Wakil Ketua MPR, Syarief Hasan: Tuntaskan Divestasi Vale, Pastikan Kuasai 51 Persen Saham Sesuai Perintah UU Minerba

Jumat, 7 Juli 2023 | 13:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo 

JAKARTA – Wakil Ketua MPR, Syarief Hasan menilai rencana divestasi saham PT Vale Indonesia harus berlandaskan pada komitmen kedaulatan mineral. Hal ini berarti sumber daya mineral harus dikelola sendiri oleh Bangsa Indonesia. Ini adalah amanat Pasal 33 ayat (2) UUD 1945 yang pada intinya menegaskan kepenguasaan Bangsa Indonesia dalam mengelola kekayaan alam. Kepenguasaan ini terwujud pada pengendalian saham, artinya Bangsa Indonesia sendiri yang menjadi penentu utama arah kebijakan pengelolaan tambang.

“Terkait dengan rencana divestasi saham PT Vale Indonesia sebesar 11 persen sebagai syarat perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) haruslah ditinjau secara kritis. Divestasi adalah keharusan sebagaimana amanat UU 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Namun jika divestasi itu gagal menempatkan Bangsa Indonesia sebagai pihak pengendali, maka itu adalah divestasi yang kurang optimal. Divestasi bukanlah pengalihan saham cuma-cuma, namun ada uang negara yang mesti digelontorkan,” tutur Politisi Senior Partai Demokrat ini.

Baca Juga:  Wabup Tanggamus Pimpin Penertiban Pasar Gisting, Pedagang Hamparan Mulai Tertib Masuk Area Pasar

Menurutnya, PT Vale Indonesia mengelola pertambangan nikel yang kerapkali dijuluki mineral masa depan. Ini adalah bahan baku kendaraan listrik yang akan menjadi trendsetter global. Oleh karenanya, kita mesti memanfaatkan momentum ini dengan optimal. Apalagi dengan target ambisius hilirisasi mineral, divestasi harus dilakukan secara tuntas. Jika skema divestasi 11 persen ini dipaksakan, maka praktis pemerintah hanya mengendalikan 31 persen saham. Apalagi faktanya dari 21,18 persen saham publik, sebanyak 59,47 persen dikuasai pemodal asing.

Menteri Koperasi dan UKM di era Presiden SBY ini menegaskan rencana divestasi saham PT Vale Indonesia harus sesuai dengan perintah UU Minerba. Pasal 112 ayat (1) UU 3/2020 memerintahkan kepenguasaan saham oleh Bangsa Indonesia minimal 51 persen. Ini berarti saham PT Vale Indonesia yang mestinya dialihkan minimal 31 persen, bukan 11 persen. Ini tugas dan kewajiban pemerintah memastikan perintah UU ini dijalankan.

Baca Juga:  Wagub Jihan Terima Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung

“Kedaulatan mineral adalah narasi besar yang mesti diwujudkan. Menghabiskan uang rakyat untuk divestasi yang setengah-setengah adalah bentuk kebijakan yang tidak tepat arah. Kita mesti berdaulat dalam mengelola kekayaan alam kita. Inilah saatnya kita menegakkan amanat konstitusi dengan berani dan bertanggung jawab,” tutup Anggota Komisi Pertahanan DPR RI ini.(*)

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Teguh Santosa: Media Punya Kekuatan Besar Redam Konflik dan Kedepankan Narasi Perdamaian 
Langkah “Cooling System” yang Dilakukan Kapolri Jenderal Sigit Sudah Tepat dan Cermat
Pemprov Lampung Siapkan Pemimpin Birokrasi Adaptif Lewat PKN Tingkat II Angkatan XXIV
Misbakhun : Disiplin Fiskal Jadi Kunci Indonesia Tetap Dipercaya Keputusan S&P
Ketua JMSI Lampung Salah Satu Delegasi Indonesia pada Forum Jurnalis Internasional di Tiongkok
Volume Lalu Lintas Meningkat 32 Persen saat Libur Sekolah, BTB Pastikan Layanan Tetap Optimal
Wagub Jihan Tinjau Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di Hari Pertama Sekolah
Pastikan Makanan Berkualitas untuk Siswa, Pemprov Lampung Berkolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi Lampung Perkuat Pengawasan MBG

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:48 WIB

Teguh Santosa: Media Punya Kekuatan Besar Redam Konflik dan Kedepankan Narasi Perdamaian 

Selasa, 14 Juli 2026 - 14:07 WIB

Langkah “Cooling System” yang Dilakukan Kapolri Jenderal Sigit Sudah Tepat dan Cermat

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:36 WIB

Pemprov Lampung Siapkan Pemimpin Birokrasi Adaptif Lewat PKN Tingkat II Angkatan XXIV

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:29 WIB

Misbakhun : Disiplin Fiskal Jadi Kunci Indonesia Tetap Dipercaya Keputusan S&P

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:19 WIB

Ketua JMSI Lampung Salah Satu Delegasi Indonesia pada Forum Jurnalis Internasional di Tiongkok

Berita Terbaru

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyambut positif keputusan S&P Global Ratings yang mempertahankan peringkat utang Indonesia pada level BBB untuk jangka panjang dan A-2 untuk jangka pendek dengan outlook stabil.[]

#indonesiaswasembada

Misbakhun : Disiplin Fiskal Jadi Kunci Indonesia Tetap Dipercaya Keputusan S&P

Selasa, 14 Jul 2026 - 12:29 WIB