Bandar Lampung — Dosen Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung, Dr. Fathul Mu’in, SH., M.H.I., C.I.A.M menawarkan pengembangan model restorative justice atau keadilan restoratif yang mengintegrasikan kearifan lokal Nusantara dan nilai-nilai Islam sebagai alternatif penyelesaian konflik yang lebih humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan hubungan sosial.
Sebab, pendekatan pemenjaraan dinilai tidak lagi cukup efektif apabila terus dijadikan instrumen utama dalam menyelesaikan seluruh perkara pidana, terutama perkara ringan dan konflik sosial yang masih memungkinkan dipulihkan melalui jalan perdamaian. Persoalan tersebut semakin nyata di tengah kondisi overkapasitas lembaga pemasyarakatan di Indonesia. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, jumlah tahanan mencapai 276.172 orang, sementara kapasitas lembaga pemasyarakatan hanya 132.107 orang. Artinya, terdapat kelebihan penghuni sebanyak 144.065 orang atau sekitar 109 persen dari kapasitas yang tersedia.
Kondisi tersebut tidak hanya menambah beban negara dari sisi anggaran dan sumber daya, tetapi juga menimbulkan persoalan kemanusiaan serta memengaruhi efektivitas pembinaan narapidana. Realitas ini menunjukkan perlunya paradigma penegakan hukum yang tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman dan pemenjaraan, tetapi juga membuka ruang lebih luas bagi pemulihan korban, pertanggungjawaban pelaku, rekonsiliasi, dan pemulihan hubungan sosial melalui restorative justice.
Hal tersebut disampaikan Fathul Mu’in saat menjadi narasumber dalam Diskusi Dosen Fakultas Syariah UIN Raden Intan Lampung, di ruang sidang dekanat, Rabu (19/8/2026). Diskusi domoderatori Ahmad Fauzi Furqon, Sh., MH. Narasumber memaparkan hasil penelitiannya Bersama empat dosen lainnya yakni Zainudin Hasan, Hardika Saputra, Abuzar Alghifari dan Kartika, mengenai Model Restorative Justice Berbasis Maqāṣid al-Sharī‘ah dan Kearifan Lokal dengan mengambil studi terhadap tradisi Angkon Muakhi di Lampung dan Bilik Damai dalam masyarakat Melayu Riau.
Menurut Fathul Mu’in yang juga Kepala Satuan Pengawasan Internal (SPI) tersebut, perkembangan hukum pidana Indonesia perlu diarahkan tidak semata-mata pada paradigma penghukuman, tetapi semakin memberikan ruang bagi pemulihan korban, pertanggungjawaban pelaku, rekonsiliasi, serta pemulihan keseimbangan sosial. “Restorative justice pada dasarnya tidak berhenti pada pertanyaan mengenai hukuman apa yang harus diberikan kepada pelaku. Hal yang lebih penting adalah bagaimana kerugian korban dapat dipulihkan, pelaku bertanggung jawab, konflik dihentikan, dan hubungan sosial yang rusak dapat dibangun kembali,” jelasnya.
Ia menilai bahwa prinsip tersebut sesungguhnya telah lama hidup dalam berbagai tradisi masyarakat Indonesia. Salah satu contoh yang sangat kuat terdapat dalam masyarakat adat Lampung melalui Angkon Muakhi. Angkon Muakhi secara sederhana bermakna mengangkat atau menjadikan orang lain sebagai saudara. Tradisi tersebut dapat berlangsung setidaknya karena tiga latar belakang, yakni hubungan persahabatan yang sangat erat, hubungan perkawinan antara masyarakat Lampung dan masyarakat dari luar komunitas adat, serta sebagai mekanisme penyelesaian konflik atau perkara.
Dalam penyelesaian konflik, Angkon Muakhi mempunyai karakter yang sangat menarik bagi pengembangan restorative justice. Para pihak yang sebelumnya berkonflik tidak hanya diarahkan untuk berdamai, tetapi setelah melalui musyawarah, pemulihan kerugian, dan prosesi adat, mereka dapat dipersaudarakan secara adat. Menurut Fathul Mu’in, konsep tersebut memperlihatkan bahwa perdamaian dalam masyarakat adat Lampung memiliki dimensi yang lebih dalam.
