Wakil Ketua MPR: Sesuai UUD, Perppu Ciptaker Harusnya Dicabut

Selasa, 21 Februari 2023 | 09:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo

JAKARTA – Wakil Ketua Majelis Permusyaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Hidayat Nur Wahid menilai bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) harusnya dicabut dan tidak bisa diberlakukan lagi karena tidak berhasil memenuhi ketentuan UUD yaitu mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui forum akhir di rapat paripurna pada masa sidang setelah Perppu itu diterbitkan.

HNW sapaan akrabnya mengatakan bahwa hal tersebut merujuk kepada aturan konstitusi yang berlaku yakni Pasal 22 UUD NRI 1945. Ketentuan itu menyatakan bahwa Perppu ditetapkan dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, lalu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan berikutnya. “Dan faktanya, hingga tutup masa sidang ke 3 sesudah Perppu dikeluarkan Presiden dan disampaikan ke DPR pada 9 Januari 2023, hingga Rapat Paripurna terakhir, pada 16 Februari 2023, tidak ada agenda rapat paripurna persetujuan Perppu, apalagi keputusan DPR menyetujui Perppu. Artinya, Perppu Ciptaker ini gagal mendapat persetujuan dari DPR bukan hanya pada sidang berikut sesudah dikeluarkannya Perppu, sesuai ketentuan UUD, tapi bahkan pada 2 rapat paripurna berikutnya lagi juga tidak mendapatkan persetujuan dari rapat paripurna DPR”tukasnya melalui siaran pers di Jakarta, Selasa(21/2).

Konsekuensi dari tidak diperolehnya persetujuan ini, lanjut HNW, maka sesuai ketentuan UUD yg mengatur soal Perppu, harusnya Perppu tersebut segera dicabut oleh Pemerintah atau oleh DPR. Itu dengan sangat jelas disebutkan dalam Pasal 22 UUD NRI 1945 berbunyi:
(1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang undang.
(2) Peraturan Pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.
(3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.

Baca Juga:  Camat Mesuji Buka Bumi Perkemahan dalam Rangka HUT Pramuka ke 64

Lebih lanjut, HNW menegaskan bahwa ketentuan Pasal 22 UUD NRI 1945 ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan sebagaimana diubah beberapa kali dan terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Berdasarkan Penjelasan Pasal 52 ayat (1) UU tersebut, “Yang dimaksud dengan ‘persidangan yang berikut’ adalah masa sidang pertama DPR setleah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ditetapkan”.

Krolonologisnya, Perppu ditetapkan pada 30 Desember 2022. Lalu, Masa Sidang III Tahun Sidang 2022-2023 telah dimulai sejak 10 Januari dan berakhir pada 16 Februari 2023, dan selama itu telah terjadi 3 kali rapat paripurna DPR, yang terdekat dari dikeluarkannya Perppu adalah rapat paripurna DPR pada 10 Januari 2023 yang juga tidak ada keputusan persetujuan terhadap Perppu sebagaiaman diatur dalam UUD. Artinya, hingga masa sidang ditutup melaluai rapat paripurna ke 3 sesudah Perppu dikeluarkan, yakni sidang paripurna DPR pada 16 Februari 2023, tidak ada persetujuan dari DPR. Hingga saat ini kondisinya DPR sudah memasuki masa reses,” jelasnya.

HNW menuturkan memang sempat ada pembahasan dan persetujuan mengenai Perppu tersebut di Badan Legislasi DPR RI pada Rabu (15/2), tetapi dengan penolakan dari Fraksi PKS, Fraksi Partai Demokrat dan DPD. Namun, rapat tersebut tidak bisa dianggap persetujuan DPR terhadap Perppu (walau disetujui oleh mayoritas fraksi dan pemerintah), karena masih dalam pembahasan tingkat I.

Baca Juga:  Komisi III Minta KPK Perjelas Definisi OTT dalam Penindakan

“Berdasarkan konvensi dan praktek di DPR dan peraturan perundang-undangan beserta tatib DPR, yang namanya persetujuan itu adalah di pembahasan tingkat II di Rapat Paripurna. Nah, ini tidak ada persetujuan di tingkat II di rapat paripurna,” tukasnya.

