CUKUP Tinggi angka perceraian akibat judi online. Sepanjang Januari-Maret 2024, ibu-ibu muda mendatangi kantor Pengadilan Agama Bojonegoro Jawa Timur.
Selain Judi Online, faktor ekonomi dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) juga jadi faktor besar munculnya status janda bagi ibu-ibu muda disana.
Ketua Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro Jawa Timur, Sholikin Jamik kepada media menyatakan, bahwa kasus perceraian jumlahnya signifikan, 1.121 perkara.
Mayoritas mereka yang bercerai akibat judi online. Usia mereka antara 20 hingga 30 tahun dan telah menikah selama tujuh hingga delapan tahun. Kebanyakan dari mereka baru memiliki satu anak dan belum mempunyai rumah.
Dan faktor pendukung tingginya angka perceraian selain akibat judi online juga faktor pendidikan yang ikut andil. Tercantum mayoritas merupakan lulusan sekolah, baik SD, SMP maupun SMA.
Disebutkan hingga pertengahan Mei bahwa 830 perkara gugat cerai, sedangkan cerai talak sebanyak 291 perkara. Penyebab utama adalah dampak pasangan kecanduan judi online.
“Kalau sudah terpengaruh pada judi online itu perilakunya gampang marah hingga KDRT, karena saat diingatkan tidak cepat sadar malah marah,” ungkap Solikin Jamik.
Dengan dampak yang ditimbulkannya, Solikin Jamik berharap pemerintah bisa memperhatikan terkait akses kemudahan aplikasi judi online untuk segera ditangani.##
Penulis : Melly
Editor : Melly
Sumber Berita : Jawa Timur, Pengadilan Agama
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.