“Konsepnya bukan hanya perkara selesai, tetapi bagaimana konflik selesai, dendam dihilangkan, hubungan dipulihkan, kemudian para pihak dibangun menjadi saudara. Di sinilah Angkon Muakhi mempunyai kontribusi penting bagi pengembangan restorative justice Indonesia,” ungkap Dewan Pakar JMSI Lampung tersebut.
Nilai tersebut juga berkaitan erat dengan falsafah masyarakat Lampung, terutama Piil Pesenggiri, yang di dalamnya terdapat prinsip nemui nyimah, nengah nyappur, sakai sambayan, dan bejuluk beadek. Nilai-nilai tersebut menempatkan kehormatan, musyawarah, kebersamaan, penghormatan terhadap orang lain, dan gotong royong sebagai bagian penting kehidupan sosial masyarakat.
Selain Angkon Muakhi di Lampung, Masyarakat Melayu Riau juga memiliki mekanisme penyelesaian konflik yang diberi nama Bilik Damai, yang menjadi ruang penyelesaian konflik melalui dialog, mediasi, musyawarah, pemulihan kerugian, dan upaya menghilangkan dendam. Tradisi Melayu menempatkan penyelesaian persoalan secara musyawarah sebagai bagian dari nilai kemanusiaan dan keharmonisan masyarakat. Karena itu, Angkon Muakhi dan Bilik Damai memiliki titik temu dalam menempatkan korban, pelaku, keluarga, tokoh adat, masyarakat, dan aparat penegak hukum sebagai bagian penting dalam penyelesaian konflik.
Dari kedua praktik tersebut, Ia menawarkan sebuah model yang mengintegrasikan hukum negara, nilai Islam, hukum adat, dan kebutuhan sosial masyarakat. Model tersebut secara umum bergerak melalui tahapan identifikasi kelayakan perkara, mediasi, musyawarah, kesepakatan pemulihan, pertanggungjawaban pelaku, pemulihan korban, rekonsiliasi sosial, hingga monitoring setelah perdamaian.

Selaras dengan Maqāṣid al-Sharī‘ah
Dalam perspektif hukum Islam, model restorative justice berbasis Angkon Muakhi dan Bilik Damai memiliki kesesuaian yang kuat dengan maqāṣid al-sharī‘ah, yaitu tujuan utama syariat untuk mewujudkan kemaslahatan manusia dan mencegah kemudaratan. Maqāṣid al-sharī‘ah memberikan perlindungan terhadap lima unsur mendasar kehidupan, yaitu ḥifẓ al-dīn atau menjaga agama, ḥifẓ al-nafs atau menjaga jiwa, ḥifẓ al-‘aql atau menjaga akal, ḥifẓ al-nasl atau menjaga keturunan, dan ḥifẓ al-māl atau menjaga harta. Kelima prinsip tersebut menjadi landasan etis untuk menghadirkan hukum yang tidak hanya menegakkan aturan, tetapi juga menjaga martabat dan keberlangsungan kehidupan manusia.
Dalam penyelesaian perkara secara restoratif, nilai maqāṣid tersebut diwujudkan melalui perlindungan terhadap korban, penghentian konflik, pemulihan kerugian, perlindungan keluarga, serta pencegahan terjadinya kekerasan dan dendam berkepanjangan. Pemulihan kerugian korban berkaitan erat dengan ḥifẓ al-māl, pencegahan kekerasan dan konflik lanjutan mencerminkan ḥifẓ al-nafs, sedangkan pemulihan hubungan keluarga dan masyarakat berkaitan dengan ḥifẓ al-nasl. Dengan demikian, keadilan tidak hanya dipahami sebagai pemberian hukuman kepada pelaku, tetapi juga sebagai upaya mengembalikan keseimbangan dan kemaslahatan bagi seluruh pihak yang terdampak.
