Gubernur Lampung Minta ASN Jadi Teladan

Senin, 21 September 2026 | 13:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ASN Provinsi Lampung

ASN Provinsi Lampung

BANDARLAMPUNG — Pemerintah Provinsi Lampung memperkuat langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tengah kondisi kemarau panjang dan meningkatnya titik panas di sejumlah wilayah.

Salah satu langkah yang ditegaskan Pemprov Lampung yakni memperketat pencegahan pembakaran lahan serta melarang pembakaran sampah secara terbuka, baik di lingkungan pemerintahan maupun masyarakat. Hal tersebut ditegaskan Gubernur Lampung dalam sambutan tertulis yang dibacakan Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM) Lukman Pura pada Apel Mingguan di Lapangan Korpri, Komplek Kantor Gubernur Lampung, Senin (21/9).

Gubernur menegaskan bahwa Provinsi Lampung saat ini menghadapi kondisi kemarau panjang yang turut meningkatkan potensi terjadinya karhutla di sejumlah daerah.

Baca Juga:  AS Lancarkan Serangan Terhadap Iran

“Sebagaimana kita ketahui, Provinsi Lampung saat ini menghadapi kemarau panjang, tujuh bulan dampak El Nino, curah hujan terendah dalam 30 tahun terakhir,” ujar Gubernur dalam sambutannya.

Berdasarkan pantauan sistem SiPongi KLHK dan BMKG per 19 September 2026, tercatat 127 titik panas di Provinsi Lampung dengan luas lahan terbakar mencapai 322,312 hektare. Peningkatan titik panas antara lain terjadi di Lampung Timur, Lampung Tengah, Mesuji, Way Kanan, dan Tulang Bawang.

Gubernur menyebut sebagian kejadian karhutla dipicu aktivitas manusia, termasuk pembukaan lahan perkebunan dengan cara membakar termasuk pembakaran sampah yang kemudian merembet ke area lain. Karena itu, Gubernur menegaskan bahwa larangan membakar lahan bukan sekadar imbauan, melainkan kewajiban yang harus dipatuhi bersama.

Baca Juga:  9 Pointers Deklarasi New Delhi - KTT BRICS ke-18

“Ini bukan angka kecil, ini alam, ini alarm. Maka larangan membakar lahan bukan imbauan, tetapi kewajiban umum hukum,” tegasnya.

Menurut Gubernur, karhutla tidak hanya menjadi persoalan lingkungan, tetapi juga berpotensi memberikan dampak terhadap kesehatan masyarakat, aktivitas ekonomi, serta citra daerah. Untuk itu, seluruh jajaran Pemprov Lampung diminta ikut berperan aktif dalam pencegahan karhutla, termasuk menyosialisasikan larangan pembakaran lahan kepada masyarakat.[]


Penulis : Desty Efriyani


Editor : Rudi Alfian


Sumber Berita : Lampung

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Lampung Jaga Daya Beli, Harga Cabai Meninggi
HKA Raih Dua Penghargaan TOP GRC Awards 2026
BUMDes Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi Desa
Lampung Begawi, Seriusi, Jangan Ditelan Bumi
Lampung Menuju Hilirisasi Komoditas Jadi Nilai Tambah
Gelaran Budaya, 35 Tahun Hubungan Tiongkok-Brunei
Houthi Serang Riyadh, Arab Saudi Klaim Berhasil Cegat Rudal Balistik
Laka Lantas di Tol Terpeka KM 246, 1 Korban Meninggal Dunia

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 14:14 WIB

Lampung Jaga Daya Beli, Harga Cabai Meninggi

Senin, 21 September 2026 - 14:03 WIB

HKA Raih Dua Penghargaan TOP GRC Awards 2026

Senin, 21 September 2026 - 13:47 WIB

BUMDes Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi Desa

Senin, 21 September 2026 - 13:40 WIB

Gubernur Lampung Minta ASN Jadi Teladan

Senin, 21 September 2026 - 07:19 WIB

Lampung Begawi, Seriusi, Jangan Ditelan Bumi

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Lampung Jaga Daya Beli, Harga Cabai Meninggi

Senin, 21 Sep 2026 - 14:14 WIB

#indonesiaswasembada

HKA Raih Dua Penghargaan TOP GRC Awards 2026

Senin, 21 Sep 2026 - 14:03 WIB

#indonesiaswasembada

BUMDes Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi Desa

Senin, 21 Sep 2026 - 13:47 WIB

ASN Provinsi Lampung

#indonesiaswasembada

Gubernur Lampung Minta ASN Jadi Teladan

Senin, 21 Sep 2026 - 13:40 WIB

Lampung yang Seriwing-seriwing kedepan liwat Lampung Begawi [Pl]

#indonesiaswasembada

Lampung Begawi, Seriusi, Jangan Ditelan Bumi

Senin, 21 Sep 2026 - 07:19 WIB