Viral Ditangkap Polda Lampung Karena Tebang Pisang, Heri CH Gandeng Gindha Ansori Lakukan Perlawanan

Selasa, 9 Juli 2024 - 12:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KASUS INI  viral di Lampung beberapa waktu lalu. Alih-alih tebang pisang diatas tanahnya sendiri, Heri Chalilullah Burmelli harus mendekam di sel Mapolda Lampung.

Kali ini, Heri tak mau berpangku tangan. Alas hak atasnya harus diperjuangkan. Heri Chalilullah Burmelli mulai mempermasalahkan status kepemilikan pihak lawan yang diduga menggunakan Sertifikat Hak Milik (SHM) Palsu/bodong.

Hal ini terbukti saat Direktur Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka (Law Office GAW) & Rekan dan Direktur Lembaga Bantuan Hukum Cinta Kasih (LBH-CIKA), Gindha Ansori Wayka didampingi Tim Hukum lainnya yakni Iskandar, Ronaldo, Ari Fitrah Anugrah, Ramadhani dan Angga Andrianus serta Mutia Rizki Yuslianti Ali Subing melayangkan surat Klarifikasi dan Somasinya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandar Lampung, Selasa, 09/07/2024 di Bandar Lampung.

“Hari ini Tim Advokat Kantor Hukum GAW telah menyampaikan surat klarifikasi dan somasi kepada Kepala BPN Kota Bandar Lampung terkait 2 hal berbeda”, ujar Gindha Ansori Wayka

Menurut, Gindha didalam surat yang dikirimnya Nomor: 090/B/GAW-Law Office/VII/2024, Lampiran: 1 (satu) berkas, Perihal: Klarifikasi dan Somasi, tanggal 9 Juli 2024 terdapat 2 hal yakni pertama Klarifikasi terhadap terbitnya SHM Nomor: 17/H.J An.FP di atas tanah Kliennya dengan luas 5.811 M² dan kedua, meminta agar surat permohonan penerbitan SHM atas nama Kliennya segera diproses sebagaimana surat permohonan 7 November 2022.

Baca Juga:  Tekan Inflasi, Pemkab Mesuji Gelar Operasi Pasar Murah di Kecamatan Mesuji Timur

“olehkarena di atas tanah Milik Klien Kami sebagian telah diterbitkan SHM atas nama orang lain dan pengajuan penerbitan SHM oleh Klien Kami masih tertunda, maka Kami melayangkan surat tersebut kepada BPN untuk ditindaklanjuti”, tutur Advokat Muda Viral Lampung ini.

Menurutnya, tanah milik Klien yang diurusnya berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) tanggal 01 November 2022 dengan luas 9.254 M² yang terletak di jalan Endro Suratmin LK I RT 06 Kelurahan Korpri Jaya, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung dikuasai Kliennya dan dibayar pajak olehnya.

“Sebagai bukti yang menguatkan bahwa Klien Kami membayar Pajak di atas tanah tersebut meskipun masih SPORADIK, sebagai bukti bahwa Klien Kami taat asas dan taat hukum”, Tambah Tim Hukum Mantan Gubernur Lampung ini.

Ditanyai terkait SHM yang ada di atas tanah Kliennya, Gindha menyatakan bahwa BPN Kota Bandar Lampung menerbitkan SHM Nomor: 17/H.J An.FP tahun 2003 diduga datanya tidak sinkron (diduga palsu/bodong), meskipun jauh dengan tahun terbit SPORADIK milik Kliennya yakni 2022, Gindha menyatakan bahwa SPORADIK ini merupakan perubahan terkahir dari pemilik-pemilik sebelumnya, sehingga tidak ada persoalan karena historis kepemilikan tanah dari pemilik sebelumnya cukup jelas.