Islam juga memberikan ruang yang sangat kuat terhadap iṣlāḥ atau perdamaian, musyawarah, pemaafan, tanggung jawab, dan perbaikan hubungan antarmanusia. Dalam pendekatan ini, pelaku tidak sekadar menerima hukuman, tetapi didorong untuk menyadari kesalahan, meminta maaf, bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan, serta memperbaiki hubungan dengan korban dan masyarakat. Korban pada saat yang sama memperoleh ruang untuk menyampaikan kebutuhan dan mendapatkan pemulihan. Orientasi tersebut menunjukkan titik temu yang sangat jelas antara restorative justice dan maqāṣid al-sharī‘ah, yaitu sama-sama mengarahkan hukum kepada keadilan, kemaslahatan, pemulihan, dan perdamaian sosial.
Dalam Angkon Muakhi, semangat maqāṣid bahkan memperoleh bentuk sosial yang kongkret. Pihak yang sebelumnya berkonflik tidak hanya berdamai, tetapi dapat dipersaudarakan melalui mekanisme adat sehingga hubungan yang semula rusak dibangun kembali menjadi ikatan kekeluargaan. Model ini memperlihatkan bahwa nilai Islam dan kearifan lokal Lampung dapat saling menguatkan dalam menghadirkan keadilan yang lebih humanis. Karena itu, integrasi restorative justice, maqāṣid al-sharī‘ah, dan kearifan lokal bukan sekadar penyandingan tiga konsep, tetapi menawarkan model penyelesaian konflik yang berorientasi pada pemulihan korban, pertanggungjawaban pelaku, penghapusan dendam, rekonsiliasi, dan terciptanya harmoni masyarakat.
Relevan dengan Pembaruan Hukum Nasional
Dalam diskusi tersebut juga mengemuka bahwa gagasan keadilan restoratif semakin memperoleh relevansi dalam perkembangan hukum pidana nasional. Pembaruan sistem pemidanaan Indonesia mulai mengarahkan hukum bukan hanya sebagai instrumen penghukuman, tetapi juga sebagai sarana menyelesaikan konflik dan memulihkan keseimbangan. Karena itu, kearifan lokal tidak seharusnya ditempatkan hanya sebagai warisan budaya atau seremoni adat, tetapi dapat menjadi living law yang memberikan inspirasi bagi pembangunan hukum nasional.
Fathul Mu’in menilai Indonesia memiliki kekayaan mekanisme penyelesaian konflik berbasis adat yang dapat dikaji secara akademik dan dikembangkan secara hati-hati untuk perkara yang memang memenuhi persyaratan restorative justice. Model tersebut tentu bukan dimaksudkan untuk menghilangkan peran hukum negara atau diterapkan pada seluruh jenis tindak pidana. Sebaliknya, kearifan lokal dapat berfungsi secara komplementer, khususnya pada konflik sosial dan perkara tertentu yang memungkinkan penyelesaian melalui mekanisme pemulihan dengan tetap menjamin hak dan keselamatan korban.
Penelitian ini menawarkan satu gagasan penting bagi pengembangan hukum Indonesia, yakni perlunya menggeser orientasi penyelesaian konflik dari sekadar “menghukum pelaku” menjadi “memulihkan keadaan”, bahkan dari sekadar “berdamai” menuju “membangun kembali hubungan sosial”.
Dalam Angkon Muakhi, transformasi tersebut dapat dirumuskan sebagai: Konflik → Musyawarah → Pertanggungjawaban → Pemulihan Korban → Pemaafan → Perdamaian → Persaudaraan. Model semacam ini dinilai relevan dengan karakter masyarakat Indonesia yang menjunjung tinggi musyawarah dan kekeluargaan, sekaligus selaras dengan nilai Islam tentang perdamaian dan kemaslahatan.
Semangat restorative justice juga terlihat dalam KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023), yakni dalam tujuan dan pedoman pemidanaan. Pasal 51 menegaskan bahwa pemidanaan diarahkan untuk menyelesaikan konflik akibat tindak pidana, memulihkan keseimbangan, serta menghadirkan rasa aman dan damai dalam masyarakat. Arah ini diperkuat oleh Pasal 52 tentang penghormatan terhadap martabat manusia, Pasal 53 ayat (2) yang mengutamakan keadilan ketika berhadapan dengan kepastian hukum, serta Pasal 54 yang memberi ruang bagi pemaafan korban, nilai hukum yang hidup dalam masyarakat, dan pemaafan hakim.
