WAYKANAN— merasa di tusdng Wartawan Terima Suap Dari Pemda Way Kanan, Solidaritas wartawan dan gabungan organisasi media di Kabupaten Way Kanan resmi melaporkan Hendri ke Polres Way Kanan, Senin 08-06-2026.
Pelaporan dilakukan oleh Ferdiansyah Wartawan Jurnal Lampung buntut dari status Facebook Hendri yang menuding dirinya sebagai Wartawan terima suap dari instansi Pemda Way Kanan.

Ferdiansyah yang juga sebagai Bendahara Persatuan Jurnalis Siber (PJS),dalam pelaporannya juga didukung oleh rekan sesama pewarta yang tergabung dalam organisasi Media Online Indonesia MOI, Aliansi Wartawan Pers Indonesia (AWPI) dan Komunitas Wartawan Independen Profesional (KWIP serta Kuasa hukum organisasi wartawan, Rahmat Hidayat SH MH, yang juga turut mendampingi langsung proses pelaporan.
Menurut Rahmat Hidayat SH MH, status Facebook Hendri tersebut sudah masuk unsur pidana. “Status Facebook Hendri ini sudah menyerang profesi dan individu. Jelas itu melanggar UU ITE Pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik. Wartawan bekerja dilindungi UU Pers No 40/1999, menuduh terima suap tanpa bukti itu pelecehan profesi,” tegas Rahmat usai melapor di Polres Way Kanan.
Hingga berita ini ditayangkan, Polres Way Kanan telah menerima laporan pengaduan dari gabungan organisasi wartawan. Proses penyelidikan selanjutnya diserahkan kepada penyidik sesuai KUHAP.
Penulis : Romy
Editor : Desty
Sumber Berita : Way Kanan

