Baca Juga:  Pererat Sinergitas, Kapolres Lamtim Silaturahmi Bersama FKUB

“Ada beberapa indikator SHM tersebut bermasalah yakni Penulisan NIB di halaman depan SHM tersebut ditulis dengan tulisan tangan, seharusnya diketik, Terdapat perbedaan NIB dihalaman Surat Ukur yakni yang ditulis tangan dengan NIB: 08.01.09.08.00017, sedangkan yang diketik NIB: 08.01.09.08.00019 serta yang paling fatal adalah terdapat kejanggalan dalam proses penerbitan SHM tersebut, hal ini terbukti dari Tanggal terbitnya SHM yakni tanggal 24 Maret 2003, sementara Surat Ukurnya tanggal 06 Desember 2003”, ungkap Akademisi Perguruan Tinggi Swasta Terkenal di Lampung ini.

Lebih lanjut, Advokat Muda berdarah Negeri Besar Waykanan dan Gunung Terang Tulang Bawang Barat ini menjelaskan bahwa SHM Nomor: 17/H.J An.FA merupakan pemisahan/pemecahan bidang tanah M.11809/S.I dengan peta pendaftaran nomor 48.2.06.104.16.5 kotak: C/5, diduga peta pendaftaran nomor 48.2.06.104.16.5 kotak: C/5 tersebut tidak berlokasi di atas tanah Klien Kami, akan tetapi berlokasi di Kompleks Tanah Perumahan Permata Biru.

“Diduga Objek dan luasannya berbeda, maka Kami minta agar BPN Kota Bandar Lampung segera menindaklanjuti ajuan Penerbitan SHM yang telah disampaikan sejak November 2022 yang lalu”, pungkasnya.##


Penulis : Anis


Editor : Anis


Sumber Berita : Advokat Gindha

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Pemprov Lampung Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi, Bahas Kenaikan IPH
Peringati HUT ke 14, HKA Adakan Donor Darah, Pembagian Alat Bantu Kesehatan, dan Cek Kesehatan Gratis
Rakernas III JMSI Kaltim, Sukri; Ini Moment Penting Menjual Potensi Daerah
Singgung Sadbor, Komisi III : Berantas Judi Online Tanpa Pandang Bulu
Kapolri Akan Tindak Tegas Anggotanya Yang Tidak Netral Di Pilkada
Bawaslu Lampung Perangi Politik Uang: Sebar Ratusan Ribu Alat Peraga Sosialisasi di 15 Kabupaten/Kota
Polda Lampung Dukung dan Apresiasi Upaya Bawaslu Cegah Politik Uang
Berlangsung Sukses, Jalan Sehat Pemuda Pancasila Lampung Ajak Warga Jaga Persatuan

Berita Terkait

Senin, 11 November 2024 - 20:13 WIB

Pemprov Lampung Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi, Bahas Kenaikan IPH

Senin, 11 November 2024 - 20:09 WIB

Peringati HUT ke 14, HKA Adakan Donor Darah, Pembagian Alat Bantu Kesehatan, dan Cek Kesehatan Gratis

Senin, 11 November 2024 - 18:51 WIB

Rakernas III JMSI Kaltim, Sukri; Ini Moment Penting Menjual Potensi Daerah

Senin, 11 November 2024 - 16:48 WIB

Singgung Sadbor, Komisi III : Berantas Judi Online Tanpa Pandang Bulu

Senin, 11 November 2024 - 16:42 WIB

Bawaslu Lampung Perangi Politik Uang: Sebar Ratusan Ribu Alat Peraga Sosialisasi di 15 Kabupaten/Kota

Senin, 11 November 2024 - 16:40 WIB

Polda Lampung Dukung dan Apresiasi Upaya Bawaslu Cegah Politik Uang

Senin, 11 November 2024 - 16:37 WIB

Berlangsung Sukses, Jalan Sehat Pemuda Pancasila Lampung Ajak Warga Jaga Persatuan

Senin, 11 November 2024 - 16:33 WIB

Atlet Catur Bandar Lampung Titip Harapan Ke Aryodhia

Berita Terbaru

#CovidSelesai

Pemprov Lampung Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi, Bahas Kenaikan IPH

Senin, 11 Nov 2024 - 20:13 WIB