Wakil Ketua MPR, Syarief Hasan: Tuntaskan Divestasi Vale, Pastikan Kuasai 51 Persen Saham Sesuai Perintah UU Minerba

Jumat, 7 Juli 2023 | 13:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo 

JAKARTA – Wakil Ketua MPR, Syarief Hasan menilai rencana divestasi saham PT Vale Indonesia harus berlandaskan pada komitmen kedaulatan mineral. Hal ini berarti sumber daya mineral harus dikelola sendiri oleh Bangsa Indonesia. Ini adalah amanat Pasal 33 ayat (2) UUD 1945 yang pada intinya menegaskan kepenguasaan Bangsa Indonesia dalam mengelola kekayaan alam. Kepenguasaan ini terwujud pada pengendalian saham, artinya Bangsa Indonesia sendiri yang menjadi penentu utama arah kebijakan pengelolaan tambang.

“Terkait dengan rencana divestasi saham PT Vale Indonesia sebesar 11 persen sebagai syarat perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) haruslah ditinjau secara kritis. Divestasi adalah keharusan sebagaimana amanat UU 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Namun jika divestasi itu gagal menempatkan Bangsa Indonesia sebagai pihak pengendali, maka itu adalah divestasi yang kurang optimal. Divestasi bukanlah pengalihan saham cuma-cuma, namun ada uang negara yang mesti digelontorkan,” tutur Politisi Senior Partai Demokrat ini.

Baca Juga:  Iran Tutup Buku Perundingan dengan AS, Kecuali...

Menurutnya, PT Vale Indonesia mengelola pertambangan nikel yang kerapkali dijuluki mineral masa depan. Ini adalah bahan baku kendaraan listrik yang akan menjadi trendsetter global. Oleh karenanya, kita mesti memanfaatkan momentum ini dengan optimal. Apalagi dengan target ambisius hilirisasi mineral, divestasi harus dilakukan secara tuntas. Jika skema divestasi 11 persen ini dipaksakan, maka praktis pemerintah hanya mengendalikan 31 persen saham. Apalagi faktanya dari 21,18 persen saham publik, sebanyak 59,47 persen dikuasai pemodal asing.

Menteri Koperasi dan UKM di era Presiden SBY ini menegaskan rencana divestasi saham PT Vale Indonesia harus sesuai dengan perintah UU Minerba. Pasal 112 ayat (1) UU 3/2020 memerintahkan kepenguasaan saham oleh Bangsa Indonesia minimal 51 persen. Ini berarti saham PT Vale Indonesia yang mestinya dialihkan minimal 31 persen, bukan 11 persen. Ini tugas dan kewajiban pemerintah memastikan perintah UU ini dijalankan.

Baca Juga:  DPRD Lampung Utara Akui Ada Pengembalian Temuan BPK

“Kedaulatan mineral adalah narasi besar yang mesti diwujudkan. Menghabiskan uang rakyat untuk divestasi yang setengah-setengah adalah bentuk kebijakan yang tidak tepat arah. Kita mesti berdaulat dalam mengelola kekayaan alam kita. Inilah saatnya kita menegakkan amanat konstitusi dengan berani dan bertanggung jawab,” tutup Anggota Komisi Pertahanan DPR RI ini.(*)

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Najwa Nur Awalia yang Terpesona Budaya China
Xi: Tidak Ada Satupun Negara Boleh Tertinggal
Pemimpin Tertinggi Iran Tunjuk 6 Komandan Militer Baru
Pemerintah Ajak Masyarakat Tenang Dan Bijak Terima Informasi Di Medsos Jelang HUT Ke-81 RI
Bupati Lamsel Ajak Warga Rayakan 81 Tahun Kemerdekaan RI di BHC, Siapkan Lomba dan Hadiah Menarik
Jejak Babinsa Menjawab Dahaga Warga Kotabumi
Pemprov Lampung Apresiasi Peluncuran Empat Program PPDS Baru FK Unila
SMPN 7 Kotabumi Lepas Lima Peserta dan Satu Pembina Pendamping Jambore Nasional XII

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:41 WIB

Najwa Nur Awalia yang Terpesona Budaya China

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:23 WIB

Xi: Tidak Ada Satupun Negara Boleh Tertinggal

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:08 WIB

Pemimpin Tertinggi Iran Tunjuk 6 Komandan Militer Baru

Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:53 WIB

Pemerintah Ajak Masyarakat Tenang Dan Bijak Terima Informasi Di Medsos Jelang HUT Ke-81 RI

Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:35 WIB

Bupati Lamsel Ajak Warga Rayakan 81 Tahun Kemerdekaan RI di BHC, Siapkan Lomba dan Hadiah Menarik

Berita Terbaru

Najwa Lukis Wajah Tradisionil China [Xin]

#indonesiaswasembada

Najwa Nur Awalia yang Terpesona Budaya China

Selasa, 11 Agu 2026 - 12:41 WIB

Foto dokumentasi dari udara yang diabadikan pada 26 Juli 2023 ini memperlihatkan pemandangan Pelabuhan Piraeus di Yunani. (Xin)

#indonesiaswasembada

Xi: Tidak Ada Satupun Negara Boleh Tertinggal

Selasa, 11 Agu 2026 - 12:23 WIB


Orang-orang menghadiri pertemuan untuk menyatakan kesetiaan kepada Pemimpin Tertinggi Iran yang baru, Mojtaba Khamenei, di Lapangan Enghelab di Teheran, Iran, pada 9 Maret 2026. (Xin)

#indonesiaswasembada

Pemimpin Tertinggi Iran Tunjuk 6 Komandan Militer Baru

Selasa, 11 Agu 2026 - 12:08 WIB