TNI Siapkan Regulasi Internal Jaga Netralitas Pemilu 2024

Kamis, 28 September 2023 | 08:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Annisa

Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M. yang diwakili oleh Kasum TNI Letjen TNI Bambang Ismawan, S.E., M.M. memberikan pembekalan tentang “Kebijakan dan Strategi TNI Guna Mengamankan Tahapan Pemilu 2024” pada Rapat Koordinasi Persiapan Operasi Mantap Brata 2023-2024 dalam rangka pengamanan Pemilu 2024, bertempat di The Tribrata, Jalan Darmawangsa III No. 2, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2023).

 

Di hadapan 218 peserta yang dihadiri oleh Pejabat Utama Mabes Polri, para Kapolda, Karoops, Karorena, Dirintelkam dan Dirsamapta Polda seluruh Indonesia, Kasum TNI menyampaikan bahwa dalam sejarah panjang Pemilu di Indonesia, TNI memiliki pengalaman yang panjang dalam pengamanan Pemilu, ”Pengalaman TNI dalam pengamanan Pemilu mencakup pemilihan presiden, pemilihan legislatif, pemilihan kepala daerah, Walikota dilaksanakan bersama dengan Polri dan instansi lainnya,” ucapnya.

Baca Juga:  Pemprov Lampung dan PWI Perkuat Sinergi Melalui Silaturahmi Ramadan

 

TNI sebagai aparatur negara bidang pertahanan, memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga keamana dalam gelaran Pemilu dan Pilkada, di mulai dari sebelum, saat dan sesudah pelaksanaan Pemilu, “Secara khusus tugas TNI dalam pengamanan Pilkada dan Pemilu tahun 2024 adalah melaksanakan operasi bantuan pengamanan kepada Polri di seluruh wilayah Indonesia guna mewujudkan situasi yang aman, tertib dan lancar. dan membantu tugas pemerintah daerah dalam bentuk Operasi Militer Selain Perang (OMSP),” tegasnya.

 

Kasum TNI mengatakan bahwa TNI akan berperan aktif dalam mengamankan seluruh tahapan Pemilu tahun 2024 dengan langkah-langkah kebijakan yaitu netralitas TNI dalam Pemilu yang akan datang, dimana sesuai dengan yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI pada Pasal 39 yang melarang setiap prajurit TNI untuk menjadi anggota partai politik, mengikuti maupun terlibat dalam kegiatan politik praktis serta dipilih menjadi anggota legislatif dalam Pemilu dan jabatan politis lainnya, TNI juga mempunyai aturan yang tegas bagi Prajurit yang melanggar netralitas TNI, akan diberikan sangsi, “Sikap netral TNI juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, TNI,” sambungnya.

Baca Juga:  Lestari Moerdijat: Kehadiran AI Harus Mampu Memperkuat Proses Berpikir Kritis Peserta Didik 

 

Karena tahapan pelaksanaan Pemilu tahun 2024 memiliki potensi tingkat kerawanan yang sangat tinggi, sehingga sinergi dan soliditas TNI-Polri dengan pemerintah pusat dan daerah dalam pengamanan Pemilu tahun 2024 perlu dikuatkan. “Tugas tersebut dilaksanakan dengan cara membantu pemerintah dalam penyelenggaraan pemilihan presiden, pemilihan anggota legislatif dan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024,” pungkasnya. ##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Skandal SPAM Pesawaran, Perhitungan Kerugian Negara Cacat Logika Hukum
DPRD Dukung Gubernur-Wagub Tindaklanjuti Temuan LHP BPK RI
Bupati Ayu Sampaikan LKPj 2025
Bupati Ayu : Pertahankan Nilai Ramadhan dalam Etos Kerja 
Musrenbang RKPD 2027, Perkuat Sinergi Lintas Pemerintahan untuk Akselerasi Pembangunan Daerah
Bhabinkamtibmas Polsek Mesuji Timur Laksanakan Sambang dan Binluh, Imbau Satpam Bank BRI   
Ini Jadwal lengkap Timnas Indonesia vs Bulgaria di FIFA Series Malam ini
Dominasi BTC dan USDT Bittime Jadi Sorotan di Tengah Tekanan Politik Trump dan Gejolak Minyak Dunia

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 06:07 WIB

Skandal SPAM Pesawaran, Perhitungan Kerugian Negara Cacat Logika Hukum

Senin, 30 Maret 2026 - 22:45 WIB

DPRD Dukung Gubernur-Wagub Tindaklanjuti Temuan LHP BPK RI

Senin, 30 Maret 2026 - 19:54 WIB

Bupati Ayu Sampaikan LKPj 2025

Senin, 30 Maret 2026 - 19:19 WIB

Bupati Ayu : Pertahankan Nilai Ramadhan dalam Etos Kerja 

Senin, 30 Maret 2026 - 17:30 WIB

Musrenbang RKPD 2027, Perkuat Sinergi Lintas Pemerintahan untuk Akselerasi Pembangunan Daerah

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Skandal SPAM Pesawaran, Perhitungan Kerugian Negara Cacat Logika Hukum

Selasa, 31 Mar 2026 - 06:07 WIB

#indonesiaswasembada

DPRD Dukung Gubernur-Wagub Tindaklanjuti Temuan LHP BPK RI

Senin, 30 Mar 2026 - 22:45 WIB

#indonesiaswasembada

Bupati Ayu Sampaikan LKPj 2025

Senin, 30 Mar 2026 - 19:54 WIB

#indonesiaswasembada

Bupati Ayu : Pertahankan Nilai Ramadhan dalam Etos Kerja 

Senin, 30 Mar 2026 - 19:19 WIB