Ketentuan tersebut sangat relevan dengan Angkon Muakhi dalam masyarakat adat Lampung. Melalui musyawarah, pemaafan, pemulihan korban, dan pertanggungjawaban pelaku, konflik diarahkan menuju perdamaian. Bahkan, Angkon Muakhi melangkah lebih jauh karena pihak yang sebelumnya berkonflik dapat dipersaudarakan secara adat, sehingga penyelesaian perkara tidak berhenti pada perdamaian formal, tetapi juga bertujuan menghapus dendam, memulihkan hubungan sosial, dan mencegah konflik berulang.
Namun, Fathul Mu’in menegaskan bahwa restorative justice bukanlah mekanisme yang dapat diterapkan untuk semua jenis tindak pidana, terutama perkara-perkara yang menyangkut keselamatan jiwa, kejahatan seksual, terorisme, korupsi, tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali karena kealpaan; tindak pidana narkotika, maupun tindak pidana lain yang menimbulkan dampak luas dan membahayakan kepentingan publik. Penerapan Restorative Justice tetap harus tunduk terhadap hukum nasional.
Pendekatan restoratif harus diterapkan secara selektif, proporsional, dan tetap berada dalam koridor hukum dengan mengutamakan perlindungan korban, rasa keadilan masyarakat, serta kepastian hukum. Karena itu, kearifan lokal seperti Angkon Muakhi dan Bilik Damai lebih tepat dikembangkan sebagai mekanisme komplementer untuk perkara tertentu, terutama tindak pidana ringan, perselisihan, konflik antarwarga, penganiayaan ringan, delik aduan, kerugian harta yang relatif kecil, penipuan atau penggelapan tertentu, serta perkara akibat kelalaian yang masih memungkinkan adanya pemulihan.
Dalam mekanisme Angkon Muakhi, penyelesaian tidak hanya berhenti pada kesepakatan damai, tetapi dilakukan melalui musyawarah antara pelaku, korban, keluarga, dan tokoh adat, dilanjutkan dengan pengakuan kesalahan, pertanggungjawaban atau penggantian kerugian, pemaafan, serta pemulihan hubungan sosial. Setelah tercapai kesepakatan, para pihak bahkan dapat dipersaudarakan secara adat, sehingga tujuan penyelesaian tidak semata-mata menghentikan perkara, tetapi juga menghilangkan dendam, memulihkan keharmonisan, dan mencegah konflik berulang, dengan tetap tunduk pada ketentuan hukum nasional.
Dekan Fakultas Syariah UIN Raden Intan Lampung, Dr. Efa Rodiah Nur, M.H., mengatakan bahwa melalui diskusi rutin dosen diharapkan terus muncul pengembangan kajian yang lebih mendalam terhadap berbagai isu hukum kontemporer, baik yang berkaitan dengan hukum Islam, hukum nasional, maupun dinamika sosial yang berkembang di masyarakat. Menurutnya, forum akademik semacam ini penting untuk memperkuat tradisi ilmiah, membuka ruang pertukaran gagasan antardosen, serta mendorong lahirnya penelitian dan rekomendasi yang memiliki kontribusi nyata bagi masyarakat dan pembangunan hukum nasional. Ia menambahkan, kajian mengenai restorative justice berbasis maqāṣid al-sharī‘ah dan kearifan lokal menjadi salah satu contoh bagaimana Fakultas Syariah dapat menghadirkan pemikiran hukum yang tidak hanya kuat secara akademik, tetapi juga kontekstual, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta tetap berakar pada nilai-nilai keislaman dan kekayaan budaya Indonesia.








![PEMAGARAN yang mubazir, kalau manusia perusak TNWK gak dibenahi [Na]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/08/PEMAGARAN-yang-mubazir-kalau-manusia-perusak-TNWK-gak-dibenahi-225x129.jpg)





![PEMAGARAN yang mubazir, kalau manusia perusak TNWK gak dibenahi [Na]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/08/PEMAGARAN-yang-mubazir-kalau-manusia-perusak-TNWK-gak-dibenahi-129x85.jpg)


