Meriahkan Hut Way Kanan Yang -27  
Ayu Buka Musda Ke VI LDII WK
Geopolitik Memanas, Dave Laksono: Indonesia Perlu Memperkuat Kedaulatan dan Tetap Pegang Prinsip Bebas Aktif

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 22:04 WIB

Percaya Diri, Rianto Tarung Diperebutan Kursi KI Sumut

Rabu, 22 April 2026 - 21:05 WIB

OPM Tembak Putra Terbaik Papua di Yahukimo

Rabu, 22 April 2026 - 18:13 WIB

Lestari Moerdijat: Butuh Komitmen Bersama Wujudkan Nilai-Nilai Perjuangan RA Kartini di Masa Kini

Rabu, 22 April 2026 - 18:10 WIB

Beraksi di Delapan TKP Wilayah Simpang Pematang, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi

Rabu, 22 April 2026 - 18:08 WIB

Pelepasan Kepsek dan Peringatan Hari Kartini di SMAN 3 Kotabumi Semarak

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Percaya Diri, Rianto Tarung Diperebutan Kursi KI Sumut

Rabu, 22 Apr 2026 - 22:04 WIB

#indonesiaswasembada

OPM Tembak Putra Terbaik Papua di Yahukimo

Rabu, 22 Apr 2026 - 21:05 WIB

#indonesiaswasembada

Pelepasan Kepsek dan Peringatan Hari Kartini di SMAN 3 Kotabumi Semarak

Rabu, 22 Apr 2026 - 18:08 WIB