Upah Tak Sesuai, Ini Klarifikasi PT Hutama Karya

Jumat, 5 Agustus 2022 | 15:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Anis

Lampung – Sehubungan dengan beredarnya pemberitaan mengenai besaran upah karyawan Rest Area di Jalan Tol Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung (Terpeka) yang tidak sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP), PT Hutama Karya selaku
pengelola menyampaikan beberapa penjelasan sebagai berikut:

1. Bahwa saat ini Hutama Karya memiliki 9 (sembilan) Rest Area di Jalan Tol Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung dimana 4 (empat) Rest Area diantaranya yang terletak di KM 163 Jalur A, 172 Jalur B, 215 Jalur B dan 234 Jalur A yang dioperasikan melalui vendor jasa layanan Rest Area. Adapun untuk 5 (lima) Rest Area lainnya yang terletak di KM 208 Jalur A, 269 Jalur B, 277A, 306 Jalur B dan 311 jalur A masih belum melibatkan vendor jasa layanan dan dioperasikan dengan sistem piket pekerjaan di masing-masing tenant dengan melibatkan warga desa sekitar Rest Area melalui kepala desa atau tokoh masyarakat sekaligus memberikan kesempatan lapangan pekerjaan kepada masyarakat sekitar.

Baca Juga:  Sekolah Kalam Kudus Selatpanjang Wakili Riau ke Grand Final LCC Empat Pilar MPR 2026

2. Hutama Karya memberikan kewenangan terkait pembayaran upah karyawan Rest Area
secara keseluruhan, baik kepada pihak vendor jasa layanan operasi maupun kepala desa
selaku pihak kedua dari masing-masing Rest Area dengan sistem pembayaran paket pekerja yang sudah disetujui.

3. Hutama Karya mengapresiasi masukan dari Ketua Federasi Serikat Pekerja Transportasi
Seluruh Indonesia, dan kami berkomitmen untuk menerapkan Good Corporate Goverance
(GCG) termasuk terkait UMP pada pekerja di lingkungan rest area JTTS yang kami kelola.

Baca Juga:  Gubernur Bantu Rp 10 Juta Tunai untuk 2.446 Desa

Rest Area di Ruas Tol Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung merupakan
faslitas pelayanan yang disediakan kepada pengguna jalan untuk beristirahat ketika lelah
setelah berkendara di jakan tol, dan berhenti untuk melakukan cek kendaraan sebelum
melanjutkan perjalanan dan juga disediakan fasilitas toilet gratis, tempat ibadah, UMKM,
minimarket dan SPBU. ##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Mirza Teken MOU dengan Malaysia soal Energi Terbarukan
Soal Dapur MBG, Pejabat, Politisi, TNI/Polri Boleh Kelola, Asal…..
Penangganan Kasus TBC Mesuji Dapat Pujian Wagub
Temu Gapembi, Wagub Akui Dapur MBG Banyak tak Miliki SLHS
Jihan Apresiasi Nasyiatul Aisyiyah, Ajak Minimalisir TPPO
Wagub Minta Program Kerja Kessos Lebih Kreatif dan Efektif
Konflik Agraria Dua Kampung Dan AURI, Tim KNARA Turun Ke Lokasi Sengketa
Bupati Ayu : Keberhasilan PAUD Program Wajar 13 Tahun Melalui Sinergi dan Kolaborasi Lintas Sektor 

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 11:42 WIB

Mirza Teken MOU dengan Malaysia soal Energi Terbarukan

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:01 WIB

Soal Dapur MBG, Pejabat, Politisi, TNI/Polri Boleh Kelola, Asal…..

Kamis, 14 Mei 2026 - 06:19 WIB

Penangganan Kasus TBC Mesuji Dapat Pujian Wagub

Kamis, 14 Mei 2026 - 06:12 WIB

Temu Gapembi, Wagub Akui Dapur MBG Banyak tak Miliki SLHS

Kamis, 14 Mei 2026 - 06:06 WIB

Jihan Apresiasi Nasyiatul Aisyiyah, Ajak Minimalisir TPPO

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Mirza Teken MOU dengan Malaysia soal Energi Terbarukan

Kamis, 14 Mei 2026 - 11:42 WIB

#indonesiaswasembada

Soal Dapur MBG, Pejabat, Politisi, TNI/Polri Boleh Kelola, Asal…..

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:01 WIB

#indonesiaswasembada

Penangganan Kasus TBC Mesuji Dapat Pujian Wagub

Kamis, 14 Mei 2026 - 06:19 WIB

#indonesiaswasembada

Temu Gapembi, Wagub Akui Dapur MBG Banyak tak Miliki SLHS

Kamis, 14 Mei 2026 - 06:12 WIB

#indonesiaswasembada

Jihan Apresiasi Nasyiatul Aisyiyah, Ajak Minimalisir TPPO

Kamis, 14 Mei 2026 - 06:06 WIB