BANDARLAMPUNG-Surat ini berisi laporan dan klarifikasi dari penasihat hukum Muhammad Taufan, seorang anggota kepolisian, terkait transaksi jual beli Benih Bening Lobster (BBL) yang ilegal. Berikut adalah ringkasan isi surat:
– Muhammad Taufan terlibat dalam transaksi jual beli BBL ilegal dengan Martha Aria Jaya, seorang anggota kepolisian lainnya.
– Transaksi tersebut dilakukan sebanyak 6 kali, dengan nilai transaksi sekitar Rp 1 miliar.
– Pembayaran dilakukan langsung oleh M. Yusuf, seorang warga Palembang, kepada Haji Dedi Dinar, penjual BBL.

– Transaksi ke-6 gagal karena penangkapan oleh TNI AL dan Mitranya.
– Martha Aria Jaya kemudian meminta Muhammad Taufan untuk mengembalikan uang yang telah dibayarkan, dengan ancaman pemerasan.
– Penasihat hukum Muhammad Taufan mengajak Kapolda Lampung untuk menyelesaikan permasalahan ini secara bijak dan meminta agar Martha Aria Jaya dan Muhammad Taufan dibina di tempat tugas yang berbeda.
Surat ini juga berisi klarifikasi bahwa Muhammad Taufan tidak terlibat dalam transaksi pembayaran dan tidak bertanggung jawab atas kegagalan transaksi.
Penulis : Anis
Editor : Anis
Sumber Berita : Surat Klarifikasi
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.















