Wakil Ketua MPR, Syarief Hasan: Tuntaskan Divestasi Vale, Pastikan Kuasai 51 Persen Saham Sesuai Perintah UU Minerba

Jumat, 7 Juli 2023 | 13:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo 

JAKARTA – Wakil Ketua MPR, Syarief Hasan menilai rencana divestasi saham PT Vale Indonesia harus berlandaskan pada komitmen kedaulatan mineral. Hal ini berarti sumber daya mineral harus dikelola sendiri oleh Bangsa Indonesia. Ini adalah amanat Pasal 33 ayat (2) UUD 1945 yang pada intinya menegaskan kepenguasaan Bangsa Indonesia dalam mengelola kekayaan alam. Kepenguasaan ini terwujud pada pengendalian saham, artinya Bangsa Indonesia sendiri yang menjadi penentu utama arah kebijakan pengelolaan tambang.

“Terkait dengan rencana divestasi saham PT Vale Indonesia sebesar 11 persen sebagai syarat perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) haruslah ditinjau secara kritis. Divestasi adalah keharusan sebagaimana amanat UU 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Namun jika divestasi itu gagal menempatkan Bangsa Indonesia sebagai pihak pengendali, maka itu adalah divestasi yang kurang optimal. Divestasi bukanlah pengalihan saham cuma-cuma, namun ada uang negara yang mesti digelontorkan,” tutur Politisi Senior Partai Demokrat ini.

Baca Juga:  TP PKK Provinsi Lampung Salurkan Bantuan di Kabupaten Lampung Selatan

Menurutnya, PT Vale Indonesia mengelola pertambangan nikel yang kerapkali dijuluki mineral masa depan. Ini adalah bahan baku kendaraan listrik yang akan menjadi trendsetter global. Oleh karenanya, kita mesti memanfaatkan momentum ini dengan optimal. Apalagi dengan target ambisius hilirisasi mineral, divestasi harus dilakukan secara tuntas. Jika skema divestasi 11 persen ini dipaksakan, maka praktis pemerintah hanya mengendalikan 31 persen saham. Apalagi faktanya dari 21,18 persen saham publik, sebanyak 59,47 persen dikuasai pemodal asing.

Menteri Koperasi dan UKM di era Presiden SBY ini menegaskan rencana divestasi saham PT Vale Indonesia harus sesuai dengan perintah UU Minerba. Pasal 112 ayat (1) UU 3/2020 memerintahkan kepenguasaan saham oleh Bangsa Indonesia minimal 51 persen. Ini berarti saham PT Vale Indonesia yang mestinya dialihkan minimal 31 persen, bukan 11 persen. Ini tugas dan kewajiban pemerintah memastikan perintah UU ini dijalankan.

Baca Juga:  Bupati Ayu Terima Kunjungan KKL Pasis Seskoad Dikreg LXVIII

“Kedaulatan mineral adalah narasi besar yang mesti diwujudkan. Menghabiskan uang rakyat untuk divestasi yang setengah-setengah adalah bentuk kebijakan yang tidak tepat arah. Kita mesti berdaulat dalam mengelola kekayaan alam kita. Inilah saatnya kita menegakkan amanat konstitusi dengan berani dan bertanggung jawab,” tutup Anggota Komisi Pertahanan DPR RI ini.(*)

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Pendidikan Dasar Gratis Tak Cukup Hapus Biaya, Ledia Hanifah Soroti Sekolah Rusak dan Ketimpangan 3T
Sufmi Dasco : RUU Ketenagakerjaan Selesai Bulan Oktober
Basarnas Bengkulu Evakuasi Jenazah Tanpa Identitas Kabupaten Mukomuko
Putra Dubes Israel untuk AS Kritis Ditabrak Mobil di Tepi Barat
Pemprov Lampung Raih Peringkat I TPID Kinerja Terbaik Wilayah Sumatera
HUT ke-81 PMI, Purnama Wulan Sari Mirza Perkuat Gerakan Kemanusiaan di Lampung
Xi Jinping: AS Seharusnya Jadi Mitra, Bukan Rival
PT BTB Perkuat Komitmen Pelayanan melalui Operasi Simpatik

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 14:13 WIB

Pendidikan Dasar Gratis Tak Cukup Hapus Biaya, Ledia Hanifah Soroti Sekolah Rusak dan Ketimpangan 3T

Kamis, 24 September 2026 - 13:46 WIB

Sufmi Dasco : RUU Ketenagakerjaan Selesai Bulan Oktober

Kamis, 24 September 2026 - 13:41 WIB

Basarnas Bengkulu Evakuasi Jenazah Tanpa Identitas Kabupaten Mukomuko

Kamis, 24 September 2026 - 12:56 WIB

Putra Dubes Israel untuk AS Kritis Ditabrak Mobil di Tepi Barat

Kamis, 24 September 2026 - 12:49 WIB

Pemprov Lampung Raih Peringkat I TPID Kinerja Terbaik Wilayah Sumatera

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Sufmi Dasco : RUU Ketenagakerjaan Selesai Bulan Oktober

Kamis, 24 Sep 2026 - 13:46 WIB

#indonesiaswasembada

Basarnas Bengkulu Evakuasi Jenazah Tanpa Identitas Kabupaten Mukomuko

Kamis, 24 Sep 2026 - 13:41 WIB

Ilustrasi Berita

Berita Utama

Putra Dubes Israel untuk AS Kritis Ditabrak Mobil di Tepi Barat

Kamis, 24 Sep 2026 - 12:56 WIB

#indonesiaswasembada

Pemprov Lampung Raih Peringkat I TPID Kinerja Terbaik Wilayah Sumatera

Kamis, 24 Sep 2026 - 12:49 WIB