Wakil Ketua MPR, Syarief Hasan: Tuntaskan Divestasi Vale, Pastikan Kuasai 51 Persen Saham Sesuai Perintah UU Minerba

Jumat, 7 Juli 2023 | 13:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo 

JAKARTA – Wakil Ketua MPR, Syarief Hasan menilai rencana divestasi saham PT Vale Indonesia harus berlandaskan pada komitmen kedaulatan mineral. Hal ini berarti sumber daya mineral harus dikelola sendiri oleh Bangsa Indonesia. Ini adalah amanat Pasal 33 ayat (2) UUD 1945 yang pada intinya menegaskan kepenguasaan Bangsa Indonesia dalam mengelola kekayaan alam. Kepenguasaan ini terwujud pada pengendalian saham, artinya Bangsa Indonesia sendiri yang menjadi penentu utama arah kebijakan pengelolaan tambang.

“Terkait dengan rencana divestasi saham PT Vale Indonesia sebesar 11 persen sebagai syarat perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) haruslah ditinjau secara kritis. Divestasi adalah keharusan sebagaimana amanat UU 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Namun jika divestasi itu gagal menempatkan Bangsa Indonesia sebagai pihak pengendali, maka itu adalah divestasi yang kurang optimal. Divestasi bukanlah pengalihan saham cuma-cuma, namun ada uang negara yang mesti digelontorkan,” tutur Politisi Senior Partai Demokrat ini.

Baca Juga:  Jejak Babinsa Menjawab Dahaga Warga Kotabumi

Menurutnya, PT Vale Indonesia mengelola pertambangan nikel yang kerapkali dijuluki mineral masa depan. Ini adalah bahan baku kendaraan listrik yang akan menjadi trendsetter global. Oleh karenanya, kita mesti memanfaatkan momentum ini dengan optimal. Apalagi dengan target ambisius hilirisasi mineral, divestasi harus dilakukan secara tuntas. Jika skema divestasi 11 persen ini dipaksakan, maka praktis pemerintah hanya mengendalikan 31 persen saham. Apalagi faktanya dari 21,18 persen saham publik, sebanyak 59,47 persen dikuasai pemodal asing.

Menteri Koperasi dan UKM di era Presiden SBY ini menegaskan rencana divestasi saham PT Vale Indonesia harus sesuai dengan perintah UU Minerba. Pasal 112 ayat (1) UU 3/2020 memerintahkan kepenguasaan saham oleh Bangsa Indonesia minimal 51 persen. Ini berarti saham PT Vale Indonesia yang mestinya dialihkan minimal 31 persen, bukan 11 persen. Ini tugas dan kewajiban pemerintah memastikan perintah UU ini dijalankan.

Baca Juga:  Xi Jinping Dukung Perdamaian dan Kemerdekaan Palestina

“Kedaulatan mineral adalah narasi besar yang mesti diwujudkan. Menghabiskan uang rakyat untuk divestasi yang setengah-setengah adalah bentuk kebijakan yang tidak tepat arah. Kita mesti berdaulat dalam mengelola kekayaan alam kita. Inilah saatnya kita menegakkan amanat konstitusi dengan berani dan bertanggung jawab,” tutup Anggota Komisi Pertahanan DPR RI ini.(*)

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Seminar Pola Asuh Anak di Era Digital di Way Lunik
Galon Bekas untuk Akuaponik,Budidaya Lele dan Kangkung
KKN UIN Ajak Pelestarian Lingkungan Lewat Tanam Pohon Berbuah
Kebakaran, Sedikitnya 14 Bayi Tewas di Pakistan
SpaceX Rencananya Bangun Peluncuran Satelit Baru Senilai 100 Miliar Dolar AS
Anak-Anak Gaza Berenang, Temukan Kebahagiaan Akibat Perang
Pemuda Indonesia Rasakan Pesona Budaya Tiongkok di Ningxia
Klaim Trump Hormuz Bebas Ranjau, JMIC: Masih Ada

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 23:46 WIB

Seminar Pola Asuh Anak di Era Digital di Way Lunik

Rabu, 26 Agustus 2026 - 23:33 WIB

Galon Bekas untuk Akuaponik,Budidaya Lele dan Kangkung

Rabu, 26 Agustus 2026 - 23:24 WIB

KKN UIN Ajak Pelestarian Lingkungan Lewat Tanam Pohon Berbuah

Rabu, 26 Agustus 2026 - 23:19 WIB

Kebakaran, Sedikitnya 14 Bayi Tewas di Pakistan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 23:07 WIB

SpaceX Rencananya Bangun Peluncuran Satelit Baru Senilai 100 Miliar Dolar AS

Berita Terbaru

Pola ASuh Anak di Era Digital UIN RIL [DE]

#indonesiaswasembada

Seminar Pola Asuh Anak di Era Digital di Way Lunik

Rabu, 26 Agu 2026 - 23:46 WIB

Akuaponik Galon Bekas untuk budidaya Lele dan Kangkung [DE]

#indonesiaswasembada

Galon Bekas untuk Akuaponik,Budidaya Lele dan Kangkung

Rabu, 26 Agu 2026 - 23:33 WIB

Perbaikan Lingkungan Dengan Cara Tanam Tanaman Berbuah [DE]

#indonesiaswasembada

KKN UIN Ajak Pelestarian Lingkungan Lewat Tanam Pohon Berbuah

Rabu, 26 Agu 2026 - 23:24 WIB

Ilustrasi kebakaran Pakistan [AI]

#indonesiaswasembada

Kebakaran, Sedikitnya 14 Bayi Tewas di Pakistan

Rabu, 26 Agu 2026 - 23:19 WIB