HNW menambahkan hal tersebut diperkuat Pasal 52 ayat (4) dan ayat (5) UU Pembentukan Peraturan Perundangan yang menyebutkan bahwa persetujuan di rapat paripurna. Oleh karena itu, karena tidak ada persetujuan ini, konsekuensinya adalah merujuk kepada Pasal 52 ayat (6), bahwa DPR atau Presiden harus mengajukan RUU tentang Pencabutan Perppu Ciptaker ini.

“Jadi, agar tertib secara ketatanegaraan. DPR dan Presiden harus segera mengajukan RUU tentang Pencabutan Perppu Ciptaker, sebagai konsekuensi tidak berhasil mendapat persetujuan di rapat paripurna DPR. Dan apalagi tidak segera disetujuinya Perppu oleh DPR dalam persidangan berikut, menandakan tidak adanya “kegentingan memaksa” yang jadi rujukan utama mengapa Perppu dibuat. Pemerintah sendiri selalu menegaskan tentang pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2023 yang bahkan lebih baik dari banyak negara G20, kegentingan memaksa itu makin tidak nyata”tukasnya.

“Pemerintah dan DPR penting segera menetapi seluruh ketentuan UUD soal Perppu, apalagi penolakan Perppu dan soal pencabutan Perppu Ciptaker ini juga sudah disuarakan oleh kalangan masyarakat luas, baik dari akademisi/pakar hukum tata negara maupun dari organisasi masyarakat sipil, di antaranya adalah Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia”pungkas HNW. ##

Berita Terkait

Warganya Terlantar, Bupati Mesuji Kirim Camat dan Kades Untuk Menjemput
UIN RIL Isi Maulid Nabi Dengan Istighosah dan Dzikir Kebangsaan
Dr Efa Rodiah Nur: Dugaan Korupsi PT LEB, Jangan Berspekulasi, Biarkan Mengalir…
Ganjar: Mahasiswa NU Lahir dari Keilmuan dan Keteladanan
Agus Sunarko: Memahami Tugas Jurnalis, Memelihara Tumbuh Kembang Demokrasi
Abdul Kadir Karding – Kesederhanaan Seorang Perantau dalam Istana
Arinal Menampik Rumahnya Di Geledah Kejati
Kejati Lampung Geledah Rumah ARD, Barang Mewah Rp 38,6 Miliar Ikut Disita

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 13:37 WIB

Warganya Terlantar, Bupati Mesuji Kirim Camat dan Kades Untuk Menjemput

Sabtu, 6 September 2025 - 10:28 WIB

UIN RIL Isi Maulid Nabi Dengan Istighosah dan Dzikir Kebangsaan

Sabtu, 6 September 2025 - 08:30 WIB

Dr Efa Rodiah Nur: Dugaan Korupsi PT LEB, Jangan Berspekulasi, Biarkan Mengalir…

Sabtu, 6 September 2025 - 07:32 WIB

Ganjar: Mahasiswa NU Lahir dari Keilmuan dan Keteladanan

Jumat, 5 September 2025 - 12:56 WIB

Agus Sunarko: Memahami Tugas Jurnalis, Memelihara Tumbuh Kembang Demokrasi

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Warganya Terlantar, Bupati Mesuji Kirim Camat dan Kades Untuk Menjemput

Sabtu, 6 Sep 2025 - 13:37 WIB

Bandar Lampung

UIN RIL Isi Maulid Nabi Dengan Istighosah dan Dzikir Kebangsaan

Sabtu, 6 Sep 2025 - 10:28 WIB

#indonesiaswasembada

Ganjar: Mahasiswa NU Lahir dari Keilmuan dan Keteladanan

Sabtu, 6 Sep 2025 - 07:32 WIB

#indonesiaswasembada

Agus Sunarko: Memahami Tugas Jurnalis, Memelihara Tumbuh Kembang Demokrasi

Jumat, 5 Sep 2025 - 12:56 WIB