Viral Ditangkap Polda Lampung Karena Tebang Pisang, Heri CH Gandeng Gindha Ansori Lakukan Perlawanan

Selasa, 9 Juli 2024 | 12:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KASUS INI  viral di Lampung beberapa waktu lalu. Alih-alih tebang pisang diatas tanahnya sendiri, Heri Chalilullah Burmelli harus mendekam di sel Mapolda Lampung.

Kali ini, Heri tak mau berpangku tangan. Alas hak atasnya harus diperjuangkan. Heri Chalilullah Burmelli mulai mempermasalahkan status kepemilikan pihak lawan yang diduga menggunakan Sertifikat Hak Milik (SHM) Palsu/bodong.

Hal ini terbukti saat Direktur Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka (Law Office GAW) & Rekan dan Direktur Lembaga Bantuan Hukum Cinta Kasih (LBH-CIKA), Gindha Ansori Wayka didampingi Tim Hukum lainnya yakni Iskandar, Ronaldo, Ari Fitrah Anugrah, Ramadhani dan Angga Andrianus serta Mutia Rizki Yuslianti Ali Subing melayangkan surat Klarifikasi dan Somasinya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandar Lampung, Selasa, 09/07/2024 di Bandar Lampung.

“Hari ini Tim Advokat Kantor Hukum GAW telah menyampaikan surat klarifikasi dan somasi kepada Kepala BPN Kota Bandar Lampung terkait 2 hal berbeda”, ujar Gindha Ansori Wayka

Menurut, Gindha didalam surat yang dikirimnya Nomor: 090/B/GAW-Law Office/VII/2024, Lampiran: 1 (satu) berkas, Perihal: Klarifikasi dan Somasi, tanggal 9 Juli 2024 terdapat 2 hal yakni pertama Klarifikasi terhadap terbitnya SHM Nomor: 17/H.J An.FP di atas tanah Kliennya dengan luas 5.811 M² dan kedua, meminta agar surat permohonan penerbitan SHM atas nama Kliennya segera diproses sebagaimana surat permohonan 7 November 2022.

Baca Juga:  Bupati Lamsel Serahkan Kurban Milik Presiden Prabowo

“olehkarena di atas tanah Milik Klien Kami sebagian telah diterbitkan SHM atas nama orang lain dan pengajuan penerbitan SHM oleh Klien Kami masih tertunda, maka Kami melayangkan surat tersebut kepada BPN untuk ditindaklanjuti”, tutur Advokat Muda Viral Lampung ini.

Menurutnya, tanah milik Klien yang diurusnya berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) tanggal 01 November 2022 dengan luas 9.254 M² yang terletak di jalan Endro Suratmin LK I RT 06 Kelurahan Korpri Jaya, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung dikuasai Kliennya dan dibayar pajak olehnya.

“Sebagai bukti yang menguatkan bahwa Klien Kami membayar Pajak di atas tanah tersebut meskipun masih SPORADIK, sebagai bukti bahwa Klien Kami taat asas dan taat hukum”, Tambah Tim Hukum Mantan Gubernur Lampung ini.

Ditanyai terkait SHM yang ada di atas tanah Kliennya, Gindha menyatakan bahwa BPN Kota Bandar Lampung menerbitkan SHM Nomor: 17/H.J An.FP tahun 2003 diduga datanya tidak sinkron (diduga palsu/bodong), meskipun jauh dengan tahun terbit SPORADIK milik Kliennya yakni 2022, Gindha menyatakan bahwa SPORADIK ini merupakan perubahan terkahir dari pemilik-pemilik sebelumnya, sehingga tidak ada persoalan karena historis kepemilikan tanah dari pemilik sebelumnya cukup jelas.

Baca Juga:  Pemprov Lampung Dorong Pesantren Lampung Jadi Pelopor Gaya Hidup Ramah Lingkungan

“Ada beberapa indikator SHM tersebut bermasalah yakni Penulisan NIB di halaman depan SHM tersebut ditulis dengan tulisan tangan, seharusnya diketik, Terdapat perbedaan NIB dihalaman Surat Ukur yakni yang ditulis tangan dengan NIB: 08.01.09.08.00017, sedangkan yang diketik NIB: 08.01.09.08.00019 serta yang paling fatal adalah terdapat kejanggalan dalam proses penerbitan SHM tersebut, hal ini terbukti dari Tanggal terbitnya SHM yakni tanggal 24 Maret 2003, sementara Surat Ukurnya tanggal 06 Desember 2003”, ungkap Akademisi Perguruan Tinggi Swasta Terkenal di Lampung ini.

Lebih lanjut, Advokat Muda berdarah Negeri Besar Waykanan dan Gunung Terang Tulang Bawang Barat ini menjelaskan bahwa SHM Nomor: 17/H.J An.FA merupakan pemisahan/pemecahan bidang tanah M.11809/S.I dengan peta pendaftaran nomor 48.2.06.104.16.5 kotak: C/5, diduga peta pendaftaran nomor 48.2.06.104.16.5 kotak: C/5 tersebut tidak berlokasi di atas tanah Klien Kami, akan tetapi berlokasi di Kompleks Tanah Perumahan Permata Biru.

“Diduga Objek dan luasannya berbeda, maka Kami minta agar BPN Kota Bandar Lampung segera menindaklanjuti ajuan Penerbitan SHM yang telah disampaikan sejak November 2022 yang lalu”, pungkasnya.##


Penulis : Anis


Editor : Anis


Sumber Berita : Advokat Gindha

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Lampung Siap Hadapi Tantangan Pembangunan Lewat Kolaborasi dan Inovasi
PJR Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 4 Kg di Tol Bakter
Sempat Viral, Proyek Rabat Beton di Lampung Utara Akhirnya Diperbaiki
DPR RI Akan Evaluasi Total Pelaksanaan Haji 2025
Dinas Kesehatan Kabupaten Tulang Bawang Tunjukkan Kesiapan dan Capaian Signifikan dalam Pelaksanaan Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG)
Rabat Beton Asal-Asalan di Lampung Utara, MTM; Pilihannya Cuma, Bongkar dan Bangun Lagi atau Proses Hukum!
Sepekan Munas, Ini Pengurus Pusat JMSI 2025-2030
Skripsi Terbaik Wisuda Periode II Bahas Isu Ketimpangan Sosial

Berita Terkait

Rabu, 2 Juli 2025 - 20:55 WIB

Lampung Siap Hadapi Tantangan Pembangunan Lewat Kolaborasi dan Inovasi

Rabu, 2 Juli 2025 - 20:43 WIB

PJR Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 4 Kg di Tol Bakter

Rabu, 2 Juli 2025 - 18:04 WIB

Sempat Viral, Proyek Rabat Beton di Lampung Utara Akhirnya Diperbaiki

Rabu, 2 Juli 2025 - 16:10 WIB

DPR RI Akan Evaluasi Total Pelaksanaan Haji 2025

Rabu, 2 Juli 2025 - 16:08 WIB

Dinas Kesehatan Kabupaten Tulang Bawang Tunjukkan Kesiapan dan Capaian Signifikan dalam Pelaksanaan Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG)

Berita Terbaru

#CovidSelesai

PJR Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 4 Kg di Tol Bakter

Rabu, 2 Jul 2025 - 20:43 WIB

#indonesiaswasembada

DPR RI Akan Evaluasi Total Pelaksanaan Haji 2025

Rabu, 2 Jul 2025 - 16:10 WIB