Upah Tak Sesuai, Ini Klarifikasi PT Hutama Karya

Jumat, 5 Agustus 2022 | 15:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Anis

Lampung – Sehubungan dengan beredarnya pemberitaan mengenai besaran upah karyawan Rest Area di Jalan Tol Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung (Terpeka) yang tidak sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP), PT Hutama Karya selaku
pengelola menyampaikan beberapa penjelasan sebagai berikut:

1. Bahwa saat ini Hutama Karya memiliki 9 (sembilan) Rest Area di Jalan Tol Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung dimana 4 (empat) Rest Area diantaranya yang terletak di KM 163 Jalur A, 172 Jalur B, 215 Jalur B dan 234 Jalur A yang dioperasikan melalui vendor jasa layanan Rest Area. Adapun untuk 5 (lima) Rest Area lainnya yang terletak di KM 208 Jalur A, 269 Jalur B, 277A, 306 Jalur B dan 311 jalur A masih belum melibatkan vendor jasa layanan dan dioperasikan dengan sistem piket pekerjaan di masing-masing tenant dengan melibatkan warga desa sekitar Rest Area melalui kepala desa atau tokoh masyarakat sekaligus memberikan kesempatan lapangan pekerjaan kepada masyarakat sekitar.

Baca Juga:  Prabowo-Gibran Ingin Pesisir Jadi Kawasan Modern Produktif

2. Hutama Karya memberikan kewenangan terkait pembayaran upah karyawan Rest Area
secara keseluruhan, baik kepada pihak vendor jasa layanan operasi maupun kepala desa
selaku pihak kedua dari masing-masing Rest Area dengan sistem pembayaran paket pekerja yang sudah disetujui.

3. Hutama Karya mengapresiasi masukan dari Ketua Federasi Serikat Pekerja Transportasi
Seluruh Indonesia, dan kami berkomitmen untuk menerapkan Good Corporate Goverance
(GCG) termasuk terkait UMP pada pekerja di lingkungan rest area JTTS yang kami kelola.

Baca Juga:  Hadiri Pembinaan Kelembagaan PAUD, Bupati Ayu Kukuhkan Bunda PAUD  4 Kecamatan

Rest Area di Ruas Tol Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung merupakan
faslitas pelayanan yang disediakan kepada pengguna jalan untuk beristirahat ketika lelah
setelah berkendara di jakan tol, dan berhenti untuk melakukan cek kendaraan sebelum
melanjutkan perjalanan dan juga disediakan fasilitas toilet gratis, tempat ibadah, UMKM,
minimarket dan SPBU. ##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Pemkab Lampung Utara Matangkan Persiapan HUT ke-80, Intji Indriani: Dongkrak Perekonomian Lewat UMKM
SISWA KELAS 6 SD HAFAL QUR’AN 24 JUZ
Tol Bakter Gelar Sosialisasi Pengelolaan Limbah di Rest Area
Bertemu Bupati Pringsewu, JMSI Lampung Bahas Festival Keris Pusaka Nusantara 
Pemprov Lampung Berhasil Kendalikan Inflasi, Terendah Nasional pada Mei 2026
Terima Kunjungan JMSI, Bupati Pringsewu Siap Dukung Pelaksanaan HPN 2027 di Lampung
Masuk Hidup, Pulang Tak Bernyawa: Dugaan Extrajudicial Killing oleh Anggota Polresta Bandar Lampung
Gubernur-Aptisi Bahas Strategis Penguatan Pembangunan SDM di Lampung

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:42 WIB

Pemkab Lampung Utara Matangkan Persiapan HUT ke-80, Intji Indriani: Dongkrak Perekonomian Lewat UMKM

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:10 WIB

SISWA KELAS 6 SD HAFAL QUR’AN 24 JUZ

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:46 WIB

Tol Bakter Gelar Sosialisasi Pengelolaan Limbah di Rest Area

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:34 WIB

Bertemu Bupati Pringsewu, JMSI Lampung Bahas Festival Keris Pusaka Nusantara 

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:34 WIB

Pemprov Lampung Berhasil Kendalikan Inflasi, Terendah Nasional pada Mei 2026

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

SISWA KELAS 6 SD HAFAL QUR’AN 24 JUZ

Jumat, 5 Jun 2026 - 11:10 WIB

#indonesiaswasembada

Tol Bakter Gelar Sosialisasi Pengelolaan Limbah di Rest Area

Jumat, 5 Jun 2026 - 10:46 WIB