Upah Tak Sesuai, Ini Klarifikasi PT Hutama Karya

Jumat, 5 Agustus 2022 | 15:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Anis

Lampung – Sehubungan dengan beredarnya pemberitaan mengenai besaran upah karyawan Rest Area di Jalan Tol Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung (Terpeka) yang tidak sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP), PT Hutama Karya selaku
pengelola menyampaikan beberapa penjelasan sebagai berikut:

1. Bahwa saat ini Hutama Karya memiliki 9 (sembilan) Rest Area di Jalan Tol Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung dimana 4 (empat) Rest Area diantaranya yang terletak di KM 163 Jalur A, 172 Jalur B, 215 Jalur B dan 234 Jalur A yang dioperasikan melalui vendor jasa layanan Rest Area. Adapun untuk 5 (lima) Rest Area lainnya yang terletak di KM 208 Jalur A, 269 Jalur B, 277A, 306 Jalur B dan 311 jalur A masih belum melibatkan vendor jasa layanan dan dioperasikan dengan sistem piket pekerjaan di masing-masing tenant dengan melibatkan warga desa sekitar Rest Area melalui kepala desa atau tokoh masyarakat sekaligus memberikan kesempatan lapangan pekerjaan kepada masyarakat sekitar.

Baca Juga:  Sambut APEC 2026, Besok Forum Media Asia Pasifik Dibuka

2. Hutama Karya memberikan kewenangan terkait pembayaran upah karyawan Rest Area
secara keseluruhan, baik kepada pihak vendor jasa layanan operasi maupun kepala desa
selaku pihak kedua dari masing-masing Rest Area dengan sistem pembayaran paket pekerja yang sudah disetujui.

3. Hutama Karya mengapresiasi masukan dari Ketua Federasi Serikat Pekerja Transportasi
Seluruh Indonesia, dan kami berkomitmen untuk menerapkan Good Corporate Goverance
(GCG) termasuk terkait UMP pada pekerja di lingkungan rest area JTTS yang kami kelola.

Baca Juga:  Gamescom 2026, Pameran Gim Terbesar di Dunia

Rest Area di Ruas Tol Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung merupakan
faslitas pelayanan yang disediakan kepada pengguna jalan untuk beristirahat ketika lelah
setelah berkendara di jakan tol, dan berhenti untuk melakukan cek kendaraan sebelum
melanjutkan perjalanan dan juga disediakan fasilitas toilet gratis, tempat ibadah, UMKM,
minimarket dan SPBU. ##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Abu Vulkanik Anak Gunung Krakatau, 16 Penerbangan Internasional Dibatalkan
KOPTASI Desak Kejagung dan Satgas PKH Bongkar Rantai Pasok Batubara di Tahura Bukit Soeharto
Film ‘Ageman’ : Pesan Damai dalam ke-Bhinekaan
Kepala BPBD Lampung Aswarodi: Tenang…….
BERITA FOTO: Erupsi Krakatau
Pameran Teknologi di Forum Media Asia-Pasifik
Gunung Anak Krakatau Erupsi, Pelayanan Merak-Bakauheni masih Berjalan
Residivis Pencuri Truk Lintas Provinsi di Ringkus Satreskrim Mesuji

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 10:09 WIB

Abu Vulkanik Anak Gunung Krakatau, 16 Penerbangan Internasional Dibatalkan

Minggu, 6 September 2026 - 10:06 WIB

KOPTASI Desak Kejagung dan Satgas PKH Bongkar Rantai Pasok Batubara di Tahura Bukit Soeharto

Minggu, 6 September 2026 - 09:25 WIB

Film ‘Ageman’ : Pesan Damai dalam ke-Bhinekaan

Minggu, 6 September 2026 - 08:38 WIB

Kepala BPBD Lampung Aswarodi: Tenang…….

Minggu, 6 September 2026 - 08:15 WIB

BERITA FOTO: Erupsi Krakatau

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Abu Vulkanik Anak Gunung Krakatau, 16 Penerbangan Internasional Dibatalkan

Minggu, 6 Sep 2026 - 10:09 WIB

#indonesiaswasembada

Film ‘Ageman’ : Pesan Damai dalam ke-Bhinekaan

Minggu, 6 Sep 2026 - 09:25 WIB

#indonesiaswasembada

Kepala BPBD Lampung Aswarodi: Tenang…….

Minggu, 6 Sep 2026 - 08:38 WIB

Bencana

BERITA FOTO: Erupsi Krakatau

Minggu, 6 Sep 2026 - 08:15 WIB