Wakil Ketua MPR, Syarief Hasan: Tuntaskan Divestasi Vale, Pastikan Kuasai 51 Persen Saham Sesuai Perintah UU Minerba

Jumat, 7 Juli 2023 | 13:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo 

JAKARTA – Wakil Ketua MPR, Syarief Hasan menilai rencana divestasi saham PT Vale Indonesia harus berlandaskan pada komitmen kedaulatan mineral. Hal ini berarti sumber daya mineral harus dikelola sendiri oleh Bangsa Indonesia. Ini adalah amanat Pasal 33 ayat (2) UUD 1945 yang pada intinya menegaskan kepenguasaan Bangsa Indonesia dalam mengelola kekayaan alam. Kepenguasaan ini terwujud pada pengendalian saham, artinya Bangsa Indonesia sendiri yang menjadi penentu utama arah kebijakan pengelolaan tambang.

“Terkait dengan rencana divestasi saham PT Vale Indonesia sebesar 11 persen sebagai syarat perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) haruslah ditinjau secara kritis. Divestasi adalah keharusan sebagaimana amanat UU 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Namun jika divestasi itu gagal menempatkan Bangsa Indonesia sebagai pihak pengendali, maka itu adalah divestasi yang kurang optimal. Divestasi bukanlah pengalihan saham cuma-cuma, namun ada uang negara yang mesti digelontorkan,” tutur Politisi Senior Partai Demokrat ini.

Baca Juga:  RAT KPRI Saptawa cDorong Penguatan Koperasi yang Profesional, Sehat, dan Mandiri

Menurutnya, PT Vale Indonesia mengelola pertambangan nikel yang kerapkali dijuluki mineral masa depan. Ini adalah bahan baku kendaraan listrik yang akan menjadi trendsetter global. Oleh karenanya, kita mesti memanfaatkan momentum ini dengan optimal. Apalagi dengan target ambisius hilirisasi mineral, divestasi harus dilakukan secara tuntas. Jika skema divestasi 11 persen ini dipaksakan, maka praktis pemerintah hanya mengendalikan 31 persen saham. Apalagi faktanya dari 21,18 persen saham publik, sebanyak 59,47 persen dikuasai pemodal asing.

Menteri Koperasi dan UKM di era Presiden SBY ini menegaskan rencana divestasi saham PT Vale Indonesia harus sesuai dengan perintah UU Minerba. Pasal 112 ayat (1) UU 3/2020 memerintahkan kepenguasaan saham oleh Bangsa Indonesia minimal 51 persen. Ini berarti saham PT Vale Indonesia yang mestinya dialihkan minimal 31 persen, bukan 11 persen. Ini tugas dan kewajiban pemerintah memastikan perintah UU ini dijalankan.

Baca Juga:  Ketum JMSI: Jurnalisme Bukan Sekadar “Pemadam Kebakaran”

“Kedaulatan mineral adalah narasi besar yang mesti diwujudkan. Menghabiskan uang rakyat untuk divestasi yang setengah-setengah adalah bentuk kebijakan yang tidak tepat arah. Kita mesti berdaulat dalam mengelola kekayaan alam kita. Inilah saatnya kita menegakkan amanat konstitusi dengan berani dan bertanggung jawab,” tutup Anggota Komisi Pertahanan DPR RI ini.(*)

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Disbunnak Lampura Edukasi Kelompok Tani Lewat Sekolah Lapang
Pengurus JMSI DKI Jakarta Resmi Dilantik, Teguh Santosa: Bangun Kolaborasi, Lawan Disinformasi dengan Jurnalisme Berkualitas
Iran Eksekusi 2 Pria yang Bekerja Sama dengan Mossad
Arzeti Bilbina Imbau Masyarakat Pilih Jalur Legal Kerja ke Jepang
DPRD Way Kanan Proses Berkas Pemilihan Pergantian Wakil Bupati 
Rieke Diah Pitaloka: Foto Jurnalistik Parlemen Jadi Warisan Sejarah Demokrasi Indonesia
Retret Sekda Se-Lampung Perkuat Integritas dan Sinergi Birokrasi
Pemprov Lampung Perkuat Pembangunan Rumah Layak Huni untuk Dukung SDM Unggul dan Masyarakat Sehat

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Disbunnak Lampura Edukasi Kelompok Tani Lewat Sekolah Lapang

Senin, 3 Agustus 2026 - 20:01 WIB

Pengurus JMSI DKI Jakarta Resmi Dilantik, Teguh Santosa: Bangun Kolaborasi, Lawan Disinformasi dengan Jurnalisme Berkualitas

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:38 WIB

Iran Eksekusi 2 Pria yang Bekerja Sama dengan Mossad

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:31 WIB

Arzeti Bilbina Imbau Masyarakat Pilih Jalur Legal Kerja ke Jepang

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:35 WIB

DPRD Way Kanan Proses Berkas Pemilihan Pergantian Wakil Bupati 

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Disbunnak Lampura Edukasi Kelompok Tani Lewat Sekolah Lapang

Senin, 3 Agu 2026 - 20:05 WIB

WARGA Iran sumpah setia dengan pemimpinn barunya, Mojtaba Khamenei, di Lapangan Enghelab di Teheran, Iran. [Xin]

#indonesiaswasembada

Iran Eksekusi 2 Pria yang Bekerja Sama dengan Mossad

Senin, 3 Agu 2026 - 18:38 WIB

#indonesiaswasembada

Arzeti Bilbina Imbau Masyarakat Pilih Jalur Legal Kerja ke Jepang

Senin, 3 Agu 2026 - 15:31 WIB

#indonesiaswasembada

DPRD Way Kanan Proses Berkas Pemilihan Pergantian Wakil Bupati 

Senin, 3 Agu 2026 - 12:35 WIB