JAKARTA – Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini, menegaskan bahwa penegakan hukum dalam kasus influencer Emanuel Bryan alias Bryan Ebem harus dilakukan secara proporsional, berlandaskan fakta, dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Amelia, langkah hukum tersebut merupakan bagian dari upaya membangun ekosistem digital yang aman, sehat, dan bertanggung jawab tanpa mematikan ruang kreativitas masyarakat.
“Penegakan hukum harus proporsional berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku. Tujuannya bukan membatasi kreativitas, melainkan memastikan ruang digital tetap sehat tanpa mengorbankan hak serta martabat orang lain,” ujar Amelia dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/8/2026).
Politisi Partai NasDem ini menilai pesatnya perkembangan teknologi memang membuka peluang besar untuk berekspresi. Namun, kebebasan tersebut wajib diimbangi dengan kesadaran hukum dan penghormatan terhadap privasi setiap individu.
“Kasus Bryan Ebem mengingatkan kita bahwa ruang publik bukan berarti ruang tanpa aturan. Kreativitas di ruang digital harus tetap menghormati privasi, martabat, dan pelindungan data pribadi,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa pelindungan data pribadi telah memiliki payung hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Karena itu, seluruh kreator konten maupun pengelola data wajib mematuhi ketentuan pemrosesan data yang sah dan transparan.
“Pemrosesan data pribadi harus memiliki dasar hukum yang sah dan tetap menjamin hak subjek data, termasuk hak meminta penghentian pemrosesan hingga penghapusan data,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Amelia mendorong Indonesia untuk terus memperkuat tata kelola ruang digital agar selaras dengan praktik terbaik internasional—di mana kebebasan berekspresi, inovasi, dan perlindungan privasi berjalan seimbang.
Ia menambahkan, penguatan tata kelola ruang digital yang menghormati hak asasi manusia juga menjadi perhatian di berbagai negara.
Karena itu, Indonesia perlu terus mendorong keseimbangan antara kebebasan berekspresi, inovasi digital, dan perlindungan hak privasi agar ekosistem digital nasional semakin dipercaya serta sejalan dengan praktik-praktik baik di tingkat internasional.
Ia berharap kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi para kreator konten dan masyarakat luas mengenai krusialnya etika digital. Sebab, kreativitas justru akan tumbuh lebih baik saat dibangun di atas rasa tanggung jawab dan penghormatan terhadap hak orang lain.(*)
Penulis : Heri Suroyo
Editor : Desty Efriyani
Sumber Berita : DPR RI








![Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) di Washington DC, AS. [Xin]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/08/Trump-225x129.jpg)





![Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) di Washington DC, AS. [Xin]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/08/Trump-129x85.jpg)


